Yukz Temukan Cara Klaim BPJS Pensiun Disini

Bekerja merupakan suatu kebutuhan bagi seluruh manusia. Dengan bekerja seseorang akan mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namunjika usia sudah tidak produktif lagi untuk bekerja, Anda bisa memanfaatkan Program Jaminan Pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah program jaminan sosial yang relatif baru bagi, dimana sebelumnya bernama Jamsostek. Adapun pengertian Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta. Dimana peserta itu telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total secara tetap maupun kepada ahli waris bagi yang meninggal dunia.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru saja beroperasi pada 1 Juli 2015. Perusahaan skala menengah dan besar telah diwajibkan ikut program pensiun mulai dari 1 Juli 2015 silam. Aturan tentang program jaminan pensiun diatur detail melalui Peraturan Pemerintah nomer 45 tahun 2015. Dimana itu adalah tentang Penyelenggaraan program Jaminan Pensiun. Program ini dijalankan melalui pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (Pensiun), mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Cara Klaim BPJS Pensiun Disini

Ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40 persen dari upah rata-rata. Atau peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias kontrak lump sum. Nah untuk membahas hal itu dengan lebih jelasnya, marilah kita simak apa yang ada di bawah ini. Beberapa informasi mengenai cara klaim dan lain sebagainya yang berkaitan dengan BPJS pensiun. Simak baik-baik ya Pemirsa, supaya mendapatkan informasi yang sangat berharga ini dan memahaminya untuk diterapkan. Berikut ini akan dipaparkan beberapa informasi untuk Anda mengenai perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Pensiun:

1. Dari Segi Tujuan
a. Jaminan Hari Tua
Ini adalah tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari tua. Yang mana itu dibayarkan sekaligus atau lump sum saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, dan kematian.
b. Jaminan Pensiun
Dimana ini adalah mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua, dan dibayarkan tiap bulan.

2. Dari Segi Besar Manfaat
Jaminan hari tua diakumulasi berdasar iuran yang ditambah hasil pengembangannya. Sedangkan jaminan pensiun dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa Iur, upah selamanya, dan faktor manfaat.

3. Dari Segi Mekanisme Penyelenggaraan
Jaminan hari tua adalah tabungan wajib. Sedangkan jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk peserta yang mendaftarkan dirinya.

4. Dari Segi Resiko, Harapan Hidup Semakin Panjang
Jaminan hari tua Anda, ditanggung sendiri secara individual oleh peserta. Sedangkan jaminan pensiun ditanggung bersama secara kolektif (Polling of risks) oleh peserta.

5. Dari Sisi Iuran
Jaminan hari tua menggunakan iuran sebesar 5,7 persen sebulan. Hal itu yang mana terdiri dari 2 persen dibayarkan pekerja. Dan 3,7 persen diberikan untuk perusahaan. Sedangkan, jaminan pensiun menggunakan iuran sebesar 3 persen dari upah sebulan. Yang mana dengan rincian 2 persen pemberi kerja dan 1 persen untuk pekerja.

6. Dari Segi Bentuk Program
Jaminan hari tua adalah tabungan (Procident fond). Dan jaminan pensiun memiliki beberapa manfaat. Misalnya adalah sebagai berikut :
a. Manfaat Berkala
  1. Masa iur program jaminan pensiun minimal 15 tahun.
  2. Manfaat minimun Rp300.000, (Disesuaikan kenaikannya setiap tahun).
  3. Manfaat maksimum Rp3,6 juta (Disesuaikan kenaikannya setiap tahun).
  4. Formula manfaat yaitu 1 persen masa iur (Dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang.

b.   Manfaat Sekaligus
  • Masa iur program jaminan pensiun kurang dari 15 tahun
  • Formula manfaat, akumulasi iuran dan hasil pengembangan

Selain yang di atas tadi, ada pula di bawah ini akan kami paparkan bentuk-bentuk manfaat jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan :

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai peserta meninggal. Manfaat ini yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun (Atau setara 180 bulan).

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC), berupa uang tunai bulanan untuk diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total secara tetap akibat kecelakaan. Hingga, tidak dapat bekerja kembali atau penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun ini diberikan sampai meninggal dunia atau peserta bekerja kembali. Manfaat ini diberikan setelah paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan destiny rate atau tingkat ketaatan pembayaran iuran minimal 80 persen.

3. Manfaat pensiun Janda atau Duda. Berupa uang tunai yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris di BPJS ketenagakerjaan sampai ahli waris mereka meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • Jika meninggal dunia masa iuran kurang dari 15 tahun. Dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan destiny rate membayar iuran 80 persen.
  • Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA). Manfaat in berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak. Yang mana hal itu telah menjadi ahli waris peserta (Maksimal 2 anak didaftarkan dalam program pensiun) sampai ia berusia 23 tahun, atau bekerja maupunmenikah dengan kondisi:
  • Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun tiba
  • Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda atau duda.
  • Janda atau duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT). Manfaat yang diberikan kepada orang tua Ibu atau Bapak, menjadi ahli waris lajang.

