Di Indonesia masih banyak orang yang belum menyadari pentingnya asuransi mobil. Selain belum memahami fungsi dan manfaatnya, kebanyakan orang masih bingung menghitung premi asuransi yang harus dibayarkan.
Sebenarnya, pengguna kendaraan tidak perlu bingung menghitung besaran premi, sebab berdasarkan surat edaran dari OJK, besaran tarif premi asuransi kendaraan sudah diatur sesuai hukum. Jadi tidak ada lagi biaya-biaya tidak jelas yang kadang diminta sebagai biaya asuransi.
Jenis asuransi kendaraan ada dua macam, yaitu Total Lost Only (TLO) dan All Risk Comprehensive. Kedua jenis asuransi sama-sama berfungsi melindungi nasabah dari kerugian yang mungkin terjadi dari penggunaan kendaraan. Bedanya adalah cakupan perlindungan asuransi terhadap kendaraan tersebut.
Jenis Asuransi Kendaraan
1. Asuransi Total Lost Only (TLO)
Jenis asuransi ini memberikan penggantian, apabila kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah hingga mencapai 70% lebih. Selain mengganti kerugian kendaraan rusak, asuransi ini juga melindungi kerugian kehilangan kendaraan akibat dicuri.
Biasanya asuransi TLO disertakan ketika nasabah membeli kendaraan secara kredit. Premi asuransi dibayarkan pada pembayaran pertama kendaraan tersebut. Besarnya premi juga disesuaikan dengan lamanya jangka waktu kredit. Besaran premi akan semakin rendah jika jangka tenor kredit cepat.
2. Asuransi All Risk Comprehensive
Asuransi ini melindungi kendaraan dengan cakupan yang lebih luas. Perhitungan klaim mencakup kerusakan kecil atau pun besar yang mungkin terjadi selama pemakaian kendaraan. Kerusakan kecil akibat diserempet yang menyebabkan body mobil lecet atau spion pecah dapat diklaim menggunakan asuransi ini.
Dengan perlindungan yang besar tersebut, biaya premi yang dibayarkan juga cukup besar dan lebih tinggi dari TLO. Umumnya perusahaan asuransi akan mengenakan premi tambahan, jika usia kendaraan di atas 5 tahun, yaitu sekitar 5%.
Karena sifat kendaraan yang habis pakai, atau aus maka sah-sah jika Anda menerapkan dua jenis asuransi ini. Misalnya di tiga tahun pertama mobil menggunakan asuransi all risk. Seiring bertambahnya usia kendaraan dan premi asuransi yang mahal, Anda menggantinya dengan asuransi TLO yang lebih murah.
Perhitungan Premi Asuransi Kendaraan
Ada banyak faktor penentu besaran premi asuransi kendaraan. Selain wilayah domisili tertanggung, salah satunya adalah harga jual kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, maka akan semakin kecil presentasi preminya. Perusahaan asuransi juga akan memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal, yaitu Rp 300 ribu per kejadian.
Sebagai ilustrasi, Pak Agus di Jakarta membeli sebuah mobil dengan harga Rp 150 juta. Untuk melindungi mobilnya dari risiko kerusakan dan kehilangan, Pak Agus membeli asuransi TLO. Sesuai aturan OJK, maka premi asuransi mobil di kisaran harga Rp 125 juta sampai Rp 200 juta adalah 0,44 – 0,53 persen. Nah, pihak dealer mobil menetapkan premi asuransi sebesar 0,49%. Jadi perhitungannya,
0,49% x Rp 150 juta = Rp 735.000
Klaim yang akan diberikan ketika mobil Pak Agus rusak berat adalah seharga mobil yang dibeli waktu itu. Namun, pertanggungan ini hanya berlangsung 1 tahun dan akan terus berkurang nilainya tiap tahun. Jadi perlu diperhatikan ketika membayar premi di tahun berikutnya, apakah sudah sesuai antara premi, nilai mobil, dan uang pertanggungannya.
Berbeda jika Pak Agus menggunakan asuransi all risk. Besaran premi yang harus dibayarkan lebih besar, untuk wilayah Jakarta dengan harga mobil di kisaran Rp 125 juta sampai Rp 200 juta, premi all risk yang harus dibayar sebesar 2,47 – 2,72 persen. Apabila pihak dealer menetapkan premi kendaraan sebesar 2,5 persen, maka Pak Agus harus membayar 2,5% x Rp 150 juta, yaitu Rp 3.750.000 per tahun.
Jadi misalkan Pak Agus mengalami kecelakaan kecil yang menyebabkan kerusakan kecil pada mobilnya, misal bumper dan body lecet. Biaya reparasi bumper sebesar Rp 500 ribu dan biaya pengecatan Rp 500 ribu. Total biaya yang harus dikeluarkan Pak Agus Rp 1 juta, apabila ia tidak membeli asuransi atau menggunakan asuransi TLO. Tapi jika ia menggunakan asuransi all risk, Pak Agus cukup membayar Rp 300 ribu sebagai minimal risiko. Sisa biaya kerusakan akan ditanggung pihak asuransi mobil.