Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Polis asuransi adalah kesepakatan suatu perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu pihak tertanggung dengan pihak asuransi. Contohnya, jika anda membeli sebuah kendaraan bermotor lalu anda menyelesaikan perjanjian dengan pihak asuransi maka anda telah mendapatkan polis asuransi kendaraan bermotor.

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Penting sekali  polis asuransi untuk pihak tertanggung maupun pihak asuransi karena jika kesepakatan awal tidak memakai polis asuransi maka jaminan perjanjian bisa menjadi tidak sah. Bukti tertulis dari pihak penanggungan dan bukti pembayaran premi kepada pihak penanggung adalah bukti dari polis asuransi untuk pihak tertanggung. Sedangkan, fungsi polis dari pihak penanggung sendiri adalah bukti atas jaminan yang telah diberikan serta sebagai bukti otentik untuk menolak suatu tuntutan jika tidak sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam polis.

Fungsi Dari Polis Asuransi
  • Bukti dari pihak tertanggung ( nasabah ) yang telah membayar premi kepada pihak asuransi ( penanggung) dan sebagai bukti penerimaan premi untuk pihak asuransi.
  • Sebagai pengikat perjanjian antra kedua bilah pihak dalam bentuk dokumen.
  • Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak melanggar isi kesepakatan
  • Dasar hukum bagi asuransi untuk memberi pertanggungan, ganti rugi, cakupan jaminan, dan lain-lain.
Pentingnya sebuah polis asurani kendaraan bermotor adalah untuk mengklaim ganti rugi bila terjadi sesuatu kepada kendaraan bermotor anda tentunya sesuai dengan syarat, ketentuan , dan pengecualian yang sudah tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ( PSAKBI). Isi polis asuransi disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ( AAUI ).

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia ( PSAKBI)
Polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia terdiri dai 4 bab yang berisi 30 pasal.
Pada bab I yang berisi tentang jaminan yang di mana isinya pada pasal satu tentang tentang jaminan kendaraan bermotor anda. Pertanggungan yang menjamin karena sebab tabrakan, benturan, kecelakaan, pencurian, kebakaran terhadap kecelakaan anda. Kerugian dan atau kerusakan oleh peristiwa yang disebabkan oleh pasal satu selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyebrangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Perhubungan Darat, termasuk kerugian yang disebabkan kapal tersebut mengalami kecelakaan.

Pada pasal dua bab I berisi tentang jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dimana pihak penanggung akan memberikan jaminan ganti rugi yang diderita pihak ketiga sebagaimana resiko tersebut dijamin oleh pasal 1 .Pada pasal dua juga  di katakan bahwa biaya resiko yang debankan penanggung dengan persetujuan tertulis setinggi-tingginya 10% dari limit pertanggungan tanggung jawab hukum yang dibebankan oleh pihak ketiga.

Pada bab II berisi tentang pengecualian. Dimana pihak penanggung tidak akan menjamin biaya kerugian, kerusakan, kepada pihak ketika jika untuk melakukan kejahatan, untuk menarik benda lain, dan penggunaan selain dari perjanjian yang tertera di polis. Pada bab II diterangkan secara rinci di setiap bulir-bulir isi pasalnya.

Pada Bab III berisi tentang definisi. Terdiri atas 31 bulir definisi yang tiap-tiap butirnya menerangkan secara rinci tentang istilah-istilah yang tercetak miring dan diuraikan secara terperinci. Contoh pada butir 1 kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga mesi yang memiliki roda dua atau lebih dan di gunakan untuk alat trasnportasi pribadi ataupun umum  yang memenenugi syarat penanggungan. Pada butir 2 tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan dengan benda lain , yang berada di luar kendaraan bermotor.

Pada Bab IV menjelaskan tentang syarat umum. Ada 25 pasal yang menerangkan tentang syarat umum.
  1. Pasal lima  menjelaskan tentang wilayah. Wilayah pengajuan polis berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Pasal enam menjelaskan tentang kewajiban untuk mengungkapan fakta.
  3. Pasal tujuh menjelaskan tentang pembayaran premi.
  4. Pasal delapan menjelaskan tentang perubahan resiko.
  5. Pasal sembilan menjelaskan tentang pemeriksaan.
  6. Pasal sepuluh menjelaskan tentang pengalihan kepemilikan.
  7. Pasal sebelas menjelaskan tentang kewajiban tertanggung dalam hal pergantian kerugian atau kerusakan.
  8. Pasal dua belas menjelaskan tentang sia barang. Pada pasal tiga belas berisi tentang laporan tidak benar.
  9. Pasal empat belas berisi tentang dokumen pendukung klaim.
  10. Pasal lima belas berisi tentang penetuan nilai ganti rugi
  11. Pasal enam belas berisi tentang cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi
  12. Pasal tujuh belas berisi tentang pertanggungan di bawah harga
  13. Pasal delapan belas berisi tentang biaya yang diganti
  14. Pasal sembilan belas berisi tentang pertanggungan lain
  15. Pasal duapuluh berisi tentang gati rugipertanggungan rangkap
  16. Pasal dua puluh satu berisi tentang resiko sendiri
  17. Pasal dua puluh dua berisi tentang subrogasi
  18. Pasal dua puluh tiga berisi tentang pembayaran ganti rugi
  19. Pasal dua puluh empat berisi tentang pemulihan harga pertanggungan
  20. Pasal dua puluh lima berisi tentang hilangnya hak ganti rugi
  21. Pasal duapuluh enam berisi tentang mata uang
  22. Pasal dua puluh tujuh berisi tentang penghentian pertanggungan
  23. Pasal dua puluh delapan berisi tentang pengembalian premi
  24. Pasal duapuluh sembilan berisi tentang perselisihan
  25. Pasal tiga puluh menjelaskan tentang penutup.
Penjelasan secara rinci tentang polis asuransi kendaraan bermotor telah tertuang dalam isi PSAKBI seperti tertera di atas. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan jika polis tersebut sah dan pihak tertanggung membayar premi asuransi yang telah ditetapkan oleh pihak asuransi.

Komentar