Tata Cara Klaim Rawat Inap Jamsostek

Prosedur cara klaim rawat inap Jamsostek. Jamsostek singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja yakni merupakan sebuah badan penyelenggara jaminan sosial dengan mengembangkan program berupa jaminan sosial sesuai dengan funded social security. Adapun jaminan sosial dengan dibiayai peserta serta masih terbatas untuk masyarakat pekerja dalam sektor formal saja. Adapun pekerja dari sektor formal ini maksudnya yaitu para karyawan di perusahaan swasta serta tak termasuk pekerja dari sektor informal contohnya buruh industri kecil, pekerja rumah tangga dan sebagainya. Bisa dikatakan, Jasostek adalah asuransi sosial untuk para pekerja dan keluarganya.


Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK dari Jamsostek
Pemeliharaan kesehatan sendiri merupakan hak dari tenaga kerja, maka dari itu program tersebut memberikan pelayanan berbentuk rawat inap, rawat jalan, pertolongan persalinan dan pemeriksaan kehamilan, pelayanan khusus serta gawat darurat untuk tenaga kerja beserta keluarganya dan penunjang diagnostik. Adapun para tenaga kerja dengan mengikuti program dari JPK ini, memperoleh KPK atau Kartu Pemeliharaan Kesehatan untuk dijadikan bukti diri dalam memperoleh pelayanan kesehatan tertentu.

Adapun cakupan dari pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini di antaranya Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan, Pelayanan Persalinan, Pelayanan Rawat Inap Rumah sakit, Pelayanan khusus dan Pelayanan Gawat Darurat. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama sendiri merupakan pelayanan kesehatan oleh tim dokter gigi atau dokter umum di klinik, puskesmas, dokter praktek atau balai pengobatan. Sedangkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan adalah pengobatan dan pemeriksaan yang dilakukan dokter spesialis berdasarkan rujukan dari dokter.

Sementara pelayanan rawat inap dari rumah sakit berupa pelayanan kesehatan diberikan untuk peserta yang membutuhkan perawatan pada ruang rawat inap di rumah sakit. Gawat darurat merupakan pelayanan dengan memberikan pertolongan dengan segera, jika tidak dapat dilakukan maka bisa membahayakan nyawa seseorang. Pelayanan persalinan merupakan pertolongan persalinan untuk tenaga kerja wanita yang berkeluarga atau istri dari tenaga kerja peserta yang mengikuti program JPK maksimum hingga persalinan ketiga. Sementara pelayanan khusus sendiri berupa pelayanan rehabilitasi maupun manfaat yang telah diberikan dalam mengembalikan semua fungsi tubuh.

Tata Cara Klaim Rawat Inap Jamsostek
Untuk Anda yang ingin melakukan cara klaim rawat inap Jamsostek ini harus mengikuti prosedur-prosedur sesuai dengan yang tertera dalam Jamsostek. Adapun rawat inap sendiri dapat diberikan berdasarkan surat rujukan dari dokter spesialis rawat jalan, surat rujukan oleh dokter keluarga, dan permintaan pada ruang Instalasi Gawat Darurat berdasarkan kasus-kasus untuk gawat darurat. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim rawat inap dari Jamsostek yaitu di antaranya Kartu Pemeliharaan Kesehatan atau KPK, Surat Rujukan oleh Rumah Sakit atau Dokter terkait maupun Surat Perintah untuk Rawat Inap oleh Dokter Spesialis untuk Rawat Jalan, dan Surat Keterangan Perawatan dari Rumah Sakit oleh Koordinator Pencatatan dan Tim Pengendali Rumah Sakit atau Pelaporan Data (P2D). Serta Surat Jaminan untuk Rawat Inap oleh Kantor Cabang dari PT. Jamsostek, paling lambat 2 x 24 jam atau 2 hari terhitung dari waktu masuk Anda masuk ke rumah sakit.

Biasanya untuk kasus pasien gawat darurat, tak perlu melakukan tata cara klaim rawat inap Jamsostek dengan membawa surat rujukan. Jadi, pasien ini bisa langsung dirawat. Adapun mengenai biaya sendiri, pasien yang sudah mengikuti program Jamsostek ini tak akan dipungut biaya, selama pelayanan sudah sesuai dengan standar dari JPK Jamsostek. Di samping itu, selisih dari biaya pelayanan yang ada di luar standar JPK Jamsostek maka akan ditanggung peserta. Sementara selisih dari biaya bisa dilunasi ketika hendak keluar dari Rumah Sakit.

Sesudah selesai perawatan yang berlangsung di Rumah Sakit tertentu, serta diperbolehkan untuk pulang maka sebaiknya lengkapi beberapa dokumen seperti Resume Medis oleh dokter yang telah merawat Anda di Rumah Sakit agar dapat disampaikan ke Dokter Keluarga. Anda harus membubuhkan tanda tangan pada formulir bukti Anda menerima pelayanan rawat inap. Adapun untuk kunjungan pada dokter spesialis setelah perawatan yang dilakukan di Rumah Sakit sendiri di antaranya membawa fotokopi dari surat keterangan dokter/surat jaminan untuk rawat inap/resume medis. Untuk melakukan kunjungan pada dokter spesialis yang pertama kali seusai perawatan, maka tak memerlukan surat rujukan dari dokter keluarga. Sementara kunjungan ulangan menuju dokter spesialis, biasanya membutuhkan rujukan dokter keluarga. Itulah prosedur dan tata cara klaim rawat inap Jamsostek!

Komentar