Alat transportasi menjadi bagian yang penting untuk mendukung kelancaran aktivitas untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat, tidak mengherankan jika alat transportasi sangat dibutuhkan khususnya di kota-kota besar. Selain memanfaatkan alat transportasi umum, memiliki kendaraan pribadi juga menjadi fokus beberapa orang untuk lebih kemudahan mobilitas.
Selain dapat mengoperasikannya dengan benar, akan lebih lebih jika Anda juga menjaga kondisi kendaraan agar layak pakai dengan kondisi yang selalu prima sehingga selalu siap digunakan saat sedang dibutuhkan. Asuransi kendaraan bermotor menjadi salah satu bentuk perlindungan yang diperlukan oleh kendaraan Anda, dengan mengambil produk asuransi setiap kerugian yang mungkin Anda alami akibat kerusakan pada motor ataupun mobil akan diganti oleh perusahaan asuransi tempat Anda terdaftar sebagai peserta dengan mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor.
Manfaat Asuransi Kendaraan
Ada banyak hal yang bisa terjadi di jalan, walaupun sudah berhati-hati mengemudikan kendaraan namun terkadang peristiwa kecelakaan menjadi mungkin terjadi. Kecelakaan kecil ataupun kecelakaan besar, pastinya membutuhkan biaya untuk memperbaiki kerusakan sekecil apapun dampak yang ditimbulkannya. Tentu saja uang yang dibutuhkan tidaklah sedikit, dengan mengambil asuransi kendaraan maka besar biaya yang harus Anda keluarkan menjadi lebih lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Hal ini juga berlaku untuk mengatasi masalah yang mungkin Anda hadapi saat harus melibatkan pihak ketiga akibat kecelakaan tersebut, dimana biasanya Anda sebagai pengendara juga diharuskan untuk memberikan pertanggung jawab terhadapnya dengan nominal uang yang cukup besar. Ada beberapa asuransi yang juga menyediakan fasilitas yang nantinya secara otomatis mengambil alih tanggung jawab tersebut, sehingga Anda tidak akan dipusing dengan prosedur penggantian dan juga mahalnya biaya yang harus dibayarkan untuk bertanggung jawab.
Selain menjadi solusi untuk mengatasi kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan, asuransi juga dapat melindung kendaraan Anda dari resiko pencurian. Mengingat harga belinya yang tidak murah, sehingga sudah menjadi keharusan untuk memastikan kendaraan Anda aman. Namun musibah tidak bisa dihindari, bukan tidak mungkin peritiwa kehilangan juga bisa menimpa Anda karena resiko pencurian selalu ada dan dapat terjadi kapan saja. Itulah kenapa perlu rasanya untuk menjaga kendaraan dari resiko pencurian dengan cara menjadi peserta asuransi kendaraan. Jika Anda mengalami kecurian kendaraan, maka nantinya perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan pihak asuransi.
Prosedur lapor klaim kendaraan bermotor
Untuk mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi maka Anda diharuskan untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang asuransi tempat Anda menjadi nasabah kemudian langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan klaim kecelakaan. Disarankan untuk segera lapor klaim setelah kejadian, mengingat pihak perusahaan asuransi menetapkan batas lapor klaim.
Sangat penting untuk mengetahui prosedur penanganan dan juga penyelesaian klaim untuk kendaraan bermotor dengan baik agar pelaksanananya dapat dilakukan dengan akurat, lebih mudah dalam pelaksaaannya dan juga tepat waktu. Terdapat beberapa jenis klaim kendaraan bermotor yaitu partial loss atau klaim kerusakan sebagian, total loss atau klaim kerugian total, third party liability atau klaim tuntutan pihak ketiga dan stolen atau klaim kehilangan kendaraan.
Pengajuan klaim kendaraan bermotor partial loss
Secara umum pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor akibat kecelakaan atau Partial Loss akan diawali dengan survei kendaraan yang akan dilakukan Surveyor. Setelah itu tertanggung juga diharuskan untuk mengisi formulir klaim dengan data-data yang sebenarnya dan terisi lengkap. Jika polis bukan atas nama pribadi melainkan perusahaan, maka formulir tersebut juga harus dilengkapi stempel perusahaan. Tertanggung diharuskan untuk menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim kecelakaan seperti :
- Foto copy polis dan bukti pembayaran premi
- Foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- SIM pengemudi
- KTP
- Bukti pembayaran premi
- Beberapa surat-surat penting lainnya.
Pengajuan klaim kendaraan bermotor total loss
Biasanya jika kerusakan yang alami cukup parah, maka tertanggung dapat mengajukan klaim CTLO atau Constructive Total Loss, adapun langkah-langkah Pengajuan klaim kendaraan bermotor total loss adalah mengisi formulir klaim dengan data-data yang sebenarnya dan terisi lengkap. Jika polis bukan atas nama pribadi melainkan perusahaan, maka formulir tersebut juga harus dilengkapi stempel perusahaan. Setelah itu tertanggung diharuskan untuk menyerahkan beberapa berkas diantaranya adalah :
- Polis dan bukti pembayaran premi asli
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- SIM pengemudi asli
- KTP
- Surat tanda lapor kepolisian setempat
- Faktur pembelian
- BPKB asli
- Menyerahkan kunci kendaraan asli maupun cadangan,
Prosedur pengajuan klaim kehilangan kendaraan
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh tertanggung yang ingin mengajukan klaim kehilangan kendaraan atau stolen yaitu mengisi formulir klaim dengan data-data yang sebenarnya dan terisi lengkap (Jika polis bukan atas nama pribadi melainkan perusahaan, maka formulir tersebut juga harus dilengkapi stempel perusahaan),
- Polis dan bukti pembayaran premi asli
- Menyerahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),
- Menyerahkan kunci kendaraan asli maupun cadangan,
- KTP,
- Surat laporan atau keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian setempat,
- Surat tanda blokir dari Polda
- Faktur pembelian
- BPKB asli
- dan beberapa surat-surat penting lainnya.
Pengajuan klaim kendaraan bermotor third party liability
Untuk mengajukan klaim tuntutan pihak ketiga, maka tertanggung diharuskan untuk mengisi formulir klaim dengan data-data yang sebenarnya dan terisi lengkap dan menyertakan beberapa dokumen penting diantaranya adalah :
- Polis dan bukti pembayaran premi
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- SIM pengemudi
- KTP
- Surat perdamaian yang dilengkapi dengan materai
- STNK pihak ketiga
- SIM pihak ketiga
Komentar
Posting Komentar