Sekilas BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang tersedia di Indonesia sebagai asuransi yang dapat menjamin kesehatan dari pekerja maupun orang orang dengan mata pencaharian lain yang tergabung sebagai peserta dari BPJS kesehatan. Bentuk pelayanan dari BPJS kesehatan berupa kemudahan dalam proses pengobatan dan juga pemberian keringanan dalam pembiayaan fasilitas kesehatan. Besarnya keringanan ini tergantung dari pelayanan yang anda dapatkan, anda bahkan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan gratis menggunakan asuransi ini. Pelayanan dari asuransi BPJS kesehatan bisa diperoleh dari rumah sakit – rumah sakit tertentu atau fasilitas kesehatan lain yang telah ditentukan sebelumnya oleh BPJS kesehatan. Biasanya, fasilitas kesehatan maupun rumah sakit ini adalah yang telah memiliki kerja sama dengan asuransi BPJS kesehatan seperti milik pemerintah.
Yang dapat menjadi peserta BPJS kesehatan
Orang orang yang bisa mendaftarkan diri menjadi peserta dari BPJS kesehatan antara lain adalah setiap warga Indonesia dan orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, yaitu penerima dari bantuan berupa iuran jaminan kesehatan atau PBI yang meliputi orang tidak mampu serta fakir miskin yang penetapannya telah disesuaikan dengan ketentuan dari peraturan dan perundang undangan, serta anggota yang bukan penerima dari bantuan berupa iuran dari jaminan kesehatan atau non PBI yang meliputi pegawai negeri sipil, anggota dari TNI dan Polri, para pejabat negara, pegawai pemerintah yang bukan pegawai negeri sipil, pegawai swasta serta para pekerja lain dan termasuk warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.
Selain itu, para pekerja lain yang memiliki usaha sendiri juga bisa menjadi anggota dari asuransi BPJS kesehatan. Selain pekerja, orang orang berikut ini juga bisa menjadi anggota dari asuransi BPJS kesehatan seperti para investor, para pemberi kerja, veteran, penerima dana pensiun yang mencakup para pegawai negeri sipil, anggota dari TNI dan Polri, pejabat negara, duda, janda maupun anak yang mendapatkan hak dari dana pensiun. Selain itu, duda, anak yatim piatu atau duda dari para veteran dan juga perintis kemerdekaan juga dapat memiliki hak untuk menjadi anggota dari BPJS kesehatan.
Untuk pekerja yang mendapatkan upah, maka anggota keluarga yang bisa ditanggung mencakup suami atau istri serta anak dari pernikahan yang sah hingga 5 orang. Anak anak tersebut harus memiliki kriteria yaitu belum menikah dan belum mendapatkan penghasilan sendiri serta belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan dalam masa pendidikan formal. Sedangkan untuk pekerja yang tidak mendapatkan upah maupun bukan pekerja, maka bisa mengikutsertakan para anggota keluarga tanpa batas.
Bagaimana melakukan klaim BPJS Kesehatan?
Klaim dari biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh peserta dari asuransi BPJS kesehatan biasanya telah secara otomatis dilakukan oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh asuransi BPJS kesehatan. Sehingga peserta biasanya tidak bisa mengajukan sendiri klaim pada BPJS kesehatan. Walaupun begitu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar pasien dapat mengajukan klaim pada asuransi BPJS kesehatan. Cara yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan klaim pada pihak rumah sakit, sehingga nantinya pihak rumah sakit tersebut yang akan meneruskan pengajuan dari permohonan klaim yang ditujukan pada asuransi BPJS kesehatan.
Apabila dari asuransi BPJS kesehatan telah dapat menyetujui permohonan klaim tersebut, maka dana akan bisa dicairkan. Pencairan dana ini akan diteruskan ke rumah sakit yang bersangkutan dan bukan ke rekening dari pasien atau peserta dari asuransi BPJS. Walaupun begitu, nantinya pasien atau peserta dari BPJS kesehatan ini akan bisa mendapatkan dana untuk penggantian biaya dari rumah sakit tersebut. Untuk bisa mengajukan klaim pada asuransi BPJS kesehatan, maka pasien akan diminta untuk melengkapi dokumen dokumen seperti foto kopi dari kartu keluarga, foto kopi dari KTP, foto kopi dari kartu peserta yang menunjukkan keanggotaan pada asuransi BPJS kesehatan, kuitansi yang terkait dari rumah sakit selama perawatan medis, rekam medis serta surat mengenai keterangan lahir apabila kasusnya adalah kasus melahirkan.
Komentar
Posting Komentar