Syarat Sah Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor

Syarat sah perjanjian kendaraan bermotor tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Oleh karena itu semua ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Disamping ketentuan umum mengenai asuransi kerugian, kesepakatan bebas yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis. Karena asuransi kendaraan bermotor merupakan suatu perjanjian, maka secara umum sahnya suatu perjanjian asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 1320 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut, ada empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:


Kesepakatan (consensus)
penanggung dan tertanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi benda yang menjadi objek asuransi, pengalihan risiko dan pembayaran premi, evenemen dan ganti kerugian, syarat-syarat khusus asuransi, dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis. Kesepakatan antara penanggung dan tertanggung itu dibuat secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan, atau paksaan pihak tertentu.

Kewenangan (authority)
Kedua belah pihak penanggung dan tertanggung berwenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua belah pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada dibawah perwalian, dan pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hak atas kendaraan bermotor yang di asuransikan bila terjadi evenemen.

Objek tertentu (fixed object)
Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan, dapat berupa pula jiwa atau raga manusia. Objek tertentu berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan terdapat pada perjanjian kerugian asuransi. Sedangkan objek tertentu adalah kendaraan bermotor. Objek tersebut diancam bahaya seperti kerusakan, kehilangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan atas barang tersebut.

Kausa yang halal (legal cause)
Kausa yang halal adalah isi perjanjian asuransi itu tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan. Berdasarkan kausa yang halal tersebut, tujuan yang hendak dicapai oleh penanggung dan tertanggung adalah beralihnya risiko atau objek asuransi yang diimbangi dengan pembayaran premi.

Asuransi kendaraan bermotor selain harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, diberlakukan lagi syarat khusus kewajiban pemberitahuan (Pasal 251 KUHD). Penanggung tidak diwajibkan membayar klaim ganti kerugian tanpa adanya kepentingan, jadi setiap asuransi kendaraan bermotor harus ada kepentingan. Dengan demikian kepentingan merupakan syarat mutlak dalam asuransi kendaraan bermotor (Pasal 250 KUHD). Setelah adanya kesepakatan mengenai transaksi kendaraan bermotor antara (penanggung dan tertanggung) keluar covernote sebagai bukti telah terjadi kesepakatan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk polis.

Menurut ketentuan Pasal 255 KUHD, Polis adalah akta tertulis yang menyatakan telah terjadi perjanjian asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung, berisi syarat dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan Pasal 255 KUHD tersebut dapat diketahui bahwa fungsi polis adalah sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang dicantumkan dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi. Hal tersebut mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Polis menyatakan semua ketentuan dan kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus untuk mencapai tujuan asuransi.

Komentar