Inilah Mengapa Alasan Klaim Asuransi Anda Ditolak

Mengurus klaim asuransi yang sulit tidak jarang menjadi momok tersendiri bagi para pemilik polis asuransi. Banyak juga orang yang menjadikan hal ini menjadi salah satu alasan mereka untuk tidak membeli polis asuransi.

Tapi ingat, sulitnya pengurusan klaim tersebut sebenarnya bukan tanpa alasan. Semua tercantum di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan mereka para pembeli polis asuransi, dan kesepakatan ini terikat secara hukum. Ini artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak oleh penyedia asuransi.
Berikut adalah beberapa alasan ditolaknya klaim Asuransi:



1. Lapse (Polis Sedang Tidak Aktif)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan lapse (tidak aktif karena beberapa keadaan). Penyedia asuransi sudah pasti tidak akan bersedia membayar klaim asuransi jika polis asuransi sedang tidak aktif. Salah satu contoh keadaan polis sedang lapse dan membuat klaim asuransi ditolak adalah pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Pihak penyedia asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita pemegang polis, sekalipun termasuk dalam klausul polis. Karena itulah bayarlah premi asuransi tepat waktu atau minimal tak sampai akhir masa tenggang.

2. Klaim Tak Tercantum di Dalam Klausul
Isi polis asuransi adalah kesepakatan yang meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tak masuk dalam tanggungan asuransi. Contohnya dalam asuransi mobil TLO, yang dimaksud dengan rusak berat mungkin saja tidak sama antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi minimal 60%, 65%, bahkan 70%. Karena itulah penyedia asuransi tidak akan mau menanggung pembiayaan kerusakan jika kerusakan tidak sampai persentase yang telah disepakati.    
  
3. Pengajuan Klaim Sudah Melewati Waktu yang Telah Ditentukan
Klaim asuransi bisa mengalami penundaan atau bahkan ditolak jika pengurusan klaimnya sudah melewati waktu yang tercantum di dalam polis. Ingat, tiap asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk mengurus klaim. Jika sudah lewat dari itu, klaim mungkin saja ditolak. Contohnya klaim asuransi mobil sebagian besar harus 3 x 24 jam, sementara untuk asuransi seperti asuransi jiwa, biasanya batas waktunya antara 30-60 hari.

4. Tidak Lengkapnya Dokumen Klaim
Peserta asuransi harus mengetahui semua dokumen yang wajib dipersiapkan ketika mengajukan klaim. Satu saja dokumen terlewat, pihak penyedia asuransi akan menolak klaimnya. Contoh untuk asuransi jiwa, biasanya peserta asuransi harus memperiapkan surat keterangan dari dokter dan diharuskan juga untuk mengisi formulir klaim.  Ingat, saat mengisi formulir, isilah dengan jujur dan jelas karena sudah pasti pihak asuransi akan melakukan pengecekan. Mereka pasti tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim yang diisi terbukti mengandung beberapa kebohongan.

5. Berada Pada Waiting Period (Masa Tunggu)
Di beberapa jenis-jenis asuransi tertentu biasanya ada kebijakan yang dinamakan dengan waiting period (masa tunggu). Nah, para pemilik polis asuransi tidak akan bisa mengajukan klaim jika sedang dalam masa tunggu ini. Bahkan untuk sakit kritis pun biasanya ada masa tunggu dari 30 sampai 365 hari.Misalnya waiting period sekitar 30 hari dan polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Lalu pemegang polis asuransi mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. JIka ia mengajukan klaim, pihak penyedia asuransi akan menolaknya karena masa tunggu belum lewat.

6. Penyakit Sudah Ada Sebelum Membeli Polis
Pemilik polis juga pasti akan ditolak klaimnya jika menyembunyikan penyakit ketika memutuskan membeli polis. Walaupun masa tunggu telah dilewati, jika terbukti penyakit yang diderita sebenarnya sudah dialami sejak sebelum waktu pembelian polis, penyedia asuransi kemungkinan besar akan menolak klaimnya. Jadi jujurlah dan pastikan tubuh dalam keadaan sehat ketika membeli polis asuransi.

7. Pemegang Polis Asuransi Melanggar Hukum
Alasan lain yang bisa membuat klaim asuransi ditolak adalah jika pemegang polis asuransi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Contoh, jika seseorang punya asuransi mobil all risk lalu mobilnya mengalami kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, maka ia tak akan bisa mengajukan klaim.

Komentar