Kepoin Pelayanan dan Cara Klaim BPJS Persalinan Yukz

Persalinan merupakan saat yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap orang tua. Namun kadang besarnya biaya persalinan ataupun operasi caesar membuat sebagian dari Anda menelan ludah, karena harus membayarnya begitu banyak. Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir. Karena sekarang BPJS kesehatan memberikan layanan untuk persalinan. Tujuan dari didirikannya program jaminan kesehatan nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang layak. Dimana ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran. Baik itu dirinya sendiri ataupun dibayar oleh pemerintah.

BPJS Persalinan

Sedangkan BPJS kesehatan untuk persalinan merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan ataupun pasca dan penanganan pendarahan saat keguguran. Bukan hanya itu, ada juga pelayanan keluarga berencana ketika salin dan komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, serta nifas. Gimana, banyak sekali kan pelayanan-pelayanan yang bisa Anda dapatkan. Yups, betul sekali BPJS memang hadir sebagai solusi untuk kita semua. Lalu, kira-kira apa saja ya pelayanan-pelayanan tersebut? Bagaimana cara klaimnya? Penasaran? Mending langsung saja simak artikel di bawah ini yukz, mengenai cakupan pelayanan kebidanan dan neonatal yang akan diberikan. Simak baik-baik ya. Karena, informasi ini sangat penting untuk Anda. Cekidot. 

A. Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan atau Antenatal Care (ANC)
Fungsi dari pelayanan ini adalah untuk memberikan saran dan informasi pada seorang wanita, mengenai tempat kelahiran yang tepat sesuai kondisi dan status kesehatannya. Tujuan antenatal care (ANC) adalah untuk menjaga agar Ibu hamil dapat melalui masa kehamilannya, persalinan dan nifas dengan baik serta selamat. Bukan hanya itu, tetapi diharapkan bisa menghasilkan bayi yang sehat. Sehingga, mengurangi angka kematian Ibu dan anak dari suatu proses persalinan. Pemeriksaan antenatal care juga memberikan manfaat bagi Ibu dan janin, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Bagi Ibu
Manfaat bagi Si Ibu adalah untuk mengurangi dan menegakkan secara dini komplikasi dan mengobati yang mempengaruhi kehamilan. Bukan hanya itu, tetapi juga mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental dan fisik Ibu hamil dalam menghadapi persalinan. Ada lagi manfaat yang bisa diperoleh yaitu untuk meningkatkan kesehatan Ibu setelah persalinan dan juga memberikan asi. Dan yang terakhir, dapat memberikan konseling dalam memilih metode kontrasepsi.

2. Bagi Janin
Sedangkan manfaat bagi janin adalah untuk memelilihara kesehtan Ibu. Sehinggga mengurangi persalinan prematur, berat badan lahir rendah, serta juga meningkatkan kesehatan bayi sebagai titik awal sumber daya manusia. 

B. Persalinan
C. Pemeriksaan Bayi Baru Lahir
D. Pemeriksaan pasca persalinan atau postnatal care (PNC)
Pemeriksaan bayi baru lahir dan Ibu pasca melahirkan sangat penting untuk memastikan kesehatan dan keselamatannya. Terutama pada masa nifas awal yaitu setelah kelahiran bayi dan selama 7 hari pertama setelah melahirkan. Tujuan pemeriksaan pasca persalinan (PNC) ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk menjaga kesehatan Ibu dan bayinya
  2. Untuk melaksanakan skrining yang komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk Ibu maupun bayinya bila terjadi komplikasi.
  3. Untuk memberikan pendidikan kesehatan tentang diri, nutrisi, menyusui, pemberian imunisasi pada bayi dan perawatan kesehatan.

E. Pelayanan Keluarga Berencana
Adapun penyelenggara pelayanan kebidanan dan neonatal dilakukan oleh:
  1. Puskesmas, PONED atau klinik maupun dokter praktik perorangan serta jejaringnya (Pustu, Polindes atau Poskesdes, Bidan desa, praktek mandiri).
  2. Bidan praktik mandiri yang menjadi jejaring faskes tingkat 1 yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan dan Bidan praktik mandiri pada daerah tidak ada faskes (Berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota).
  3. Rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Adapun layanan yang akan anda dapatkan sebagai peserta BPJS kesehatan persalinan adalah sebagai berikut:
1. Layanan Pemeriksaan USG
Layanan USG ini, hanya bisa dilakukan satu kali saja selama masa kehamilan. Artinya, Ibu hamil hanya bisa menerima pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS kesehatan sebanyak satu kali hingga melahirkan. Ini harus dilakukan melalui rujukan Dokter spesialis kandungan yang telah memeriksanya. Bukan hanya itu, si peserta juga harus membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang. Jika pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak sendiri maka biaya akan ditanggung peserta.

2. Layanan Melahirkan atau Bersalin
Untuk layanan bersalin bagi peserta, biaya persalinan ini akan ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan. Akan tetapi, hal ini harus dilakukan sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS. Termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan. Terkait dengan biaya persalinan, yang akan ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan maksimal adalah sebesar 600 ribu rupiah. Untuk setiap persalinan jika biaya lebih dari jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihannya dengan uang pribadi.

3. Layanan Rujukan Operasi Caesar
Jika peserta tidak memungkinkan untuk melakukan persalinan normal maka harus menjalani prosedur Caesar. Dalam menjalani prosedur Caesar, biasanya peserta akan membutuhkan rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya. Untuk mendapatkan itu semua, maka si peserta wajib mengambil surat rujukan dari faskes 1 lebih dahulu.

