Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi untuk Klaim Jamsostek

Mengetahui cara klaim Jamsostek penting bagi Anda yang mengikuti program ini. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah program perlindungan dasar bagi para tenaga kerja. Dengan memiliki Jamsostek, keamanan dan kepastian akan masalah sosial serta ekonomi akan terjamin. Jamsostek juga merupakan fasilitas yang menjamin pemasukan dari penghasilan Anda dan keluarga. Klaim Jamsostek tidaklah sulit selama Anda memenuhi syarat dan ketentuanya. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, mari simak penjelasan di bawah ini.
Lambang Jamsostek
Pengaju Klaim sudah Menjadi Peserta Jamsostek Selama Minimal 10 Tahun
Sebelum aturan baru per 1 Juli 2015, syarat minimal yang diperlukan adalah 5 tahun. Sekarang, Anda harus menjadi peserta Jamsostek selama minimal 10 tahun untuk mengajukan klaim. Jumlah yang bisa Anda klaim sebesar 10% hingga 30% dari total saldo JHT (Jaminan Hari Tua). Syarat 10 tahun tadi bukan diambil dari lamanya Anda bekerja, tetapi tanggal sejak Anda bergabung dengan Jamsostek. Sebab, ada buruh yang belum menerima kartu Jamsostek-nya. Padahal mereka sudah bekerja selama berbulan-bulan.

Syarat keanggoataan ini merupakan hal umum dalam proses pengajuan klaim. Di sisi lain, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan klaim meski dia belum menjadi anggota selama 10 tahun. Di antaranya adalah kalau peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mempunyai cacat permanen, tidak tinggal ladi di Indonesia, serta sudah meninggal dunia.

Sudah Tidak Aktif Bekerja Selama Miinimal 1 Bulan
Anda yang baru kena PHK atau mengundurkan diri dapat mengajukan klaim Jamsostek. Namun, Anda setidaknya harus menunggu minimal satu bulan sejak tanggal Anda tidak bekerja. Dalam hal ini, syarat jadi anggota Jamsostek selama minimal 10 tahun tetap berlaku. Misalnya, Anda sudah bekerja selama 12 tahun di sebuah perusahaan dan berhenti pada tanggal 6 Juli 2015. Maka, Anda baru bisa melakukan klaim paling cepat 6 Agustus 2015. Sambil menunggu, perhatikan cara klaim Jamsostek dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sedang Tidak Terikat dengan Perusahaan Tertentu
Berkaitan dengan poin sebelumnya, Anda harus sedang menganggur saat akan mengajukan klaim. Jika Anda berhenti dan langsung pindah ke tempat baru, Anda tidak bisa melakukan klaim Jamsostek. Sebab, saat pindah, keanggotaan Jamsostek Anda masih aktif. Jadi, pastikan Anda memang sedang tidak terikat dengan perusahaan tertentu.

Namun, ada perubahan aturan per tanggal 1 Juli 2015. Anggota Jamsostek yang masih bekerja kini bisa mengajukan klaim. Syaratnya adalah Anda harus sudah menjadi anggota Jamsostek selama 10 tahun. Jumlah uang yang dicairkan pun cukup terbatas, yaitu 10% saja dari saldo yang ada. Jika Anda ingin membangun rumah, uang yang dicairkan bisa mencapai 30% dari saldo. Anda yang sudah berusia 56 tahun dan masih bekerja diperbolehkan mencairkan seluruh saldo Jamsostek.

Nama dan Tanggal Lahir di Semua Dokumen Harus Sama
Salah satu hal krusial yang harus diperhatikan adalah identitas yang tercantum pada dokumen. Sebagai contoh adalah nama dan tanggal lahir Anda. Jangan sampai ada kesalahan kecil seperti salah ketik hingga perbedaan tanggal di pada dokumen penting seperti KTP atau tanda pengenal lainnya. Jika hal ini terjadi, proses klaim Jamsostek Anda akan sulit. Anda harus melakukan koreksi dahulu.

Mempunyai Buku Tabungan Sendiri
Pada peraturan lama, saldo di bawah sepuluh juta masih dapat Anda cairkan secara tunai. Namun, Anda sekarang harus punya buku tabungan sendiri dan bukan atas nama pihak lain. Pihak Jamsostek sendiri sudah menjalin kerjasama dengan beberapa bank. Sehingga Anda yang membutuhkan buku tanbungan akan langsung dibuatkan demi memenuhi syarat ini.

Sementara itu, dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:
  • Kartu Jamsostek (kalau hilang bisa diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian);
  • Surat rekomendasi dari perusahaan, surat pengalaman kerja, atau paklaring (dengan satu salinan);
  • Kartu keluarga, KTP, buku tabungan (yang asli dan satu salinan);
  • Materai 6000 sebanyak satu lembar.
Setelah semuanya lengkap, Anda bisa mengajukan klaim ke kantor Jamsostek. Semoga informasi cara klaim Jamsostek ini bermanfaat!

Komentar