Kesehatan merupakan hal yang harus dijaga oleh semua orang tanpa memandang usia. Karena berbagai penyakit sudah menjamur, mulai dari biasa sampai kronis dapat menyerang siapa saja. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga tua. Maka dari itu, kesehatan harus dijaga sejak dini untuk mengantisipasi datangnya penyakit. Karena, mencegah memang lebih baik dari pada mengobati. Tentu Anda semua bisa merasakan bagaimana rasanya terserang penyakit kan? Pasti tidak enak. Iyaps, betul sekali.
Namun jika Anda terlanjur sakit, jangan terlalu khawatir soal biaya. Gimana tidak khawatir? Tenang saja, karena sekarang BPJS kesehatan akan membantu meringankan biaya pengobatan Anda. Walaupun di beberapa pengobatan harus mengeluarkan biaya dari kantong pribadi. Meskipun begitu, tentu dengan adanya BPJS lebih meringankan beban Anda. Dibandingkan tanpa menggunakan BPJS. Lalu apa saja beban bisa terbantu? Bagaimana prosedurnya? Dari pada terus bertanya-tanya, lebih baik kita simak yang ada di bawah ini. Ada beberapa beban yang bisa dibantu oleh BPJS beserta cara klaimnya juga. Simak baik-baik ya.
A. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Jika Anda sudah terlanjur masuk rumah sakit, maka inilah prosedur klaim rawat inap tingkat pertama (RITP) yang perlu diketahui:
- Pelayanan RITP dibayarkan dengan paket per hari rawat, dengan besaran 100 ribu rupiah per hari. Pasien tidak boleh ditarik iur biaya.
- Pengajuan klaim RITP atas pelayanan yang sudah diberikan peserta pada bulan sebelumnya diajukan kolektif setiap bulan. Oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama kepada kantor cabang atau operasional Kabupaten / kota BPJS kesehatan, dengan menyampaikan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan lain sebagai berikut:
a. Rekapitulasi pelayanan yang terdiri dari:
- Nama penderita
- Nomor identitas
- Alamat dan nomor telepon pasien
- Diagnosa penyakit
- Tindakan yang diberikan
- Tanggal masuk perawatan dan keluar perawatan
- Jumlah hari rawat
- Besaran tarif paket
- Jumlah tagihan paket rawat inap tingkat pertama (Besaran tariff paket dikalikan jumlah hari rawat), perhitungan hari rawat adalah tanggal keluar dikurangi tanggal masuk.
- Jumlah seluruh tagihan.
b. Berkas pendukung masing-masing pasien, diantaranya:
- Salinan identitas peserta BPJS kesehatan
- Surat perintah rawat inap dari dokter
Adapun cara menggunakan BPJS untuk rawat inap di Rumah sakit di kategorikan menjadi 2 yaitu;
- Pasien Kondisi Gawat Darurat
- Pasien Tidak Gawat Darurat
Untuk penjelasannya simak yang ada di bawah ini tentang Prosedur Rawat Inap Pasien Kondisi non gawat darurat. Untuk pasien non gawat darurat, harus datang ke faskes tingkat 1 untuk meminta surat rujukan.Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, prosedurnya yaitu:
1) Siapkan persyaratan;
- a. Fotocopy kartu keluarga
- b. Fotocopy kartu tanda penduduk
- c. Kartu BPJS asli dan foto copy
- d. Surat rujukan dari Dokter faskes tingkat satu
2) Membawa surat eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS
3) Setelah surat eligibilitas didapatkan, kemudian ambil kartu berobat di ruangan yang telah disediakan.
Menuju poliklinik rumah sakit sesuai dengan surat rujukan Dokter faskes tingkat pertama dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- a. Foto copy kartu keluarga
- b. Foto copy kart tanda penduduk
- c. Kartu BPJS asli dan foto copy
- d. Surat egibilitas peserta
- e. Surat rujukan dari dokter faskes tingkat satu
- f. Kartu berobat
Pasien akan diperiksa dan mendapatkan layanan kesehatan serta dirawat inap jika kondisinya memang benar-benar perlu penanganan lebih. Akan tetapi, jika rumah sakit tidak dapat menangani maka akan dirujuk ke tempat lain yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)
Sedangkan untuk pasien gawat darurat, bisa langsung datang ke unit IGD rumah sakit terdekat. Ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota atau provinsi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Siapkan persyatratan sebagai berikut;
- a. Kartu BPJS asli dan foto copy
- b. Foto copy Kartu Keluarga
- c. Foto copy kartu tanda penduduk
2. Datang langsung ke unit IGD rumah sakit. Dengan begitu maka pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi. Misalnya seperti; resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
3. Melakukan regristasi dan validasi berkas IGD di BPJS center yang disediakan pada ruang khusus rumah sakit.
4. Membuat surat egibilitas peserta dengan membawa syarat;
- a. Fotocopy kartu keluarga
- b. Fotocopy kartu tanda penduduk
- c. Kartu BPJS asli dan fotocopy
- d. Berkas IGD
Untuk beberapa rumah sakit surat SEP pasien rawat inap khusus yang datang dari pintu emergency, bisa diurus di akhir. Dimana setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang. Dan, berkas harus diurus agar biaya ditanggung BPJS sepenuhnya.