Untuk mendapatkan semua pelayanan di atas, tentu Anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:
1. Kartu BPJS kesehatan. Nomor kartu peserta  juga bisa (Asli dan fotokopi)
2. Kartu keluarga baik asli maupun fotocopi
3. Kartu tanda penduduk asli dan fotocopi
4. Buku kesehatan Ibu dan anak
5. Surat rujukan (jika harus dirujuk ke rumah sakit)

Untuk prosedur klaim BPJS persalinan atau maternal dan meonatal non kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat 1, dapat mengikuti prosedur di bawah ini:

1. Biaya persalinan dan neonatal non kapitasi adalah tarif tanya pengenaan iur biaya pada peserta sebaga berikut;
  • Pemeriksaan antenatal care (ANC) sebesar 25 ribu rupiah.
  • Persalinan pervaginam normal sebesar 600 ribu rupiah
  • Penanganan pendarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergency dasar sebesar 750 ribu rupiah.
  • Pemeriksaan postnatal care (PNC) atau Neonatus sebesar  25 ribu rupiah
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan (misplacenta manual) adalah 175 ribu rupiah.
  • Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan kebidanan dan neonatal hanya 125 ribu rupiah.
  • Pelayanan keluarga berencana pemasangan IUD atau niplant hanya 100 ribu rupiah. Sedangkan untuk suntik hanya sebesar 15 ribu rupiah saja

2. Tarif pelayanan kesehatan ke bidanan dan neonatal yang dilakukan oleh Bidan hanya berlaku untuk di luar faskes tingkat 1 (Puskesmas, rumah sakit, klinik) yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

3. Tarif persalinan adalah paket persalinan termasuk akomodasi. Pasien tidak boleh ditarik biaya.

4. Pengajuan klaim persalinan dan pelayanan maternal atau neonatal non kapitasi dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dilakukan oleh faskes tingkat 1.

5. Jejaring faskes tingkat 1 berupa polindes atau poskesdes dan balai desa maupun praktik mandiri yang mengajukan tagihan melalui faskes induknya.

6. Klaim diajukan secara kolektif setiap bulan kepada kantor cabang atau operasinal kabupaten maupun kota BPJS kesehatan dengan kelengkapan administrasi umum dan kelengkapan-kelengkapan lain. Adapun kelengkapan-kelengkapan lain tersebut adalah sebagai berikut:

a. Rekapitulasi pelayanan;
  • Nama penderita
  • Nomor identitas
  • Alamat dan telepon pasien
  • Tanggal pelayanan
  • GPA (grafid, partus, abortus)
  • Jenis persalinan (tanpa penyakit atau dengan penyulit)
  • Besaran tarif paket
  • Jumlah seluruh tagihan

b. Berkas pendukung masing-masing pasien;
  • Salinan identitas peserta BPJS kesehatan
  • Salinan lembar pelayanan pada buku KIA sesuai pelayanan yang diberikan
  • Partugraf yang ditanda tangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan untuk pertolongan persalinan.

Dan apabila terjadi hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh faskes 1, maka pasien akan dirujuk ke tingkat lanjutan. Adapun beberapa pelayanan yang harus Anda tahu adalah sebagai berikut:
  1. Persalinan normal diutamakan dilakukan di faskes tingkat 1.
  2. Penjaminan persalinan normal di faskes rujukan tingkat lanjut hanya dapat dilakukan dalam kondisi gawat darurat.
  3. Yang dimaksud kondisi gawat darurat di atas adalah pendarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa Ibu dan bayinya.
  4. Biaya pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kebidanan dan persalinan sesuai dengan tarif INA CBG’S yang ditentukan oleh kementrian kesehatan Republik Indonesia.
  5. Pada kasus persalinan normal / pervaginam dengan berat badan lahir bayi sehat (Tidak ada masalah) maka:

  • Untuk pelayanan perawatan bayinya sudah termasuk ke dalam paket persalinan itu, sehingga tidak perlu dibuatkan Surat Egibilitas Peserta (SEP) tersendiri.
  • Bagi peserta pekerja penerima upah pada persalinan anak ke satu sampai tiga, orang tua harus lapor ke kantor cabang atau operasional kabupaten BPJS kesehatan. Pelaporan tersebut bertujuan untuk mengurus kartu peserta dengan membawa surat keterangan lahir atau akte kelahiran.
  • Pada proses pendaftaran bayi menjadi peserta BPJS harus mengikuti ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku. Pada kasus persalinan pervaginam normal atau dengan penyakit maupun operasi Caesar, bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan atau tidak sehat (Mempunyai masalah medis), maka untuk perawatannya dibuatkan surat egibilitas peserta (SEP) sendiri.

Untuk mendapat semua fasilitas tersebut, yang telah disediakan Anda harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pastikan kartu BPJS pasien aktif (Aplikasi Pyare)
  2. Syarat klaim diserahkan pada pihak BPJS maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya
  3. Untuk Bidan jejaring klaim diserahkan pada faskes 1 (sebelum tanggal 5)
  4. BPJS akan mentranfer seluruh biaya yang diklaimkan oleh faskes 1 sesuai yang di ACC oleh tim verifikator
  5. Untuk waktu transfer non kapitasi tidak dapat dipastikan, karena tergantung kapan tim vertifikator meneyelesaikan verifikasinya

Gimana, sudah sangat jelas dan gamblang bukan? Tentu dapat menambah informasi dan wawasan mengenai BPJS persalinan. Itulah tadi penjelasan untuk mendapatkan fasilitas melahirkan dengan BPJS kesehatan untuk meminimalkan biaya yang harus Anda keluarkan. Kesehatan Ibu dan bayi merupakan hal pertama yang harus dipertimbangkan, maka dari itu BPJS kesehatan berupaya membantu mengoptimalkan pelayanan pada Ibu maupun buah hati Anda. Karena, keluarga selalu menjadi prioritas. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Dan kita semua selalu diberi kesehatan. Sekian dari kami terimakasih.

Komentar