Prinsip Bagi Hasil Premi Asuransi Syariah

Perhitungan premi asuransi syariah sedikit berbeda dengan cara penghitungan cicilan premi pada asuransi konvensional. Asuransi syariah sebenarnya merupakan lembaga keuangan syariah non bank. Fungsi asuransi syariah hampir sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya, yaitu mendapatkan keuntungan dari hasil investasi dana dari peserta asuransi.

Cara pembagian hasil investasi dana peserta asuransi dilakukan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dalam prinsip syariah perusahaan bertindak sebagai pengelola dana yang menerima pembayaran dari peserta untuk dikelola secara syariah. Peserta asuransi berperan sebagai pemilik dana (shohibul maal) yang akan menerima manfaat jasa perlindungan, dan penjaminan dari bagi hasil perusahaan asuransi.

Syarat dan ketentuan mengenai pembagian hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara kantor asuransi dan nasabah pemilik dana. Kesepakatan yang terjadi tergantung dari jenis asuransi, produk asuransi, dan klasifikasi premi yang disetor.

Proses Pengelolaan Dana Premi Asuransi Syariah
Secara syariah pengelolaan dana premi asuransi melalui langkah-langkah sebagai berikut.

1. Premi yang dibayarkan nasabah nantinya akan disetor ke dalam dua rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta asuransi (takaful) dan rekening khusus (tabarru’). Rekening khusus ini ditujukan sebagai pembayaran klaim kepada ahli waris apabila peserta mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat atau meninggal.

2. Premi yang ada pada rekening tabungan (takaful) disatukan dengan seluruh dana peserta asuransi syariah yang ada. Kemudian dana tersebut dikembangkan oleh perusahaan melalui proyek-proyek yang dibenarkan dalam Islam, yaitu menggunakan prinsip mudharabah (kesepakatan).

Mudharabah dalam bagi hasil dihitung berdasarkan rasio 70% untuk peserta asuransi Takaful dan 30% untuk perusahaan asuransi. Nilai pendapatan nasabah asuransi Takaful ini sangat fluktuatif tergantung dari keuntungan proyek yang dibiayai Asuransi Takaful.

3. Realisasi pembayaran UP dilaksanakan setelah masa pertanggungan berakhir, atau tertanggung mengundurkan diri, atau meninggal dunia selama masa pertanggungan berjalan.

Ilustrasi Perhitungan Pembayaran UP Syariah
Ilustrasi perhitungan adalah sebagai berikut. Seorang peserta mengambil masa pertanggungan selama 15 tahun dengan premi sebesar Rp 1 juta pertahun. Jika skala perhitungan sebesar 2% maka dari Rp 1 juta tersebut dipotong Rp 20 ribu untuk dimasukkan ke rekening khusus (tabarru’), sehingga uang di rekening peserta tinggal Rp 980 ribu setahun.

Dalam jangka waktu 15 tahun akan terkumpul Rp 14.700.000. Uang yang dititipkan pada perusahaan asuransi tersebut berhak mendapat keuntungan bagi hasil, misalnya dengan perbandingan 70:30.

Jika pada tahun kelima angsuran, peserta meninggal dunia, maka ia akan mendapat UP. Besarnya yaitu (5 x Rp 9,8 juta) dari rekening tabungan selama 5 tahun, ditambah uang bagi hasil selama 5 tahun, misalnya Rp 500 ribu. Termasuk sisa premi yang belum dibayarkan selama 10 tahun (10 x Rp 1 juta) yaitu Rp 10 juta. Dari mana perusahaan mendapatkan uang Rp 10 juta tersebut? Uang tersebut diambil dari rekening khusus (tabarru’).

Begitu pula bagi peserta yang mengundurkan diri akan tetap menerima dana selama 5 tahun dari tabungan rekening dan keuntungan bagi hasil selama tahun, misalnya Rp 500 ribu. Tapi tidak mendapat sisa premi yang belum dibayarkan selama 10 tahun.

Hal tersebut berbeda pada asuransi konvensional.yang biasanya tidak akan mengembalikan pembayaran premi selama masa cicilan, jika nasabah mengundurkan diri sebelum waktu batas waktu tertentu. Pembayaran premi yang dilakukan pada nasabah yang telah melewati batas waktu penarikan juga banyak dipotong dengan biaya administrasi selama masa cicilan dikurangi dana lain-lain. Itu sebabnya jika menarik dana dari asuransi konvensional sebelum masa kontrak selesai dana yang didapat jauh lebih kecil dari nilai tabungan sebenarnya.

Contohnya, seorang nasabah asuransi konvensional yang setuju dengan kontrak asuransi jiwa 10 tahun tiba-tiba mengundurkan diri pada tahun kedua kontrak. Padahal batas waktu penarikan dana dari perusahaan asuransi adalah tiga tahun, maka peserta tidak berhak mengklaim dana apa pun dari asuransi, termasuk dana dari rekening tabungan.

Apabila peserta menarik dana pada tahun keempat, maka dana yang akan diberikan hanya sebesar cicilan premi tahun dikurangi biaya administrasi 4 tahun. Masih dikurangi lagi dengan biaya pinalti yang wajib dibayarkan nasabah. Jadi nasabah asuransi konvensional tidak akan menerima jumlah premi asuransi yang sudah dibayarkan selama masa cicilan jika berhenti di tengah kontrak.