Cermati Pengertian Klaim Asuransi Sebuah Perusahaan

Pengertian klaim asuransi sebaiknya dipahami dengan sebenar-benarnya oleh anda yang memiliki asuransi ataupun hendak mendaftar asuransi. Hal tersebut sangat penting untuk diketahui sehingga apabila anda akan mengklaim asuransi anda sudah tahu bagaimana bebntuk klaim asuransi itu sendiri. Selain memahami pengertiannya, anda juga sebaiknya mengetahui tahapan-tahapan dalam klaim asuransi sehingga ketika anda akan melakukan klaim asuransi anda tidak akan merasa bingung dengan apa yang harus anda lakukan untuk mengkalim asuransi anda. Untuk mengetahui lebih lanjut, simaklah ulasan berikut.

Cermati Pengertian Klaim Asuransi Sebuah Perusahaan

Pengertian Klaim Asuransi
Pengertian klaim asuransi itu sendiri mengacu kepada usaha ataupun cara seseorang untuk mendapatkan atau melakukan permintaan ganti rugi atau tanggung jawab dari pihak perusahaan asuransi setelah orang tersebut ( orang yang melakukan klaim asuransi ) melakukan premi asuransi. Jadi, klaim asuransi hanya bisa dilakukan apabila telah ada perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dengan yang melakukan asuransi dan orang yang melakukan asuransi tersebut melakukan premi asuransi. Klaim asuransi hanya bisa dilakukan sebelum adanya pembayaran baik itu terhadap rumah sakit, bengkel dan sebagainya yang semuanya sudah tertera didalam polis asuransi. Kalim asuransi itu sendiri tidak selalu diterima oleh pihak asuransi karena pihak asuransi terlebih dahulu harus menimbang pengajuan klaim asuransi tersebut.

Sebelum klain asuransi diajukan, pihak perusahaan asuransi akan terlebih dahulu menyelidiki permintaan klaim asuransi tersebut. Pembayaran klaim asuransi bisa berupa uang jaminan kesehatan, ganti rugi kerusakan, atau yang lainnya, tergantung jenis program asuransi yang di ikuti.

Hal-hal yang harus diperhatikan
Dalam menentukan ganti rugi terhadap suatu klaim, ada beberapa hal yang harus diketahui sehingga anda mengetahui apakah klaim asuransi anda akan diterima atau sebaliknya, ditolak. Hal-hal tersebut yaitu:
  • Resiko yang dijamin
  • Resiko yang tidak dijamin
  • Barang yang dijamin
  • Barang yang tidak dijamin
  • Kondisi-kondisi lainnya
Hal-hal tersebut akan di tinjak lanjuti dan kemudian di lihat dari hal yang tercantum didalam polis asuransi. Sehingga pihak asuransi hanya akan memberikan ganti rugi sesuai kontrak yang tertera pada polis asuransi tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas. Jadi sebaiknya sebelum mengajukan klaim, anda meninjau dahulu hal-hal tersebut di atas dan kontrak yang terdapat polis asuransi.

Tahapan-tahapan yang harus dilalui
Dalam mengajukan klaim asuransi pun tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat tiga tahap yang harus dilalui oleh pihak pengaju klaim asuransi terhadap perusahaan asuransi yang terkait kontrak. Ketiga tahapan tersebut ialah:

Notification
Tahapan yang pertama ialah notification. Dalam tahapan notification ini ada dua hal yang harus diperhatikan dan di lakukan oleh pengaju klaim asuransi. Yaitu sebagai berikut:

Batas waktu pelaporan bagi klaim asuransi yaitu 7,14,30 hari yang disesuaikan dengan apa yang tertera di dalam polis asuransi yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak

Kemudian yang kedua ialah pengaju klaim asuransi harus melakukan laporan secara tertulis. Apabila melakukan laporan secara lisan, maka harus tetap dilengkapi atau didampingi dengan laporan tertulis.

Investigation
Setelah tahapan pertama dilalui, maka akan segera dilakukan tahapan yang kedua. Setelah notification diterima, maka akan dilakukan investigation atau penyelidikan oleh pihak perusahaan asuransi. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus diketahui sebagai berikut:
  • Penemuan atau pencarian fakta dilapangan
  • Permintaan beberapa dokumen pembuktian kerugian
  • Penunjukkan Jasa penilai kerugian
Submission
Dan tahapan yang terakhir ialah submission. Dalam tahapan ini ada dua hal:
  • Pihak pengaju klaim asuransi mengirimkan dokumen pendukung untuk klaim asurani yang pengaju ajukan kepada pihak perusahaan asuransi
  • Kemudian yang kedua ialah pihak perusahaan asuransi akan melakukan penyesuain data yang di kirimkan oleh pihak pengaju klaim asuransi dengan polis asuransi, yang kemudian akan diteruskan kepada pihak penanggung.
Sebelum mendaftar asuransi, sebaiknya anda memilih dengan tepat perusahaan asuransi yang akan anda pilih dan program asuransi yang di ikuti serta mempelajari dan mengetahui ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh perusahaan asuransi tersebut. Demikianlah pengertian klaim asuransi.


Komentar