Cara Klaim BPJS Kesehatan dengan Mudah, Dapatkan Pelayanan Terbaiknya

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Indonesia saat ini memang sedang menjadi buah bibir semua kalangan masyarakat. Program jaminan yang berasal dari pemerintah ini memang dinilai memberikan solusi untuk masyarakat, terutama pada masalah kesehatan. Berbicara mengenai kesehatan, biaya yang harus dikeluarkan memang setiap tahun semakin tinggi. Beberapa asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan swasta saat ini memang begitu mahal untuk kalangan masyarakat Indonesia. Sehingga dengan begitu BPJS kesehatan ini, memang pantas dan sangat cocok menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana, sangat membantu bukan?

Sejak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan hadir untuk menjamin pelayanan masyarakat, pada tahun 2011 silam pemerintah juga telah mewajibkan setiap warga negara indonesia untuk mendaftarkan diri pada program ini. Kewajiban tersebut dimaksudkan agar masyarakat Indonesia dapat menggunakan layanan kesehatan yang merata. Akan tetapi, ada beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dengan BPJS kesehatan cukup banyak terdengar. Adapun salah satu keluhan dari masyarakat tersebut, salah satunya yaitu tentang cara klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan yang sulit dan juga alur informasi kurang jelas. Lalu kira-kira bagaimana cara klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan dengan mudah? Bagaimana cara mendapatkan pelayanan terbaiknya? Untuk lebih jelasnya langsung saja simak yang ada di bawah ini ya. Ada beberapa cara klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan dengan mudah, dan dapatkan juga pelayanan terbaiknya. Oke langsung saja sebagai berikut.
cara klaim bpjs kesehatan

1. Mulai Dari Awal, Daftarkan Seluruh Keluarga Anda
Kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan harus mencakup seluruh anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga), sebagaimana berdasarkan pada peraturan pemerintah. Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat 1 biasanya akan menolak proses klaim, jika ada salah satu saja anggota pada kartu keluarga yang belum terdaftar dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Dengan Anda mendaftarkan satu keluarga sekaligus sejak awal, maka peserta turut menjamin perlindungan kesehatan seluruh anggota. Bukan hanya itu, akan tetapi pembayaran iuran juga menjadi lebih mudah karena peserta hanya perlu memasukkan satu nomor (VA) Virtual Account untuk seluruh anggota keluarga. Gimana, semakin mudah bukan? Tunggu apalagi segera daftarkan seluruh keluarga Anda. Jangan sampai klaim Anda ditolak oleh Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat 1 ya.

2. Pilihlah Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang Mudah Dijangkau
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan dalam prosesnya memberlakukan dua jenis pemeriksaan melalui Faskes. Ada Faskes 1 dan 2. Adapun Faskes 1 adalah meliputi: Puskemas dan klinik. Sedangkan untuk Faskes 2 adalah rumah sakit. Dan jika peserta akan berobat, maka ia hanya boleh mendatangi Faskes yang tercantum dalam kartu keanggotaannya. Namun, Faskes yang telah tercantum tersebut sebelumnya dapat dipilih sendiri oleh peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Untuk kemudahan dalam mendapatkan pelayanan, sebaiknya Anda pilih Faskes yang dekat dari tempat tinggal. Mengapa begitu? Karena apabila Faskes yang Anda pilih dekat dengan tempat tinggal, maka dengan cepat dapat menjangkaunya termasuk jika saat darurat. Selain lokasi, pertimbangkan pula kelengkapan fasilitas dan kualitas pelayanan Faskes yang hendak Anda pilih. Pertimbangan mengenai kelengkapan dan kualitas tersebut, bertujuan agar Anda bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal. Dan tidak perlu khawatir jika Anda pindah tempat tinggal, karena pilihan Faskes ini juga dapat diganti dengan memprosesnya di Kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terdekat. Akan tetapi untuk bisa mengganti pilihan Faskes syaratnya, Anda harus sudah menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) minimal selama 3 bulan. Mudahkan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi. Anda bisa mengganti pilihan Faskes juga lho, jika memang sewaktu-waktu ingin pindah tempat tinggal.

3. Jangan Lupa Selalu Siapkan Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan Kartu Tanda Penduduk di Dompet Tercinta
Untuk semua peserta harus menunjukkan kartu keanggotaan dan KTP-nya setiap kali hendak berobat menggunakan BPJS kesehatan. Maka dari itu pastikan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan KTP selalu ada di dompet Anda, dan jangan lupa untuk dibawa ke mana-mana. Selain KTP dan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) asli, siapkan juga paling tidak satu lembar fotokopi masing-masing untuk keperluan administrasi. Dan untuk persiapan yang lebih matang, tambahkan juga minimal satu fotokopi Kartu Keluarga saat proses klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Karena biasanya dokumen ini kerap diminta, terutama saat peserta mendatangi Faskes dua atau Unit Gawat Darurat. Pastikan Kartu Tanda Penduduk berada di dompet tercinta Anda.

