Asuransi sebenarnya bukan merupakan ganti rugi tetapi meringankan kerugian yang terjadi pada seseorang. Saat ini tersedia banyak produk asuransi dimulai dari asuransi rumah, mobil, kesehatan, dan asuransi pendidikan. Salah satu produk asuransi yang banyak dipilih adalah asuransi jiwa. Premi asuransi adalah tanggungan asuransi yang harus dibayar oleh penerima asuransi. Klaim asuransi adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada penerima asuransi. Klaim ini adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh penerima asuransi. Asuransi jiwa memerlukan beberapa prosedur klaim.
Cara membuat surat kematian untuk klaim juga mempunyai prosedur tertentu.
Klaim untuk asuransi ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah karena sudah banyak perusahaan asuransi yang memberikan kemudahan dalam memproses klaim asuransi sehingga klaim tersebut bisa cair dengan lebih cepat dan bisa mengurangi kerugian anda.
Cara membuat surat kematian untuk klaim juga mempunyai prosedur tertentu.
Klaim untuk asuransi ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah karena sudah banyak perusahaan asuransi yang memberikan kemudahan dalam memproses klaim asuransi sehingga klaim tersebut bisa cair dengan lebih cepat dan bisa mengurangi kerugian anda.
Prosedur Klaim Asuransi
Banyak orang yang merasa bahwa mengurus klaim asuransi sangat sulit. Hal ini disebabkan karena orang-orang tersebut kurang paham dengan caranya. Berikut ini adalah tips untuk mengurus klaim asuransi:
· Anda harus segera menghubungi pihak perusahaan bahwa orang yang bersangkutan sudah meninggal. Anda harus mempunyai salinan surat kematian. Surat ini dikeluarkan oleh kantor negara atau rumah duka. Surat kematian harus berisi data dimana, kapan dan apa penyebab kematian dari orang tersebut. Biasanya perusahaan asuransi pasti akan menanyakan semua informasi yang berkaitan dengan penerima asuransi seperti status polis, nomor polis asuransi, dan informasi lainnya. Cara membuat surat kematian untuk klaim ini mudah karena anda tinggal meminta surat tersebut kepada petugas kelurahan. Selanjutnya perusahaan asuransi akan memberikan anda formulir untuk klaim asuransi.
· Setelah anda mengisi formulir tersebut anda harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti sebagai berikut:
- Polis asli.
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan penyebab kematian dari penerima asuransi.
- Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan.
- Surat bukti pemakaman yang dikeluarkan oleh dinas pemakaman.
- Surat keterangan pemeriksaan dari dinas kesehatan jika penerima asuransi sudah dirawat di rumah sakit.
· Setelah anda melengkapi semua berkas-berkas tersebut, maka perusahaan asuransi pasti akan segera memeriksa dan memproses klaim asuransi anda. Perusahaan akan melakukan verifikasi untuk mengetahui status dari polis asuransi tersebut, data diri penerima asuransi, informasi tentang kematian dari pihak penerima asuransi, verifikasi tentang benar atau tidak bukti kematian tersebut, dan syarat pengajuan klaim yang berkaitan dengan penyebab kematian penerima asuransi.
· Jika semua klaim tersebut sudah benar, maka pihak perusahaan akan segera menghitung berapa biaya yang wajib diberikan perusahaan kepada ahli waris.
· Proses terakhir adalah memberikan informasi tentang nomor rekening bank anda kepada pihak perusahaan. Proses klaim terkadang dapat memerlukan waktu yang lama karena perusahaan asuransi sangat teliti dan berhati-hati ketika menganalisis klaim asuransi jiwa. Apalagi jika klaim asuransi tersebut bernilai lebih dari 1 miliar.
Syarat Pencatatan Kematian
Bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pencatatan kematian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang yang telah meninggal.
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau desa.
- Akta Kelahiran pihak yang bersangkutan.
- Jika pihak yang bersangkutan sudah berganti nama, maka harus menyertakan surat ganti nama.
Pencatatan kematian yang sudah melebihi batas 60 hari sampai 1 tahun dari tanggal kematian, maka pencatatan hanya bisa dilakukan ketika sudah mendapatkan izin dari Pejabat Pencatatan Sipil. Sedangkan untuk pencatatan kematian yang sudah melebihi waktu satu tahun akan dilakukan berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri.
Prosedur Pelayanan untuk Pencatatan Kematian
Pencatatan kematian mempunyai prosedur pelayanan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
- Petugas kelurahan atau desa akan mengisi dan tanda tangan di surat keterangan kematian dalam bentuk formulir.
- Pemohon harus mengisi formulir yang sudah disediakan dengan cara melampirkan syarat yang lengkap dengan salinan serta menandatangani buku pendaftaran.
- Petugas akan melakukan validasi dan verifikasi dari persyaratan dan formulir yang telah anda isi dan mencatatnya di dalam pendaftaran Akta Kematian. Petugas juga akan menerbitkan Akta Kematian.
- Petugas akan melakukan pencatatan dan penerbitan. Sebelumnya, pejabat di Bidang Pencatatan Sipil akan meneliti akta tersebut sebelum ditandatangani. Selanjutnya pendaftaran yang sudah lengkap dengan kutipan akta akan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana.
- Proses pencatatan ini paling lama tiga hari setelah semua persyaratan tersebut sudah lengkap.
Itulah proses pembuatan Akta Kematian serta cara membuat surat kematian untuk klaim asuransi. Jika anda mengetahui semua prosedur klaim dan persyaratan pembuatan akta dengan tepat, maka anda tidak perlu mengalami kebingungan atau menganggap bahwa mengajukan klaim asuransi jiwa itu sulit dan rumit.
Komentar
Posting Komentar