Asuransi
mobil yang digunakan sebagai perlindungan akan sangat bermanfaat ketika
terjadi kecelakaan atau kerusakan yang tiba-tiba. Banyak perusahaan
asuransi mobil yang berkembang saat ini sehingga pemilik mobil bisa
memilih akan mengikuti asuransi mobil yang mana. Namun yang sering
menjadi permasalahan dalam asuransi adalah proses klaimnya.
Ya,
tidak sedikit timbul kendala ketika akan mengklaim asuransi mobil
tersebut. Entah karena ketidakpahaman pemilik asuransi atau ada prosedur
yang tidak dipatuhi baik oleh pihak asuransi maupun pemilik polis.
Tentu bagi pemilik polis akan lebih suka jika klaim yang diajukannya
bisa cair tanpa ada masalah apapun.
Cara melakukan klaim asuransi mobil
Ketika
terjadi kerusakan atau masalah pada mobil yang bisa menggunakan klaim
asuransi, sebaiknya dari pihak pemilik asuransi melakukan prosedur klaim
secara benar. Karena kesalahan prosedur bisa membuat klaim tersebut
terbantahkan. Berikut beberapa prosedur umum melakukan klaim mobil :
- Melaporkan kecelakaan sesegera mungkin. Jangan menunda waktu untuk melaporkan bukti klaim yang bisa dipergunakan. Maksimal laporan kerusakan atau kecelakaan dalam waktu 3x24 jam. Karena pihak asuransi pun juga harus membuat laporan kerusakan tersebut secepat mungkin.
- Jika kecelakaan atau kerusakan mobil terjadi di luar daerah, maka segera hubungi cabang perusahaan asuransinya yang berkantor di daerah tersebut. Siapkan segala dokumen asuransi yang diperlukan yang menyatakan sebagai pemegang polis asuransi. Catat pula alamat cabang asuransi tersebut beserta nomor telepon serta alamat bengkel rekanan yang dimanfaatkan.
- Jika mengalami kehilangan mobil sebaiknya langsung lapor ke kantor polisi terdekat.
- Jangan lupa untuk persiapkan dokumen kendaraan serta dokumen asurasi lengkap untuk mengajukan proses klaim.
- Jika pihak asuransi akan melakukan survey, maka tunjukkan kondisi mobil yang rusak atau tunjukkan lokasi ketika mobil tersebut hilang.
- Minta pihak asuransi untuk mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan bagi bengkel rekanan.
- Bagi pemilik asuransi sebaiknya melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan yang sudah ditunjuk oleh pihak asuransi. Sehingga lebih terjaga standar dan kualitas perbaikannya.
- Yang terpenting jangan bawa mobil ke bengkel jika belum disetujui oleh pihak asuransi, karena jika tetap membawanya maka pihak asuransi bisa jadi tidak mau membayar klaimnya.
Mengapa klaim asuransi mobil ditolak ?
Pernah
melakukan klaim tapi ditolak oleh pihak asuransi ? Sebelum marah-marah
ke pihak asuransi, ada baiknya pemilik asuransi memeriksa jika ada
kesalahan dalam prosedur klaimnya yang membuat klaim tersebut ditolak
oleh asuransi. Berikut ini adalah beberapa kesalahan tersebut :
Melewati batas waktu klaim
Setiap
jenis asuransi memiliki batas waktuk klaimnya masing-masing. Bagi
asuransi mobil batas waktu klaimnya dalah 3x24 jam setelah kerusakan
atau kecelakaan terjadi. Setelah melewati batas waktu tersebut maka
pihak asuransi berhak menolak klaimnya.
Klaim yang diajukan tidak tercantum dalam klausal asuransi
Klausal
asuransi mencakup kondisi apa saja yang bisa diajukan sebagai klaim.
Namun jika ada kondisi yang tidak tercantum dalam klausal tersebut maka
tidak bisa diajukan klaim. Serpeti asuransi TLO yang mengharuskan
kerusakan mobil 75% untuk mendapatkan ganti rugi. Nah, jika kerusakannya
kurang dari 75% maka klaim tidak bisa diajukan.
Status asuransi di masa tunggu
Jika
status asuransi masih belum aktif dan masih di masa tunggu, meskipun
kondisi klaim tercantum dalam klausal, tetap tidak akan bisa mengajukan
klaim tersebut.
Dokumen asuransi tidak lengkap
Sebelum
melakukan klaim, periksa dulu kelengkapan dokumen asuransi. Untuk
mengajukan klaim biasanya dibutuhkan dokumen tertentu yang bila tidak
lengkap maka tidak akan dikabulkan klaim tersebut. Pada asuransi mobil
salah satu dokumennya adalah foto kondisi mobil yang rusak. Foto
tersebut bisa menjadi bukti klaim. Selain itu kelengkapan surat mobil,
STNK, KTP juga sangat diperlukan.
Kecelakaan atau kerusakan mobil terjadi di wilayah yang tidak ditanggung asuransi
Ada
beberapa asuransi yang membatasi daerah atau wilayah mana saja yang
menjadi tanggungan asuransinya. Sehingga jika terjadi peristiwa yang
berada di luar wilayah tanggungan maka tidak akan bisa diajukan klaim.
Polis asuransi tidak aktif
Jika
polis asuransi tidak aktif maka pihak asuransi tidak bisa mengabulkan
klaim. Ketidak aktifan polis ini bisa terjadi karena polis berbentuk
unitlink, yaitu bergantung pada nilai tunai asuransi. Sehingga jika
nilai tunai asuransi tidak cukup maka polis menjadi tidak aktif. Bisa
juga karena pembayaran premi yang terlambat atau lepas dari masa
tenggang. Jika begitu maka kerusakan yang terjadi pada mobil bukan
menjadi tanggung jawab asuransi mobil.