Allianz adalah satu dari perusahaan bertaraf global yang paling besar dan telah sukses dalam layanan di bidang asuransi serta manajemen aset. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1890 di negara jerman dan telah menjadi satu perusahaan yang kuat dan memiliki banyak pengalaman mengenai layanan di asuransi serta finansial. Allianz telah menjaid satu dari komunitas mengenai keuangan yang kuat dengan nasabah sebanyak lebih dari 83 juta baik nasabah individu pribadi maupun perusahaan. Pada tahun 2014, Allianz telah memiliki 147.000 karyawan yang tersebar di area lebih dari 70 negara sehingga tidak heran jika pendapatannya telah mencapai 122,25 miliar Euro dengan keuntungan dari operasional mencapai 10,40 miliar Euro.
Laba bersih yang bisa dibagikan pada para pemegang saham hingga mencapai 6,22 miliar Euro. Allianz Indonesia berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Asuransi Allianz Utama Indonesia sebagai perusahaan untuk asuransi umum. Pada tahun 1996, Allianz mencakup bisnis di asuransi kesehatan, asuransi jiwa serta dana pensiun dengan perusahaan bernama PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Allianz Indonesia kini telah memiliki 1200 karyawan serta 100 kantor pemasaran yang tersebar di 53 kota di Indonesia. Fasilitas ini ada untuk mencukupi kebutuhan dari pelayanan untuk para nasabah Indonesia yang telah mencapai lebih dari 6 juta pelanggan.
Pengajuan klaim
Untuk mengajukan klaim mengenai suatu kejadian pada asuransi Allianz Indonesia, maka peserta dari asuransi tersebut perlu membawa dokumen dokumen sesuai dari klaim yang diinginkan. Untuk klaim mengenai meninggal dunia, maka dokumen yang harus dibawa antara lain adalah fotokopi dari identitas diri orang yang ditanggung asuransi tersebut, fotokopi dari kartu keluarga, formulir untuk klaim meninggal dunia, formulir yang berupa surat keterangan dari dokter yang menyebutkan mengenai penyebab kematian, surat yang berisi mengenai keterangan meninggal yang didapatkan dari organisasi atau instansi pemerintah yang memiliki wewenang atau kutipan mengenai akte kematian yang telah dilegalisir, surat mengenai keterangan meninggal yang didapatkan dari rumah sakit, apabila kematian terjadi di rumah dan tanpa adanya perawatan dokter, maka perlu dibuat kronologis mengenai penyebab kematian, surat keterangan yang diperoleh dari kantor perwakilan dari Republik Indonesia apabila peserta meninggal di daerah luar Indonesia, jika diperlukan bisa dilampirkan dokumen lain yang terkait.
Untuk klaim dari peserta mengenai meninggal yang diakibatkan karena terjadinya kecelakaan, maka dokumen dokumen yang diperlukan antara lain adalah fotokopi kartu keluarga, fotokopi dari identitas diri yang tertanggung, formulir mengenai klaim meninggal dunia, formulir mengenai surat keterangan dari dokter yang menjelaskan penyebab dari kematian, surat keterangan meninggal yang didapatkan dari organisasi atau instansi pemerintah yang memiliki wewenang seperti kutipan akta kelahiran yang telah dilegalisir, surat keterangan meninggal yang diperoleh dari rumah sakit, berita acara mengenai pemeriksaan atau BAP yang diperoleh dari kepolisian, lampirkan juga hasil dari autopsy atau juga visum yang diperoleh dari dokter, surat keterangan yang didapatkan dari kantor perwakilan negara republik Indonesia apabila kejadian tersebut terjadi di luar wilayah negara kesatuan republik Indonesia, serta dokumen dokumen lain yang terkait.
Apabila peserta akan mengajukan klaim mengenai cacat tetap yang terjadi akibat kecelakaan, maka peserta wajib menyertakan dokumen antara lain mencakup fotokopi dari identitas diri orang yang tertanggung, berita acara mengenai pemeriksaan atau BAP yang didapatkan dari kepolisian setempat, formulir mengenai klaim kecelakaan, formulir mengenai surat keterangan yang didapatkan dari dokter yang menyebutkan mengenai cacat, foto dari rontgen tubuh yang mengalami cacat, foto dari bagian tubuh pasien yang mengalami cacat, foto dari seluruh tubuh pasien yang menunjukkan bagian tubuh yang cacat serta dokumen lain yang terkait. Untuk klaim mengenai biaya perawatan rumah sakit, maka dokumen dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah formulir mengenai klaim asuransi kesehatan kumpulan, formulir mengenai rekam medis, salinan dari hasil pemeriksaan yang menunjang diagnostic serta salinan resep yang memiliki kaitan dengan perawatan medis, kronologis dari kecelakaan apabila perawatan medis diakibatkan oleh kecelakaan. Dokumen dokumen ini diajukan langsung ke kantor divisi klaim dari PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
Komentar
Posting Komentar