Profesi petani adalah profesi penting karena tugas petani mejamin kebutuhan pangan masyarakat diseluruh Indonesia terpenuhi. Berbagai pihak berusaha membantu petani, salah satunya yaitu Pemerintah dengan memberikan berbagai bantuan seperti pupuk, anti hama sampai dengan kebutuhan bibit dan alat pertanian.
Dibalik profesi yang terkadang dipandang sebelah mata, perputaran rupiah di sektor pertanian tidak bisa dianggap remeh karena jika sedang panen, petani mampu meraup uang yang tidak bisa dikatakan sedikit.
Dibalik profesi yang terkadang dipandang sebelah mata, perputaran rupiah di sektor pertanian tidak bisa dianggap remeh karena jika sedang panen, petani mampu meraup uang yang tidak bisa dikatakan sedikit.
Akan tetapi, Usaha Pertanian selama ini dianggap sebagai usaha dengan skala yang tidak luas atau bisa dibilang sebagai pengusaha kecil menengah yang perlu mendapat perhatian dan bantuan. Dilakukan oleh beberapa petani dengan patungan atau menyewa lahan, para petani kadang harus menghadapi berbagai macam resiko seperti hama tanaman, serbuan serangga yang kadang susah untuk ditanggulangi membuat petani susah untuk mengatur permodalan dan hasil yang sedikit.
Menjawab kebutuhan petani akan beberapa masalah tentang hal itu, maka Menteri pertanian meluncurkan Asuransi Pertanian. Dengan prinsip yang sama dengan asuransi lain, berikut detail tentang asuransi pertanian tersebut:
Menjawab kebutuhan petani akan beberapa masalah tentang hal itu, maka Menteri pertanian meluncurkan Asuransi Pertanian. Dengan prinsip yang sama dengan asuransi lain, berikut detail tentang asuransi pertanian tersebut:
- Asuransi Pertanian merupakan bentuk berbagi resiko antara petani dan perusahaan asuransi sehingga ketika petani ditimpa hal buruk tak terduga terkait dengan lahannya, maka perusahaan asuransi siap untuk menanggung sebagian resikonya.
- Ketika Petani sudah diprediksi akan merugi, maka Asuransi pertanian mempunyai kegunaan supaya kerugian petani tidak besar jumlahnya sehingga modal yang dimiliki bisa diputar kembali untuk menanam tanaman baru.
- Petani membayar premi sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang sudah ditentukan. Premi yang dibayarkan tersebut sebagai bagian dari pembagian resiko antara petani dan perusahaan asuransi.
- Sebagai bukti kepemilikan dan hak atas uang pertanggungan, maka petani berhak untuk memegang polis. Untuk selanjutnya setiap pengajuan klaim maka petani wajib untuk menyertakan polis.
Adapun beberapa penyebab resiko yang bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah:
- Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor atau erupsi gunung berapi
- Serangan Hama seperti belalang, wereng dan berbagai serangga penghancur tanaman lainnya.
- Penyakit hewan menular yang turut mengamcam kehidupan petani seperti flu burung
- Iklim yang Berganti, seperti kekeringan atau kemarau panjang serta hujan berkepanjangan.
Asuransi pertanian dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
- Asuransi Pertanian dengan skala Tanaman seperti tanaman premier seperti padi, palawija ataupun jagung, meliputi juga tanaman perkebunan misalkan selada, cabai, bawang dan lainnya.
- Asuransi Ternak, seperti sapi, ayam, bebek dan lain-lain.
Petani mendapatkan bantuan untuk membayar premi asuransi pertanian dengan cara sendiri, bisa diadakan di kelompok tani atau dengan bantuan Pemerintah. Bantuan asuransi oleh pemerintah ini pun sudah dianggarkan dalam APBN sehingga petani tidak perlu khawatir untuk membayar premi secara berkala.
Terkadang para petani tidak mendapat cukup informasi tentang hal ini. Untuk itu diperlukan program sehingga petani bisa mengetahui lebih banyak serta turut menjadi peserta asuransi pertanian.
Dalam sosialisasi tersebut terdapat beberapa agenda yang bisa menjadi perhatian utama seperti calon peserta asuransi pertanian dapat melakukan permohonan peserta asuransi. Setelah itu petani bisa memilih sektor mana yang paling berisiko untuk ditanggung oleh asuransi. Setelah semua dianalisa, maka petani bisa melengkapi kelengkapan dokumen untuk keperluan administrasi seperti mengisi formulir dan membayar premi yang sudah ditentukan. Setelah semua proses dilalui, maka petani akan menerima polis. Jika dikemudian hari petani mendapat resiko yang sudah disepakati, petani bisa mengajukan klaim sesuai dengan polis yang berlaku.
Sudah saatnya sektor usaha kecil dan menengah bangkit di Indonesia dengan mengurangi faktor resiko kerugian. Salah satu solusinya yaitu dengan mengikutsertakan pada asuransi pertanian. Dengan begitu produk pertanian akan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Sangat menyedihkan jika berita-berita di media menayangkan petani yang tidak bisa memanen tanaman atau ternaknya karena bencana alam atau hal tak terduga lainnya. Dengan adanya Asuransi Pertanian, petani tidak perlu khawatir untuk merugi lagi. Semua lahan atau ternak yang diasuransikan akan mendapat tanggungan atau santunan dari asuransi Pertanian.
Terkadang para petani tidak mendapat cukup informasi tentang hal ini. Untuk itu diperlukan program sehingga petani bisa mengetahui lebih banyak serta turut menjadi peserta asuransi pertanian.
Dalam sosialisasi tersebut terdapat beberapa agenda yang bisa menjadi perhatian utama seperti calon peserta asuransi pertanian dapat melakukan permohonan peserta asuransi. Setelah itu petani bisa memilih sektor mana yang paling berisiko untuk ditanggung oleh asuransi. Setelah semua dianalisa, maka petani bisa melengkapi kelengkapan dokumen untuk keperluan administrasi seperti mengisi formulir dan membayar premi yang sudah ditentukan. Setelah semua proses dilalui, maka petani akan menerima polis. Jika dikemudian hari petani mendapat resiko yang sudah disepakati, petani bisa mengajukan klaim sesuai dengan polis yang berlaku.
Sudah saatnya sektor usaha kecil dan menengah bangkit di Indonesia dengan mengurangi faktor resiko kerugian. Salah satu solusinya yaitu dengan mengikutsertakan pada asuransi pertanian. Dengan begitu produk pertanian akan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Sangat menyedihkan jika berita-berita di media menayangkan petani yang tidak bisa memanen tanaman atau ternaknya karena bencana alam atau hal tak terduga lainnya. Dengan adanya Asuransi Pertanian, petani tidak perlu khawatir untuk merugi lagi. Semua lahan atau ternak yang diasuransikan akan mendapat tanggungan atau santunan dari asuransi Pertanian.
Komentar
Posting Komentar