6. Manfaat lump sum.
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangan. Manfaat ini diberikan apabila:
  • Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan destiny rate 80 persen.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun dan paling tidak destiny rate 80 persen.

Nah, sekarang waktunya kita akan membahas tentang persyaratan Klaim Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan terbaru 2018. Untuk semua jenis manfaat adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir 7 yang bias didownload di situs BPJS ketenagakerjaan atau dapat di kantornya.
  2. Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun. Jika hilang, lampirkan surat keterangan kepolisian dan pengantar dari perusahaan.
  3. Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil, jika Anda belum punya E-KTP.
  4. Membawa kartu keluarga.
  5. Membawa referensi kerja atau surat PHK maupun putusan PHI serta SK Direksi bagi peserta pension hari tua.
  6. Buku tabungan asli di fotocopy 1 lembar
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotocopy 1 lembar.

Sedangkan, dokumen tambahan yang harus dipenuhi untuk masing-masing klaim manfaat yaitu sebagai berikut:

1. Klaim Manfaat Pension Jaminan Hari Tua Dan Cacat
  • Foto terbaru tenaga kerja
  • Surat keterangan Dokter pemeriksa atau penasehat yang menyatakan peserta mengalami cacat total secara tetap dan asli.

2. Klaim Manfaat Pensiun Janda atau Duda
  • Akta kematian dari Dinas Kependudukan setempat (Setelah mendapat keterangan dari RT atau RW dan kelurahan), asli serta fotocopy.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris. Dan bias juga surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan atau BHP, asli dan fotocopy.
  • Foto ahli waris terbaru

3. Klaim Manfaat Pensiun Orang Tua
  • Akta kematian peserta dari Dinas Kependudukan (Setelah mendapat keterangan dari RT atau RW dan kelurahan), asli dan fotocopy.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan (Asli dan fotocopy)
  • Foto ahli waris orang tua terbaru

4. Klaim Manfaat Pensiun Anak
  • Akta kematian peserta dari Dinas Kependudukan (Setelah mendapat keterangan RT atau RW dan kelurahan), asli dan fotocopy.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan (Asli dan fotocopy)
  • Surat keterangan wali anak apabila ia masih di bawah umur 18 tahun dari Peradilan Agama Negeri (Asli atau fotocopy)
  • KTP wali anak asli dan fotocopy
  • Foto wali anak. Dimana foto anak terbaru juga diperlukan

Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang telah terdaftar dan membayar iuran. Menurut PP jaminan pensiun, peserta program tersebut terdiri atas:
  1. Pekerja yang bekerja pada perusahaan penyelenggara Negara
  2. Pekerja yang bekerja pada perusahaan selain penyelenggara Negara. Yang mana hal itu terdiri dari pekerja pada perusahaan dan orang-perseorangan.

Pekerja yang didaftarkan pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki masa pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun, mulai 1 januari 2019. Usia pensiun menjadi 57 tahun. Dan selanjutnya, bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahunnya. Berikutnya, sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Pencairan dana ini, dilakukan ketika Anda sudah memasuki masa pensiun. Namun, jika ternyata Anda masih dipekerjakan oleh perusahaan pada saat pensiun, maka pilihan untuk mencairkannya bias dilakukan beberapa tahun ke depan. Dimana itu maksimal 3 tahun sejak memasuki usia pensiun. Namun jika Anda ingin mencairkan langsung, maka bisa dilakukan ketika memasuki usia pensiun. Lama proses pencairan jaminan pensiun jika ingin sekaligus adalah lima hari sejak proses pengajuan yang dilakukan ke kantor BPJS.

Untuk mengecek saldo jaminan pensiunan dapat mengeceknya melalui aplikasi mobile. Download aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat diunduh secara gratis di smartphone android dan IOS. Cara mendaftarkannya juga tidak susah. Anda hanya perlu memberikan data nomor KPJ atau BPJS ketenagakerjaan. Lalu, masukkanlah nomor E-KTP, tanggal lahir dan nama lengkap. Setelah terdaftar, Anda akan mendapat PIN dan bisa langsung memanfaatkan beragam menu di dalam aplikasi tersebut. Misalnya mudah saja, cukup klik menu cek saldo maka jumlahnya akan tertera di situ.

Demikianlah, informasi tentang banyaknya manfaat yang bisa Anda dapatkan dari program jaminan pensiun. Dengan berbagai fasilitas, manfaat serta kemudahannya sudah sepantasnya kita dapat memanfaatkannya untuk sebaik-baiknya. Dimana itu sangatlah berguna di masa depan nanti. Usia tua bukan alasan untuk kita berpangku tangan kepada orang lain. Akan tetapi, alangkah baiknya kita manfaatkan masa muda sebagai tabungan hari tua. Semoga penjelasan di atas bisa membantu Anda memahami manfaat program pensiun. Sekian, dan terimakasih.

Komentar