BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), di Indonesia saat ini menjadi solusi untuk masyarakatnya dalam hal kesehatan. Berbincang mengenai kesehatan, biaya yang harus dikeluarkan seseorang memang setiap tahun semakin banyak. Meskipun ada beberapa asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan swasta saat ini, namun tetap saja begitu mahal untuk ukuran masyarakat Indonesia. Maka dari itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan ini, memang tepat jika menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia. Ada berbagai macam layanan yang dapat Anda nikmati dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ini. Misalnya seperti; Layanan klaim kacamata, persalinan, rawat gigi palsu dan lain-lain yang masih banyak lagi. Nah, di sini kami akan membahas mengenai salah satu layanan tersebut yaitu klaim gigi palsu. Lalu, kira-kira apa saja yang akan kita bahas? Untuk lebih jelasnya simak terus artikel di bawah ini dengan baik dan seksama ya. Berikut penjelasannya.
Pelayanan kedokteran gigi primer adalah suatu layanan kesehatan dasar pari purna dalam bidang kesehatan gigi dan mulut yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan. Baik itu kesehatan gigi maupun mulut setiap individu dalam kelurga binaannya. Peserta akan mendapatkan pelayanan gigi di fasilitas kesehatan tingkat 1 maupun lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Adapun fasilitas kesehatan untuk tingkat 1 adalah sebagai berikut;
1. Dokter Gigi di Puskesmas
2. Dokter Gigi di Klinik
3. Dokter Praktik Mandiri atau Perorangan
Nah, sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah sebagai berikut:
1. Dokter Gigi Spesialis ataupun Sub
Cakupan pelayanan secara umum yang akan Anda dapatkan antara lain:
- Administrasi pelayanan. Meliputi biaya pendaftaran tersebut, peserta dapat berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Premidikasi
- Kegawat daruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (Topical, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulis
- Obat pasca ekstrasi
- Tumpukan komposit atau gic
- Sekeling gigi (1 x dalam setahun)
- Pasang gigi palsu dan tambalnya
Agar bisa ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan, tentu Anda harus menjadi peserta terlebih dahulu dan dalam status aktif (Tidak memiliki tunggakan iuran). Selanjutnya, memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk bisa pasang gigi palsu yang ditangggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan adalah apabila ada indikasi medis dari pekerja di Faskes 1 atau rumah sakit. Kemudian, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan akan memberikan pertangguhan terhadap pemasangan gigi palsu sesuai ketentuan berikut:
1. Paling cepat adalah 2 tahun sekali pada gigi yang sama
2. Masing-masing rahang 500 ribu rupiah
Namun, apabila ternyata ada selisih biaya (Lebih mahal) maka kelebihannya itu menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan. Sebelum membahas lebih lanjut tentang prosedur pelayanan pasang gigi palsu, Anda dapat mengetahui layanan yang berkaitan dengan pemasangan gigi palsu sebagai berikut:
- Protesa gigi merupakan pelayanan tambahan atau suplemen dengan imitasi maupun plafon, pembatasan yang diberikan kepada peserta kesehatan.
- Pelayanan prothesa gigi dapat diberikan di Faskes tingkat 1 ataupun lanjutan
- Prothesa gigi diberikan kepada peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Yang mana peserta tersebut kehilangan giginya sesuai dengan indikasi medis atas rekomendasi dari Dokter
- Tarif maksimal penggantian prothesa gigi adalah sebesar 1 juta rupiah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif maksimal per rahang 500 ribu rupiah
- Untuk rincian per rahang:
- 1 sampai 8 gigi = 250 ribu rupiah
- 9 samapai 16 gigi = 500 ribu rupiah
Contoh perhitungan:
- Penggantian untuk dua gigi rahang atas dan satu bawah diganti sebesar 500 ribu rupiah. Dengan rincian penggantian untuk 2 gigi rahang atas sebesar 250 ribu rupiah. Dan penggantian untuk satu gigi rahang bawah sebesar 250 ribu rupiah.
- Penggantian untuk gigi rahang atas dan bawah diganti sebesar 750 ribu rupiah. Dengan rincian penggantian untuk satu gigi rahang atas sebesar 250 ribu rupiah. Dan penggantian untuk sepuluh gigi rahang bawah sebesar 500 ribu rupiah.
Untuk memudahkan pelayanan Anda juga harus memahami prosedur atau mekanismenya terlebih dahulu seperti di bawah ini:
1. Jika Anda memilih mendaftar di puskesmas atau klinik sebagai fasilitas tingkat pertamanya maka:
- Puskesmas atau klinik wajib menyediakan jejaring atau (Dokter gigi, LAB maupun Bidan dan sarana penunjang lainnya).
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di jejaring puskesmas atau klinik.
- Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter gigi lain.
2. Jika Anda memilih terdaftar di praktik perorangan (Dokter umum) sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftarkan ke Dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan dengan mengisi daftar isian peserta (DIP) yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan.
