Resiko Telat Membayar Premi Asuransi - Kesibukan dalam menambah penghasilan merupakan salah satu faktor kita dalam telat membayar premi. Hal tersebut wajar terjadi dalam kehidupan sehari hari kita. Apakah asuransi yang sudah kita bayar atau kita lakukan bertahun tahun akan hangus? atau akan dihapuskan? Banyak pertanyaan yang muncul akan hal ini. Lalu Apa yang akan terjadi apabila anda terlambat membayar premi ke pihak asuransi?
Apabila anda terlambat membayar premi maka secara otomatis polis asuransi anda akan dibatalkan (lapsed), dan kebanyakan ‘Perusahaan asuransi tidak akan memberikan ‘Notice of Cancellation’. Sebab perusahaan asuransi berpatok pada Ketentuan dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia)
Pasal 2 : Pembayaran Premi
“… bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung.
2.1.1 maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
Begitu juga dalam polis-polis standar AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)lainnya pembayaran premi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran premi maka polis otomatis batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan, seperti tertera dalam pasal 2 ini
2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
Keterlambatan dalam membayar premi dapat menjadi salah satu penyebab pengajuan klaim ditolak. Usahakanlah untuk selalu membayar premi tepat waktu agar nilai tunai anda terus bertambah, dan perlindungan asuransi terus berjalan. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran premi asuransi, sebaiknya gunakan fasilitas auto debet dari rekening tabungan bank anda.
Premium Payment Warranty Clause
PPW Clause kurang lebih isinya sama dengan Ketentuan umum polis yang mengatur mengenai jangka waktu pembayaran premi 30, 45, atau 60 hari grace period tergantung kesepakatan dalam PPW Clause
Grace period adalah jangka waktu pembayaran premi (credit term) yang ditetapkan dalam ketentuan polis atau PPW Clause yang biasanya 30, 45 atau 60 hari atau ketentuan pembayaran premi cicilan (installment) yang disepakati, dalam jangka waktu tsb apabila terjadi klaim maka ‘Penanggung’ berkewajiban membayar ganti rugi (liable) walaupun premi belum dibayar.
Ketentuan lainnya
Ketentuan lainnya adalah sesuai klausul yang dilampirkan di polis contohnya adalah penggunaan “Premium Payment Clause LSW 3001” yang sedikit berbeda dimana terdapat ketentuan bahwa ‘Penanggung’ harus menerbitkan ‘Notice of cancellation’ dan memberikan jangka waktu tertentu sebelum jaminan polis menjadi berakhir.
“It is agreed that (Re)Insurers shall give not less than [ ] days prior notice of cancellation to the (Re)Insured via the broker…”
Bagaimana jika pembayaran premi melalui agen atau broker?
Nah untuk yang ini tergantung pada PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau Agency Agreement dimaa biasanya agen atau broker diberikan credit terms lebih lama dari ketentuan standard polis biasanya berkisar 60 s/d 90 hari. Bagaimana jika ‘Tertanggung” sudah bayar kepada agen atau broker, tapi agen atau brokernya tidak membayarkannya kepada ‘Penanggung’? wah kalau yang ini bisa gawat?
PPW Clause kurang lebih isinya sama dengan Ketentuan umum polis yang mengatur mengenai jangka waktu pembayaran premi 30, 45, atau 60 hari grace period tergantung kesepakatan dalam PPW Clause
Grace period adalah jangka waktu pembayaran premi (credit term) yang ditetapkan dalam ketentuan polis atau PPW Clause yang biasanya 30, 45 atau 60 hari atau ketentuan pembayaran premi cicilan (installment) yang disepakati, dalam jangka waktu tsb apabila terjadi klaim maka ‘Penanggung’ berkewajiban membayar ganti rugi (liable) walaupun premi belum dibayar.
Ketentuan lainnya
Ketentuan lainnya adalah sesuai klausul yang dilampirkan di polis contohnya adalah penggunaan “Premium Payment Clause LSW 3001” yang sedikit berbeda dimana terdapat ketentuan bahwa ‘Penanggung’ harus menerbitkan ‘Notice of cancellation’ dan memberikan jangka waktu tertentu sebelum jaminan polis menjadi berakhir.
“It is agreed that (Re)Insurers shall give not less than [ ] days prior notice of cancellation to the (Re)Insured via the broker…”
Bagaimana jika pembayaran premi melalui agen atau broker?
Nah untuk yang ini tergantung pada PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau Agency Agreement dimaa biasanya agen atau broker diberikan credit terms lebih lama dari ketentuan standard polis biasanya berkisar 60 s/d 90 hari. Bagaimana jika ‘Tertanggung” sudah bayar kepada agen atau broker, tapi agen atau brokernya tidak membayarkannya kepada ‘Penanggung’? wah kalau yang ini bisa gawat?
Komentar
Posting Komentar