Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Antara Pihak Tertanggung Dengan Penanggung

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengajukan klaim. Walaupun polis telah menjelaskan secara terperinci mengenai proses penanganan klaim. Dalam praktiknya, banyak sekali sengketa yang terjadi antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan konsumen asuransi (tertanggung) yang disebabkan oleh hal yang berkaitan dengan penanganan klaim. 

Banyak pihak tertanggung yang merasa kecewa dengan asuransi. Mereka merasa pihak penanggung selalu mempersulit proses penanganan klaim. Sehingga tertanggung sering beranggapan bahwa pihak penanggung hanya senang dengan premi yang mereka terima dan menghindari kewajiban mengganti kerugian. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung, antara lain :


1. Perundingan
Penyelesaian sengketa yang paling awal dilakukan adalah dengan cara perundingan atau musyawarah. Setiap sengketa yang terjadi biasanya para pihak yang bersengketa menempuh cara penyelesaian melalui perundingan terlebih dahulu untuk memperolah jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak. Bila cara seperti ini tidak dapat menyelesaikan sengketa, barulah para pihak menempuh cara lain guna menyelesaikan sengketa tersebut. 

Cara penyelesaian sengketa melalui perundingan merupakan cara yang paling sederhana dan mudah untuk dilakukan, karena tidak memerlukan tempat tertentu serta biaya yang sangat murah. Tapi cara penyelesaian sengketa melalui perundingan diperlukan sikap yang bijaksana serta tidak keras kepala diantara kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu timbulnya masalah baru.

2. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. UU Nomor 30 tahun 1999) Penyelesaian sengketa asuransi melalui arbitrase, merupakan penyelesaian suatu sengketa bisnis (perdata) yang berada diluar mekanisme pengadilan. Hal ini diperbolehkan dan telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Akan tetapi, mengingat hukum umum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa perdata adalah melalui pengadilan, maka pernyataan penyelesaian sengketa sebagai alternatif penyelesaian haruslah dengan tegas dan tertulis dinyatakan oleh para pihak dalam kontrak yang disepakatinya. 

Jika ternyata para pihak telah menyepakati bahwa penyelesaian sengketa asuransi yang dialami hanya akan diselesaikan melalui arbitrase, maka pengadilan Indonesia tidak lagi berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut di pengadilan Indonesia. Putusan arbitrase tersebut akan bersifat final dan mengikat, serta harus segera dilaksanakan oleh para pihak. Walaupun penyelesaian perkara melalui arbitrase masih lebih baik bila dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan, akan tetapi harus perlu diingat bahwa pilihan penyelesaian melalui arbitrase harus terjadi akibat dari kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal kontrak asuransi yang draft ataupun polisnya dalam prakteknya disiapkan oleh perusahaan asuransi secara tercetak, sehingga harus sangat ditekankan bahwa pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus benar-benar dipahami dan diinginkan oleh tertanggung juga. 

Adapun keuntungan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase adalah: (Meddenia, 2007) Proses penyelesaian sengketa lebih cepat dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sengketa dapat diperiksa dan diputus oleh mereka yang ahli dalam soal yang sedang dipersengketakan. Pemeriksaan maupun pemutusan sengketa oleh suatu majelis arbitrase selalu dilakukan tertutup, sehingga rahasia para pihak yang bersengketa akan tersimpan baik-baik tidak akan diketahui oleh umum

3. Mediasi
Mediasi adalah suatu proses para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yang netral untuk membantu mereka dalam mendiskusikan penyelesaian dan mencoba menggugah para pihak untuk menegosiasikan suatu penyelesaian sengketa itu. Tujuan utama mediasi itu adalah kompromi dalam menyelesaiakan suatu persengketaan. Mediasi merupakan suatu proses yang bersifat pribadi, rahasia, dan kooperatif. Cara menyelesaikan sengketa melalui mediasi sangat praktis, relatif tidak formal, dan yang jelas biaya yang dibutuhakn lebih murah daripada melalui proses pengadilan. 

Dalam proses mediasi, mediator tidak memaksakan penyelesaian atau mengambil kesimpulan yang mengikat tetapi lebih memberdayakan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediator mendorong dan memfasilitasi dialog, membantu para pihak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan. Adapun unsur-unsur mediasi adalah :
  • Sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
  • Adanya pihak ketiga yang bersifat netral yang disebut sebagai mediator (penengah).
  • Mediator bertugas membantupara pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
  • Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama perundingan berlangsung.
  • Tujuan mediasia adalah mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa.
Terdapat beberapa manfaat penyelesaian sengketa klaim asuransi dengan cara mediasi, manfaat yang didapat antara lain : (Nira, 2008)
a. More Expeditious
Proses mediasi dapat dilaksanakan dengan cepat.
b. Inexpensive
Mediasi biayanya murah dan ada kepastian biaya yang akan dibayar para pihak yang bersengketa.
c. More Simple Procedures
Prosedur mediasi lebih sederhana dibandingkan dengan proses di pengadilan.
d. Private and Confidential
Proses mediasi dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia, sehingga publisitas di media cetak atau elektronik dapat dihindar. Biasanya pengusaha menghindari pemberitaan bahwa perusahaannya sedang ada sengketa.
e. Win-win Solution
Kesepakatan penyelesaian sengketa bersifat win-win solution bukan win-loose. Artinya penyelesaian yang disepakati dapat diterima sebagai solusi atas penyelesaian sengketa yang dihadapi karena penyelesaian tersebut diambil atas peran para pihak yang bersengketa, jadi bukan seperti hukuman dalam proses pengadilan, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah.
f. Maintain Business Relationship
Proses mediasi dapat menjaga dan melestarikan atau bahkan meningkatkan hubungan di kemudian hari dari para pihak yang bersengketa, karena tidak ada yang merasa bersalah dan dipermalukan.
g. Integrity
Mediator dipilih para pihak yang bersengketa, oleh karena itu para pihak yang bersengketa tentu akan memilih mediator yang mereka percaya dan menurut mereka mempunyai integritas yang baik (tidak cacat nama). Khusus untuk dunia asuransi, mediator yang diangkat adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam bisnis asuransi dan mempunyai integritas yang tidak diragukan.

4. Pengadilan
Menurut teori telah jelas diatur bahwa kontrak atau perjanjian asuransi adalah timbul dari kesepakatan antara pihak-pihak perdata, sehingga dalam hal terjadinya sengketa sehubungan dengan hal yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi tersebut adalah sengketa perdata bukan pidana. Akan tetapi, walaupun pada dasarnya kontrak asuransi merupakan hubungan hukum wilayah perdata, tidak tetutup juga kemungkinan terjadinya peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam kontak asuransi tersebut, dimana tindakan pelanggaran hukum tersebut telah masuk pada wilayah hukum pidana.

Sudah jelas jika pelanggaran hukum yang bersifat pidana ini harus diselesaikan ataupun diputuskan dipengadilan. Proses penyelidikan dan penyidikannya akan dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan pada pengaduan ataupun laporan dari pihak-pihak yang dirugikan. Hasil penyidikan tersebut akan menjadi bahan jaksa penuntut umum yang demi kepentingan negara sebagai penjaga terlaksananya hukum publik akan melakukan penuntutan terhadap pihak yang didakwa melakukan tindakan pidana tersebut di depan pengadilan negeri.

Keadaan ini juga memberikan hak bagi pihak yang didakwa melakukan tindak pidana tersebut untuk membela diri dan masing-masing pihak berhak melakukan upaya hukum, banding, kasasi, dan bahkan peninjauan kembali jika putusan dari pengadilan pada masing-masing tersebut tidak dirasakan memberikan keadilan

Komentar