Ini Prosedur Mengajukan Klaim Asuransi mobil Yang Benar

Musibah kadang datang tanpa peringatan apalagi bila kita hidup dan bekerja di jalan. Kendaraan yang kita punya tak dapat mengelak dari musibah tersebut. maka dari itu anda harus mempersiapkan segala sesuatunya terhadap mobil anda dengan mengikuti asuransi. 
Bagaimana cara klaim asuransi mobil? Ada beberapa langkah atau prosedur pengajuan klaim asuransi mobil yang benar yang harus kita ketahui sebagai si pemegang polis asuransi. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut :


1. Melapor ke perusahaan asuransi
Apabila terjadi musibah pada mobil kita, apakah itu karena kecelakaan atau dicuri orang, hal pertama yang harus kita lakukan adalah melapor ke perusahaan asuransi.

Jika musibah terjadi pada saat kita berada di luar kota, maka kita harus cepat melaporkannya ke kantor cabang yang ada di kota tersebut. Jangan lupa, kita harus meminta nomor telpon dan nama petugas yang menerima telpon kita tadi.

Kita harus melaporkannya sesegera mungkin, karena adanya batas waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Batas waktu yang diberikan biasanya tidak lebih dari 3 hari. Kalau melebihi batas waktunya, laporan kita tidak akan diterima. Akan dianggap hangus dan dianggap tidak ada musibah.

Laporan yang kita berikan bentuknya bisa bermacam-macam. Tergantung keinginan dari kita, mana yang kita anggap paling cepat dan paling efektif. Pertama dengan melaporkannya dengan datang langsung ke pihak asuransi. Yang kedua adalah dengan cara menelepon, mengirim email atau mengirimkan sms.

2. Menyerahkan bukti kejadian
Langkah kedua yang harus kita lakukan apabila terjadi kecelakaan atau pencurian pada mobil kita, adalah membawa langsung mobil kita ke bengkel rekanan yang sudah ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Hal ini hanya dapat kita lakukan tentu kalau mobil kita masih bisa dijalankan.

Namun hal di atas tidak akan dapat kita lakukan apabila mobil kita berada dalam kondisi yang rusak parah, tidak bisa dijalankan sama sekali. Karena itulah kita harus segera memotretnya sebagai barang bukti yang kita berikan ke perusahaan asuransi.

3. Mengisi formulir yang diberikan
Mengisi formulir ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kita sebagai tertanggung, sebagai si pemegang polis. Berhasil atau tidaknya ganti rugi kita akan sangat tergantung dari hal ini.

4. Menjelaskan secara terperinci urutan kejadian
Musibah yang kita alami harus kita jelaskan secara urut, secara akurat, jangan sampai terbalik-balik. Karena hal ini akan sangat berpengaruh pada dikabulkan atau tidaknya permintaan ganti rugi yang kita ajukan.

5. Mempersiapkan beberapa dokumen
Dokumen yang dimaksud di sini adalah dokumen yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan asuransi yang harus kita lengkapi dengan sebenar-benarnya.

Ada 2 dokumen yang harus kita lengkapi dalam pengajuan klaim asuransi mobil. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Persiapkan Dokumen kecelakaan, yang terdiri dari :

Formulir klaim yang sudah diisi oleh si pemegang polis pada tahap ketiga tadi.
Formulir ini harus segera diisi oleh kita sebagai si tertanggung dengan benar, akurat dan lengkap. Karena jika tidak diisi dengan lengkap, proses pengajuan kalim kita tidak akan bisa diproses.

Fotokopi polis asuransi mobil yang kita miliki
Polis asuransi mobil yang kita punyai kita fotokopi, lalu kita berikan kepada perusahaan asuransi. Gunanya sebagai tanda bukti bahwa kita betul betul menjadi anggota dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Fotokopi polis asuransi ini bagi perusahaan asuransi juga berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui apakah kita sudah membayar premi dengan teratur, sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Fotokopi SIM
Kita harus memberikan fotokopi SIM kita kepada perusahaan asuransi. Gunanya sebagai bukti bahwa kita memang sudah pantas atau layak untuk membawa mobil. Itu juga menjadi tanda ijin dari pihak kepolisian yang mengeluarkan SIM tersebut.

Fotokopi STNK
Fotokopi STNK ini harus kita berikan kepada perusahaan asuransi sebagai salah satu dokumen yang harus kita lengkapi. Gunanya sebagai bukti bahwa memang kitalah yang memiliki mobil tersebut.

Surat keterangan dari pihak kepolisian
Surat dari kepolisian ini harus kita serahkan sebagai salah satu dokumen persyaratannya. Karena hal ini memjadi salah satu tolok ukur juga berhasil atau tidaknya klaim yang kita ajukan disetujui oleh perusahaan asuransi.

Siapkan Dokumen tanggung jawab dari pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)

Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga
Surat yang harus diserahkan ini sifatnya sebagai jaminan. Jaminan kalau mobil dari pihak ketiga mengalami kerusakan karena kelalaian yang disebabkan oleh si tertanggung, yang memegang polis asuransi tersebut.

Surat pernyataan tidak ada asuransi
Surat ini menjadi bagian penting dari salah satu dokumen yang harus diserahkan. Banyak perusahaan asuransi yang tidak mau menyetujui klaim yang diajukan karena mengetahui pihak ketiga sudah mempunyai asuransi mobil.

Fotokopi-fotokopi dari SIM, STNK serta KTP
Fotokopi SIM harus diserahkan sebagai tanda bukti bahwa pihak kepolisian sudah memberikan ijin kepada si pengendara untuk membawa mobil.

Sedangkan fotokopi STNK dan fotokopi KTP diberikan sebagai tanda bukti bahwa memang si pengendaralah yang mempunyai kepemilikan atas mobil tersebut.

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh polisi
Surat ini harus kita mintakan kepada pihak kepolisian yang berguna sebagai tanda bukti bahwa benar ada kecelakaan pada saat itu, di tempat itu.

Itulah langkah langkah yang diambil dalam prosedur pengajuan klaim asuransi yang benar semoga artikel ini membuat anda lebih mengerti dan memudahkan dalam melakukan tindakan klaim mobil pada asuransi yang anda pilih.

Komentar