- Penggantian fasilitas kesehatan Dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar tiga bulan di Faskes tersebut.
Adapun syarat yang harus Anda penuhi untuk klaim gigi palsu adalah:
- Foto copy kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Atau bisa juga KIS (Kartu Indonesia Sehat), akses sosial dan fotocopy KTP dan jika anak, lampirkan fotocopy KK
- Kwitansi asli bermateri cukup dan distempel sesuai dengan harga umum.
- Resep dari DRG atau surat pernyataan atau rekomendasi membutuhkan gigi palsu (Lampirkan peta yang akan dilakukan pemasangan)
- Lembar bukti pelayanan (Harus ditanda tangani pasien, nama dan nomer handphone serta tanda tangan Dokter yang menangani)
- Lembar kunjungan aplikasi P-care (Dari klinik yang mengajukan klaim)
- Legalisasi dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan
Adapun proses pelayanan yang akan didapatkan pada faskes tingkat 1 yaitu:
- Peserta datang ke puskesmas atau klinik maupun Dokter gigi, praktik mandiri atau perorangan pilihan peserta
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan (Proses administrasi)
- Fasilitas kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
- Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan atau pemberian tindakan atau pengobatan
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan
- Jika memang diperlukan indikasi medis peserta akan memperoleh obat
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis atau sub
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki Dokter spesialis
Dan adapun proses pelayanan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sebagai berikut:
- Peserta membawa identitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan serta surat rujukan dari fasilitas tingkat 1
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan dan surat rujukan. Bukan hanya itu, tetapi juga melakukan input data ke dalam aplikasi surat E-ligibilitas Peserta (SEP) dan mencetaknya
- Surat E-ligibilitas Peserta (SEP) akan dilegalisasi oleh petugas BPJS surat E-ligibilitas peserta kesehatan di rumah sakit. Anda juga harus paham betul mengenai semua hal yang berkaitan dengan prothesa gigi, karena ada beberapa pelayanan yang tidak dijamin.
Contohnya adalah sebagai beriku:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur. Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan difasilitas kesehatan. Yang mana tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negri
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk tujuan estetik
- Pelayanan meratakan gigi (Ortodonsi)
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana diberikan
5. Peserta mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan dan atau perawatan. Bukan hanya itu, tetapi pemberian tindakan juga. Serta satu lagi, obat dan atau bahan medis habis pakai (BMHP)
6. Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatanganinya. Di mana itu merupakan bukti pelayanan pada lembar yang disediakan
Selanjutnya setelah semua proses perawatan atau tindakan selesai dilakukan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan akan melakukan pembayaran Faskes tingkat 1. Nah melalui pola pembayaran tersebut, kapitasi dengan ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Dokter gigi praktik mandiri atau perorangan dibayarkan langsung berdasarkan jumlah peserta terdaftar
- Dokter gigi di klinik atau puskesmas tidak dibayarkan langsung. Yang mana itu tidak menjadi jejaring melainkan melalui klinik atau puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat 1-nya
Para Dokter gigi pun memiliki prinsip pelayanan primer yang harus Anda ketahui untuk menambahkan wawasan yaitu:
1. Kontak Pertama Atau First Contact
Dokter spesialis pertama kali bertemu dengan pasien dalam masalah kesehatan gigi dan mulut.
2. Layanan Bersifat Pribadi atau Personal Maupun Care
Adanya hubungan yang baik dengan pasien dengan keluarganya sehingga dapat memahami masalah pasien secara lebih luas
3. Pelayanan Paripurna atau Comperensive
Dengan memberikan menyeluruh dengan pendekatan, pemelihara, peningkatan kesehatan (Promotif), pencegahan penyakit (Preventive), penyembuhan (Kwartive) dan pemulihan (Rehabilitative) sesuai kebutuhan pasien
4. Paradigm Sehat
Dokter gigi mendorong masyarakat berperilaku sehat
5. Pelayanan Berkeseimbangan atau Continuous Care
Hubungan jangka panjang antara Dokter gigi dan pasien menjadi terlandasi. Baik itu dalam kesehatan gigi ataupun mulut
6. Koordinasi dan Kolaborasi
Dalam upaya mengatasi masalah pasiennya, Dokter gigi perlu berkonsultasi dengan disiplin lain. Merujuk ke fasilitas dan memberi informasi sejelas-jelasnya kepada si peserta
7. Family and Community Oriented
Dalam mengatasi masalah pasien Dokter gigi, mempertimbangkan kondisi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terhadap keluarga tanpa mengesampingkan pengaruh lingkungan. Baik itu lingkungan sosial maupun budaya setempat.
Demikianlah artikel dari kami yang membahas mengenai cara klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Gimana, sudah cukup jelas bukan? Sayangi gigi Anda dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan, agar tampak utuh dan terjaga kesehatannya. Lebih mudah dan terpercaya dengan BPJS ini. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi refernsi untuk Anda semua. Sekian dari kami dan terimakasih. Sampai jumpa di artikel berikutnya.
Komentar
Posting Komentar