Inilah Dia Cara Klaim BPJS Di Bank, Ketahui Yuk

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), merupakan solusi dari berbagai masalah masyarakat indonesia. Dimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini memiliki banyak sekali program. Misalnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, ketenagakerjaan dan masih banyak lagi. Nah jika kita berbicara semua itu, pasti tidak lepas dengan bank yang mana ketika pencairan selalu dipakai. Yups betul sekali, bank memang tidak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Apalagi, sekarang ini berada dalam ranah generasi milenial. Maka dari itu, di sini kita akan membahas mengenai bagaimana cara klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di bank.

Untuk itu, kita akan membahas tentang cara klaim salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Di sini kita akan mengulas mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dengan palayanan jaminan hari tua yang memang biasanya banyak digunakan oleh kalangan masyarakat. Untuk lebih jelasnya, kita simak yang ada di bawah ini dengan baik ya.


Usia tua merupakan hal yang akan dialami setiap orang tanpa terkecuali. Di usia tersebut orang tidak mampu untuk bekerja. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena salah satu tujuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan adalah untuk menjamin hari tua untuk para pekerja. Di mana saldo JHT (Jaminan hari tua) bisa dicairkan dengan syarat yang sudah ditetapkan. Salah satu syaratnya adalah, Anda harus berstatus sedang tidak bekerja. Dengan mengikuti program ini, Anda harus menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Karena itulah, mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan menjadi salah satu pilihan banyak orang setelah mereka tidak memiliki pekerjaan. Berbeda dengan jaman dulu, kini Anda bisa mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga 100 persen lho. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 silam, menyebutkan bahwa “Saldo JHT (Jaminan hari tua) bisa diambil mulai 10 hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia sepuluh tahun kepesertaan”.Untuk mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenaga kerjaan Anda, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu klaim manual dan online. Son, di sini akan kita jelaskan untuk Anda bagaimana cara mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) secara manual melalui bank.

Hal terpenting sebelum menarik tabungan jaminan hari tua ini adalah, mengetahui dulu bank apa yang bekerja sama dengan kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan di daerah Anda. Karena hanya bank-bank tertentu saja. Tidak semua jenis bank. Biasanya hanya bank-bank pemerintah atau bank BUMN. Selain itu, dalam setiap kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan biasanya hanya bekerjasama dengan satu bank saja. Dan bisa saja, antara kantor BPJS ketenagakerjaan satu dengan yang lainnya menggunakan bank yang berbeda. Tergantung kebijakan kantor cabang setempat.

Untuk mengetahui bank apa saja yang bekerjasama, kita bisa mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan tempat di mana Anda akan mengurus klaim JHT. Pihak BPJS akan merekomondasikan bank tertentu kepada Anda. Selain itu di kantor BPJS Anda juga bisa meminta formulir klaim JHT, surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi dan formulir ceklis kelengkapan berkas. Berikut ini adalah berkas yang harus Anda lengkapi untuk mencairkan dana JHT di bank:

  1. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan (Asli dan fotocopi)
  2. KTP atau Paspor (Asli dan fotocopi)
  3. Kartu Keluarga (Asli dan fotocopi)
  4. Keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (Paklaring) Asli dan fotocopi.
  5. Surat pengunduran diri dari perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
  6. Buku tabungan atas nama pribadi (Asli dan fotocipy)
  7. Materai 6000 dua lembar.

Khusus untuk berkas nomer 6 yaitu buku tabungan, harus menggunakan rekening bank yang sesuai dengan Anda gunakan dalam pencairan dana JHT. Kemudian khusus Anda yang berhenti bekerja per 1 september 2015 karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama. Yang mana, itu dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dan satu lagi, untuk Anda yang berhenti bekerja karena sudah habis kontrak  wajib melampirkan surat PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Yang mana, surat PKWT (perjanjian Kerja waktu tertentu) itu adalah waktu Anda pertama kali diterima. Namun, ada beberapa alasan yang bisa Anda pertimbangkan sebelum mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara lain:

1. Masa kepesertaan sudah lama
2. Saat ini, Anda bisa mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan JHT meskipun belum memasuki usia tua. Akan tetapi, dana JHT tidak akan bisa mencapai 100 persen. Dana JHT ini baru bisa Anda cairkan bila telah mencapai usia 51 tahun.
3. Ada kesempatan untuk mengambil fasilitas 10 atau 30 persen.

  • Anda bisa mengambil sekitar 10 persen dana, apa bila masa keanggotaan telah mencapai 10 tahun.
  • Anda juga bisa mengambil 30 persen, dana apabila Anda berniat menggunakan-nya untuk mebeli perumahan.

4. Dana pengembangan lebih banyak, karena saldo juga sudah besar
Semakin lama Anda menunda pencairan dana BPJS yang dimiliki, maka akan lebih besar nominal saldo nantinya. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) didapatkan dari penghasilan bulanan atau gaji Anda setiap bulan sebesar 2 persen. Dan juga akan ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen. Jadi total iurannya yaitu 5,7 persen setiap bulan. Sebelum pencairan dilakukan, pastikan Anda telah memenuhi syarat umum ini:

  • Anda telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
  • Klaim ke BPJS ketenagakerjaan satu bulan setelah Anda mengundurkan diri  atau di PHK.
  • Anda belum bekerja lagi. Jika telah bekerja, perusahaan baru belum mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
  • Melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan.

