Penjelasan Lengkap Asuransi Properti Untuk Anda

Penjelasan Lengkap Asuransi Properti - Risiko kebakaran dan banjir, merupakan risiko yang saat ini sering terjadi dan bisa menimpa sebuah properti. Anda mungkin tidak pernah tahu kapan bencana itu bisa menimpa. Karena itu, untuk memproteksi berbagai properti yang dimiliki, maka sebaiknya Anda membeli asuransi properti. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko pada properti, seperti risiko kebakaran, pencurian dan beberapa risiko akibat perubahan cuaca dan bencana.

Penjelasan Lengkap Asuransi Properti

Asuransi properti juga dapat melindungi aset properti Anda dari segala kerugian, baik kerugian langsung yang diakibatkan oleh suatu kejadian, maupun kerugian tidak langsung akibat adanya gangguan. Bahkan, jenis asuransi ini juga dapat melindungi Anda dari konsekuensi finansial akibat kerusakan berbagai macam properti dan aset-aset berwujud, termasuk di dalamnya properti (bangunan) milik pribadi, maupun properti komersial atau bisnis.

Barang pribadi, seperti rumah, beserta isi atau perabotan yang ada di dalamnya merupakan istilah yang banyak digunakan untuk menggambarkan properti pribadi. Untuk barang-barang tersebut, biasanya digunakan asuransi properti pribadi. Sedangkan, properti komersial atau bisnis, biasanya didefinisikan masuk sebagai aset bisnis. Secara umum definisi aset itu sendiri yaitu mencakup aset selain rumah. Bedanya adalah aset tersebut bisa berbentuk yang bergerak, atau bukan yang permanen, contohnya seperti tanah, perumahan, gedung, properti dan juga bangunan seperti ruko, kantor, pabrik, dan lainnya.

Syarat Umum
Dalam asuransi kebakaran segala macam barang dapat diasuransikan, namun yang penting adalah barang-barang didalam rumah harus dicatat atau dinyatakan secara tertulis di dalam polis yang dibuat. Setiap harta benda yang masuk di dalam properti yang akan diasuransikan wajib diberikan keterangan rinci, misalnya merek, tipe, tahun pembuatan, harga pembelian, dan jumlah unit.

Rincian ini sangat diperlukan baik oleh nasabah maupun pihak asuransi. Mengapa demikian? Sebab, jika terjadi suatu risiko, maka nasabah mudah mengajukan klaim berupa jenis barang dengan spesifikasi seperti pada lampiran polis asuransi sekaligus prakiraan besar kerugian yang terjadi.

Disamping perlindungan dan jaminan, perusahaan asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko yang bakal terjadi. Selain itu, umumnya perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman yang nantinya dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap properti yang diasuransikan.

Dokumen Yang Diperlukan
Pengajuan asuransi properti memerlukan beberapa dokumen pendukung yang diminta sebagai bukti persyaratan. Misalnya Anda ingin mengambil asuransi ruko yang Anda miliki, maka surat-surat dari ruko tersebut pun harus dilampirkan. Pihak penyedia asuransi juga seringkali melakukan survei ke lokasi properti secara langsung. Secara umum, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:
  •     Fotokopi (scan) KTP
  •     Fotokopi Akta Perusahaan (jika properti yang diasuransikan kantor atau bangunan)
  •     Fotokopi Sertifikat Tanah
  •     Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  •     Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Keuntungan Asuransi Properti
Asuransi properti bertujuan untuk membuat Anda merasa tentram dan aman dengan perlindungan terhadap aset properti yang dimiliki. Hal tersebut termasuk mencakup bentuk khusus asuransi seperti asuransi kebakaran, asuransi banjir, asuransi gempa bumi, asuransi rumah. Sebab, seperti yang telah dijelaskan, perlindungan yang dilakukan tidak hanya sebatas untuk asuransi perumahan atau bangunan saja, namun juga asuransi terhadap harta benda, perlengkapan dan barang-barang yang ada di dalam properti yang di asuransikan. Biasanya, untuk asuransi barang-barang tersebut dimasukkan kedalam perluasan asuransi kebakaran atau disebut asuransi harta benda.

Dikenal dua jenis risiko dalam asuransi properti. Pertama adalah risiko umum, yaitu risiko yang menjamin semua penyebab kerugian yang tidak secara khusus dikecualikan dalam polis. Pengecualian umum pada polis risiko umum termasuk kerusakan akibat gempa bumi, banjir, insiden nuklir, tindakan terorisme dan perang. Contoh pertanggungan dalam asuransi ini adalah asuransi properti all risks.

Kedua adalah risiko khusus, yaitu risiko yang memerlukan penyebab khusus kerugian untuk disebutkan di polis asuransi yang akan diberikan. Beberapa risiko yang dapat dimasukkan dalam kategori ini termasuk peristiwa yang menyebabkan kerusakan seperti kebakaran, ledakan petir, dan pencurian. Contoh asuransinya adalah asuransi kebakaran.

Ada beberapa hal yang bisa diasuransikan pada asuransi properti, diantaranya; bangunan, perabotan rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan sebagainya. Selain semua penyebab kerugian yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, dimana polis ini menjadi standar polis untuk asuransi properti, Anda dapat memperluas perlindungan untuk kerugian dalam asuransi properti.

Misalnya saja kerugian yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru hara, banjir, kerusakan karena air, tertabrak kendaraan, gempa bumi, tsunami, ledakan atau luapan air dalam tangki, pencurian, perampokan, dan lain-lain. Selain itu, disediakan juga polis Gangguan Usaha (Business Interruption) yang memberi jaminan perlindungan atas kehilangan keuntungan atau pendapatan karena adanya gangguan usaha yang diakibatkan oleh kerugian, kehancuran, atau kerusakan yang dijamin oleh polis asuransi properti all risk.