Saat ini masing-masing perusahaan asuransi menawarkan beragam layanan menarik, guna menarik minat para nasabah. Namun, jika Anda menginginkan asuransi dengan nilai-nilai syariat Islam, maka salah satu pilihan yang kami rekomendasikan ialah Asuransi Prudential Syariah.
Apa itu Asuransi Prudential Syariah?
Prudential Syariah adalah produk asuransi prudential yang berbasis syariah. Asuransi ini dirancang untuk menjamin kebutuhan masyarakat berdasarkan prinsip syariat Islam. Dalam Asuransi Prudential Syariah, dana investasi dari nasabah akan dialokasikan pada pos-pos sesuai dengan hukum syariah dan dinyatakan halal.
Apa Manfaat Asuransi Prudential Syariah?
Apabila Anda menjadi salah satu nasabah Asuransi Prudential Syariah, maka Anda akan merasakan beberapa manfaat yang diberikan produk ini. Apa saja manfaatnya? Berikut penjelasannya:
- Mendapatkan laporan nilai tunai dari hasil investasi yang nantinya akan dikirimkan perusahaan secara tertulis. Dengan laporan ini, Anda dapat merancang program pensiun, dana pendidikan, serta jaminan di hari tua.
- Mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dihari tua hingga usia 99 tahun serta mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sampai usia 75 thaun, dan memperoleh proteksi atas risiko kecelakaan.
- Mendapatkan manfaat tambahan yang dapat direncanakan sesuai kebutuhan Anda sebagai nasabah.
- Mndapatakn fasilitas cuti premi. Artinya Anda dapat menunda pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengganti premi tersebut pada periode yang ditinggalkan.
- Mendapatkan fasilitas pembebasan premi. Jika nasabah Asuransi Prudential Syariah mengalami kondisi kritis, maka nasabah akan dibebaskan dari kewajiban membayar premi. Premi ini akan dibayarkan oleh Prudential sampai usia 65 tahun. Selain itu, Prudential juga akan memberikan uang pertanggungan kondisi kritis sera biaya pengobatan nasabah.
Apakah Perbedaan Asuransi Prudential Syariah dengan Bukan Syariah (Konvensional)?
Ada beberapa hal mendasar yang membedakan produk Asuransi Prudential Sayriah dengan Asuransi Prudential Konvensional, berikut ini perbedaannya:
Akad dan Perjanjian dengan Nasabah
Dalam Asuransi Prudential Sayriah, perjanjian antara nasabah dengan perusahaan disebut akad. Sedangkan dalam Asuransi konvensional disebut sebagai perjanjian jual beli. Jika dalam asuransi syariah menggunakan konsep tolong menolong dan tidak mengharapkan imbalan, namun asuransi jenis konvensional antara kedua pihak mengharapkan keuntungan besar dengan kerugian sekecil mungkin.
Dana Premi Nasabah
Semua nasabah Asuransi Prudential Syariah dapat memiliki semua dana yang disetorkan, sedangkan pihak asuransi tidak berhak memiliki dana tersebut. Pihak asuransi hanya bertugas untuk mengelola dana dari nasabah saja. Sementara dalam asuransi konvensional, dana yang disetor nasabah menjadi milik pihak asuransi dan pihak asuransi berhak mengelola dana tersebut sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan.
Bunga dan Keuntungan
Dalam asuransi konvensional setiap nasabah akan memperoleh bunga atau riba. Namun, dalam Asuransi Prudential Syariah ini tidak ada bunga di dalamnya. Prudential syariah hanya memberlakukan sistem bagi hasil.
Cara Pengelolaan Dana
Asuransi syariah melakukan pengelolaan dana secara transparan dan dikelola secara maksimal. Sedangkan dalam asuransi konvensioal, perusahaan memegang kuasa dalam menentukan besarnya premi yang nantinya harus dibayarkan oleh nasabah.
Zakat
Asuransi syariah jelas menggunakan prinsip syariat islam dan salah satu kegiatannya adalah zakat. Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada program zakat.
Sistem Asuransi
Dalam asuransi syariah memiliki sistem sharing of risk yang artinya semua risiko yang terjadi pada nasabah akan dibagi oleh seluruh nasabah dalam asuransi tersebut. Sedangkan dalam asuransi konvensional memiliki sistem transfer of iisk, yang artinya seluruh risiko yang dialami salah satu nasabah akan ditransfer kepada pihak asuransi.
Itulah beberapa informasi yang sebaiknya anda ketahui, khususnya bagi anda yang tertarik dengan produk Asuransi Prudential Syariah. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar