Tips Seputar Klaim Asuransi Mobil

Saat ini, tidak sedikit pemilik mobil yang tahu cara klaim asuransi mobil yang dimiliki. Hal ini tentu disayangkan, apalagi bila mobil yang dimiliki adalah mobil keluarga, tergolong mewah dan mungkin hanya memiliki spare part terbatas. Bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, jelas hal ini akan merugikan si pemilik mobil sendiri. Padahal, biasanya, setiap mobil yang dijual saat ini sudah dilengkapi fitur asuransi untuk semua kemungkinan terburuk nantinya. Untuk itu, bila anda termasuk salah satu yang saat ini sedang memegang kartu asuransi mobil, ada baiknya membaca beberapa tips seputar asuransi mobil berikut.
Tips Seputar Klaim Asuransi Mobil
Tips Seputar Klaim Asuransi Mobil
Tunggu Dulu, Klaim Itu Apa?
Nah, ini pertanyaan penting! Klaim dalam bahasa sederhana adalah ‘penuntutan ganti rugi’. Penuntutan ganti rugi ini tidak ditujukan ke pengadilan melainkan ke perusahaan asuransi mobil yang diikuti.

Trus, Caranya Bagaimana?
Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan, baik yang berupa kerusakan kecil ataupun besar, Anda tidak perlu pusing, karena untuk menangani itu semua sudah ada pihak asuransi yang akan mengurusnya. Yang perlu anda lakukan adalah mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Konfirmasi ke pihak perusahaan
Konfirmasi kerusakaan/kecelakaan untuk prosedur asuransi secara umum harus dilakukan dalam durasi 3x 24 jam. Konfirmasi dapat dilakukan dengan cara apa saja, baik berupa telefon, sms, pesan di media sosial, email dan sebagainya. Ingat, upayakan untuk tidak mengajukan konfirmasi klaim melewati jadwal umum tersebut.

2. Dokumentasi gambar
Dokumentasi foto diperlukan bila mobil yang mengalami kerusakan tidak bisa dibawa ke bengkel asuransi. Untuk itu, guna menguatkan klaim yang diajukan, pemilik mobil harus menunjukkan foto mobil yang mengalami kerusakan.

3. Registrasi administratif
Setelah memberikan konfirmasi di awal-awal dan membawa mobil ataupun menunjukkan foto kerusakan, Anda harus melakukan pengisian lembaran administratif. Registrasi administrasi ini perlu dilakukan untuk mengurus semua keperluan selama masuk dan ke luar bengkel resmi jasa asuransi yang diikuti.

Untuk melengkapi proses registrasi tersebut, Anda harus menyediakan beberapa dokumen pendukung berikut.
  • Formulir klaim yang telah diisi di awal
  • Fotokopi polis asuransi mobil
  • Surat Keterangan dari Kepolisian
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi KTP
4. Alur informasi yang jelas
Biasanya, pihak asuransi akan sangat detil menanyakan perihal seputar kejadian yang menyebabkan kerusakan mobil. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi, ada yang memiliki standar kerusakan yang tinggi. Oleh sebab itu, bila mobil Anda ‘betul-betul’ mengalami kerusakan berdasarkan standar tersebut, maka penjelasan detil dan lengkap harus anda berikan guna mendapatkan pencairan klaim asuransi.

Cara Klaim Kendaraan Hilang
Bila sewaktu-waktu, mobil/kendaraan anda lainnya dicuri atau hilang, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi. Caranya adalah sebagai berikut.
  1. Konfirmasi maksimal 3x24 jam
  2. Registrasi dokumen administrasi
  3. Menyerahkan polis asuransi
  4. Membuat BAP/LAP dari Polsek
  5. Menyerahkan surat tanda blokir kendaraan (diurus di SAMSAT).
  6. Menyerahkan Surat Keterangan hilang dari POLDA
  7. Menyerahkan kunci kontak asli
  8. Menyerahkan fotokopi SIM dan KTP
  9. Menyerahkan kwitansi kosong sebanyak 3 lembar (sudah ditandatangani), 1 lembar di antaranya memiliki materai).
  10. Menyerahkan STNK asli
  11. Menyerahkan BPKB, Sertifikat pembelian asli, serta faktur
Cara Klaim Yang Melibatkan Pihak Ketiga
Apabila kendaraan Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Anda dapat melakukan klaim asuransi. Jenis klaim untuk kasus seperti ini sering disebut “TJH III (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga).” Hal-hal yang akan diganti oleh perusahaan asuransi untuk TJH III dapat berupa kerusakan kecil, kerusakan harta benda yang ikut dibawa pada saat berkendaraan, cedera ringan dan berat, biaya pengobatan full, bahkan hingga kematian.

Untuk melakukan klaim yang melibatkan pihak ketiga ini, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut.
  1. Konfirmasi ke perusahaan asuransi yang anda ikuti
  2. Mengisi formulir registrasi
  3. Menjelaskan kronologi kejadian secara lengkap
  4. Menyerahkan beberapa dokumentasi berikut
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga*
  • Surat pernyataan tidak ada asuransi lain*
  • Fotokopi SIM, STNK, KTP dan Surat Keterangan Kepolisian*
(tanda* adalah dokumen khusus bagi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga)

Itulah beberapa informasi penting seputar klaim asuransi mobil dalam artikel kali ini. Semoga semua informasi yang ada di dalamnya dapat menambah wawasan anda. Paling tidak, saat ini anda sudah tidak binggung lagi perihal cara klaim asuransi mobil.

Komentar