Dan inilah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mencairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan 100 persen, berdasarkan surat edaran BPJS ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan asli dan fotocopy. Jika hilang, sertakan surat keterangan hilang dari kepolisian yang asli dan masih berlaku. Serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang. Yang mana, itu dengan nomor kartu hilang tertera pada surat.
  2. Identitas E-KTP ataupun KTP. Atau bisa juga surat keterangan dari Dukcapil (Asli dan fotocopy)
  3. Mengisi form pengajuan klaim JHT 100 persen yakni formulir FS.
  4. Surat pernyataan tidak bekerja lagi, jika Anda baru usia kurang dari 56 tahun.
  5. Kartu keluarga (Asli dan fotocopy)
  6. Referensi kerja / surat PHK / putusan PHI (Putusan hubungan industri) / surat keputusan Direksi (Asli dan fotocopy)
  7. Buku tabungan asli dan fotocopy.
  8. Menyertakan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT lebih dari 50 juta rupiah.  Atau, jika sudah pernah mengajukan klaim JHT sebagian (10 maupun 30 persen).
  9. Menyerahkan foto peserta jika diperlukan dalam kondisi khusus.
Dana JHT akan dibayarkan kepada Anda apabila :

  1. Mencapai usia pensiun 56 tahun.
  2. Mengalami cacat total untuk selamanya.
  3. Meninggal dunia.
  4. Mengundurkan diri dan terkena PHK.
  5. Meninggalkan Negara republik Indonesia untuk selama-lamanya (Pindah kewarganegaraan untuk WNI dan kembali ke Negara asal untuk WNA)

Adapun prosedur yang harus Anda lalui untuk mencairkan dana JHT di bank adalah sebagai berikut:

  1. Datang  ke salah satu bank yang bekerjasama dengan kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Anda (Usahakan datang lebih pagi agar tidak mengantri)
  2. Setelah itu, Anda akan diarahkan Satpam menuju ke Customer Service dengan membawa berkas atau dokumen yang telah ditentukan.
  3. Setelah semula berkas lengkap, Anda akan diberi form BPJS untuk pencairan dana JHT. Form tersebut berisi:

a. Nama
b. Nomer peserta
c. Tempat, tanggal lahir
d. Nama Ibu kandung
e. Nama dan alamat perusahaan terakhir bekerja
f. Alamat email
g. Upah terakhir
h. Mulai bekerja

Jangan lupa menyertakan materai. Karena ada beberapa surat pernyataan yang harus disertakan materai.

  1. Setelah pengisian selesai, Anda akan diberi nomor antrian.
  2. Setelah Anda dipanggil Costumer Service akan mengajukan pertanyaan dan disodorkan beberapa berkas untuk ditandatangani

Dana JHT biasanya akan masuk ke rekening Anda, paling telat 7 hari setelah proses pengajuan klaim. Jika sudah seminggu saldo JHT belum juga cair, silahkan menghubungi pihak bank atau BPJS ketenagakerjaan tempat Anda memproses klaim tersebut.
Ketika Anda melakukan klaim jaminan hari tua (JHT), baik itu 10,30 ataupun 100 persen. Maka, akan dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini berupa presentase yang meningkat dari jumlah saldo JHT yang dicairkan. Jika semakin tinggi jumlah saldo yang dicairkan, maka besar pula presentase pajaknya. Berikut ketentuannya:

  1. Untuk dana JHT yang dicairkan kurang dari 50 juta rupiah, maka pajak sebesar 5 persen.
  2. Untuk dana JHT yang dicairkan sebesar 50 hingga 250 juta, maka tarif pajak 15 persen.
  3. Untuk dana JHT yang dicairkan antara 250 hingga 500 juta, maka pajak yang dikenakan adalah 25 persen.
  4. Jika jumlah dana JHT yang dicairkan lebih dari 500 juta, maka pajaknya adalah 30 persen.

Tetapi jika Anda tidak pernah klaim hingga 10 tahun kepesertaan BPJS, maka seberapapun jumlah klaimnya nanti pajak akan tetap sebesar 5 persen saja. Untuk pemahaman lebih lanjut, berikut contoh kalkulasi pajak progresif klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS): “Anda melakukan klaim dan mendapat dana sebesar 100 juta rupiah, maka pajaknya adalah 15 persen. Di mana 15 itu dikalikan 100 juta. Sehingga, pajak yang dikeluarkan adalah 15 juta rupiah. Tetapi, jika Anda tidak pernah klaim selama 10 tahun maka perhitungan pajaknya adalah 5 persen. Di mana 5 persen itu dikali 100 juta. Sehingga, pajak yang dikeluarkan adalah 5 juta.

Demikianlah artikel kami yang mengurai tentang prosedur klaim dana jaminan hari tua di bank dan beberapa informasi tambahan tentang pencairan dana JHT untuk bekal di masa tua. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk Anda semuanya. Sekian dari kami dan terimakasih.

Komentar