4. Bayarlah Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Tepat Pada Waktunya
Anda harus melakukan pembayaran iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika sampai terlewat sehari saja, ke pesertaan akan langsung dibekukan. Hal tersebut tentu akan sangat menghambat pelayanan Anda ketika dalam kondisi darurat. Pasalnya, pada pelayanan kesehatan terutama rawat inap tidak dapat diberikan sampai Anda mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Dan untuk mengaktifkannya kembali, Anda harus membayar iurannya secepat mungkin. Bukan hanya itu, jika Anda telat membayar iuran, dalam waktu 45 hari setelah pengaktifan maka akan dikenai denda. Dan denda tersebut harus dibayar oleh peserta sebesar 2,5 persen dari total biaya kesehatan yang tertunggak di setiap bulannya. Nah, jika Anda tidak ingin terkena denda jangan lupa bayar iuran tepat pada waktunya.

5. Pahami Prosedur Klaimnya dan Taati
Ada beberapa prosedur yang perlu anda lakukan dalam klaim pelayanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Beberapa prosedur itu diantaranya adalah;
1) Anda sebagai pasien, pertama-tama harus berobat di Faskes tingkat 1 dengan menunjukan dokumen syarat.  Adapun dokumen tersebut, misalnya seperti: Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan, KTP, dan KK.
2) Anda harus menunjukkan beberapa dokumen tersebut di loket yang tersedia sebelum mendapat penanganan.
3) Namun apabila Faskes 1 memandang pasien butuh penanganan lebih intensif, maka Anda akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat 2. Untuk lanjut ke Faskes tingkat 2, mintalah rujukan yang paling mudah dijangkau dan memadai untuk melakukan pengobatan.
4) Ketika berada di Faskes tingkat 2, tunjukkan lagi dokumen-dokumen tadi beserta surat rujukannya ke loket BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan yang ada. Jika semua syarat sudah terpenuhi, pasien akan mendapatkan penanganan yang dibutuhkan.

6. Pelajarilah Kondisi Faskes Sebelum Berkunjung
Dalam proses administrasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan yang cukup panjang, maka sebaiknya Anda sebagai peserta sudah mengetahui kondisi Faskes sebelum berkunjung. Mengapa demikian? Karena, agar proses berjalan lebih cepat. Sebaiknya sehari sebelum berobat, Anda sudah mencari informasi terkait alamat dan jam operasional. Hal ini bertujuan agar mempercepat proses administrasi saat tiba di Faskes. Dan satu lagi, sebaiknya Anda juga datang ke Faskes sejak pagi saat antrean belum terlalu menumpuk. Jadi, Anda tidak akan menunggu lama dengan menahan rasa sakit.

Nah, jika Anda mau agar biaya pengobatan bisa sepenuhnya ditanggung pihak PBJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Maka, harus memenuhi aturan atau prosedur. Adapun aturan atau prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Mendatangi Puskesmas Setempat
Ketika Anda sebagai seseorang yang telah terdaftar pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan dan sedang mengalami sakit serta ingin meng-klaim haknya, maka terlebih dahulu datangilah puskesmas setempat. Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit, namun harus dilakukan pengobatan di Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat satu dahulu. Entah Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat 1 itu adalah Puskesmas, Klinik atau pun Dokter keluarga. Akan tetapi berbeda jika Anda sakit dan dalam keadaan darurat, sangat membutuhkan penanganan cepat serta peralatan yang lebih lengkap. Maka, bisa langsung menuju Rumah Sakit. Perlu diingat Anda boleh langsung menuju rumah sakit yang hanya bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Pasien dapat dikatakan darurat jika ia dalam kondisi sakit yang dapat menyebabkan kematian maupun cacat.

2. Pemeriksaan di Puskesmas
Di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1, seperti; Puskesmas, Klinik atau Dokter keluarga, peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang sakit akan diperiksa dan juga diobati. Nah disinilah Anda akan mendapat keputusan apakah akan dirujuk ke tumah sakit atau ditangani oleh fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1. Jika memang pihak fasilitas kesehatan (Faskes) 1 tidak sanggup menangani, maka Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Jika Anda benar-benar harus dirujuk maka bawalah kartu atau pun surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1. Karena perlu Anda ketahui jika tanpa adanya kartu rujukan itu, klaim akan ditolak dan pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan itu. Maka dari itu, membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1 memang merupakan hal yang wajib jika Anda memang ingin mendapatkan pengobatan cuma-cuma atau gratis.

3. Ke Rumah Sakit Rujukan
Setelah Anda melengkapi dan menyiapkan kelengkapan yang dipersayaratkan, maka baru bisa langsung berangkat menuju rumah sakit. Dimana rumah sakit tersebut adalah memang yang telah ditetapkan. Perlu diingat saat datang ke rumah sakit jangan sampai terlambat. Mengapa begitu, karena jika Anda datang terlambat, maka bisa jadi tidak dilayani. Dan jika memang benar, Anda tidak dilayani maka harus menunggu lagi besoknya pagi. Untuk kelengkapan yang dipersyaratkan kepada pasien, tergolong bukan darurat saat berobat ke rumah sakit yaitu:
1) Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), baik asli beserta foto copiannya
2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
3) Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4) Foto copy Surat Rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1

Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang berbagai cara klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan, dengan mudah dan gratis. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk Anda semua. Jangan lupa jaga kesehatan ya. Sekian dari kami, dan terimakasih.





Komentar