5. Pasien akan langsung diarahkan untuk rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya. Namun apabila kelas perawatan dinyatakan penuh, karena banyaknya pasien BPJS yang rawat inap Anda bisa memutuskan untuk:
- Turun Kelas Perawatan
- Naik Kelas Perawatan
Jika Anda ingin naik sangat disarankan sampai kelas satu karena selisih biaya perawatan tidak terlalu banyak. Berbeda dengan kelas VIP yang selisih biaya perawatannya sangat besar. Untuk diketahui, besarnya biaya rawat inap di rumah sakit yang ditanggung BPJS dikelompokkan berdasarkan kelas yang didaftarkan oleh peserta dan menggunakan sistem klaim INA-CBG’S. INA-CBG’S sendiri merupakan singkatan dari Indonesia Case Base Groups, yakni aplikasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk mengerjakan klaim biaya perawatan peserta BPJS kesehatan terhadap pemerintah. Yang mana, itu digolongkan berdasarkan jenis penyakit pasien. Berikut ini rincian komponen medis yang sudah termasuk dalam perhitungan tariff INA-CBG’S:
- a. Konsultasi Dokter
- b. Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi (Rotgen), dan lain-lain.
- c. Obat formularium nasional (Fornas) maupun obat bukan fornas.
- d. Bahan dan alat medis habis pakai.
- e. Akomodasi atau kamar perawatan.
- f. Biaya lainnya yang berhubungan dengan kesehatan pasien
Perlu diketahui bahwa fasilitas dan pelayanan pasien rawat kelas 1 dibandingkan 3 jauh lebih baik. Padahal tidak selalu BPJS kesehatan memastikan bahwa jenis perawatan, obat-obatan dan untuk perlakuan pasien sebenarnya sama, yang membedakan hanyalah kamar atau ruangan untuk rawat inap. Dan yang tak kalah penting Anda juga harus mengetahui iuran BPJS kesehatan yang harus dibayarkan per bulan serta perbedaan fasilitas ruang rawat inap untuk peserta dari kelas 1, 2 dan 3. Berikut penjelasannya.
1. Kelas Satu
Pasien BPJS kesehatan kelas 1 dikenai biaya iuran bulanan sebesar 80 ribu rupiah per bulan, untuk setiap orangnya. Dan ia juga akan memperoleh fasilitas kamar rawat inap kelas satu yang biasanya terdiri dari 2-4 pasien.
2. Kelas Dua
Pasien BPJS kesehatan kelas dua dikenai iuran bulanan sebesar 51 ribu rupiah per bulan satu orangnya. Dan ia akan memperoleh fasilitas kamar inap kelas 2 yang biasanya terdiri dari 3-5 pasien.
3. Kelas Tiga
Pasien BPJS kesehatan kelas tiga dikenai iuran bulanan sebesar 25 ribu rupiah per bulan untuk satu orang. Sedangkan ia akan memperoleh fasilitas kamar rawat inap kelas 3 yang biasanya terdiri dari 4-6 pasien.
Pada kondisi tertentu BPJS kesehatan tidak dapat mengcover semua biaya yang dikeluarkan rumah sakit. Ada beberapa faktor di bawah ini yang menjadi penyebab umum BPJS tidak dapat mengcover biaya Anda:
- Jenis obat yang ditawarkan oleh rumah sakit tempat Anda dirawat tidak masuk daftar tanggungan BPJS.
- Kelas perawatan termahal yang diberikan BPJS kesehatan adalah kelas 1. Jadi bila Anda ingin dirawat di kelas perawatan yang lebih bagus misalnya VIP atau VVIP, maka akan ada selisih biaya untuk petanggungan.
B. Rawat Inap Tingkat Lanjut
Jika sudah tidak mungkin bagi sebuah rumah sakit untuk menangani sebuah pasien dikarenakan beberapa faktor, maka mereka akan mengajukan rujukan parsial. Yaitu dengan pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi. Yang mana, itu merupakan satu rangkaian perawatan pasien di fasilitas kesehatan tersebut. Adapun prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
1. Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan membawa identitas BPJS kesehatan serta surat perintah inap dari poli atau unit gawat darurat.
2. Peserta harus melengkapi persaratan administrasi sebelum pasien pulang maksimal 3 X 24 jam kerja sejak masuk rumah sakit.
3. Petugas rumah sakit melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan. Bukan hanya itu, tetapi juga melakukan input data ke dalam aplikasi surat egibilitas peserta (SEP) dan mencetaknya.
4. Petugas BPJS melakukan legalisasi surat egibilitas peserta (SEP).
5. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai.
6. Setelah mendapatkan pelayanan pasien menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
7. Jika peserta ingin naik kelas perawatan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya.
8. Kenaikan kelas perawatan lebih tinggi dilakukan atas keinginan sendiri dikecualikan bagi PBI jaminan kesehatan.
9. Jika karena kondisi pada fasilitas kesehatan mengakibatkan peserta tidak memperoleh kamar perawatan sesuai haknya, maka:
- Peserta dapat dirawat dikelas perawatan 1 tingkat lebih tinggi.
- BPJS kesehatan membayar kelas perawatan peserta sesuai haknya.
- Apabila kelas perawatan sesuai hak peserta telah tersedia, maka peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi hak peserta.
- Perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 hari.
- Jika kenaikan kelas lebih dari tiga hari, maka selisih biaya menjadi tanggungjawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
10. Penjaminan peserta baru dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan.
Demikianlah artikel dari kami, mengenai cara klaim BPJS kesehatan dan juga beben-beban yang bisa diringankan. Semoga hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan mendapatkan manfaat BPJS kesehatan rawat inap di atas bisa menambah informasi untuk Anda semuanya. Semoga dapat membantu dan bermanfaat. Kesehatan merupakan hal utama dalam kehidupan manusia. Jangan lupa, jaga kesehatan Anda. Sekian dari kami, dan terimakasih.
Komentar
Posting Komentar