Syarat dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Bagi Anda yang telah bergelut dalam dunia kerja, tentu sudah mengetahui tentang BPJS satu ini bukan? Yups betul sekali, BPJS ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi para pemula yang hendak melangkah ke jenjang pekerjaan pertamanya pasti bertanya-tanya tentang apa itu BPJS Ketenagakerjaan? Ada yang tahu, ingin menjawabnya? Yeah betul sekali, 100 untuk Anda. BPJS ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dari lembaga negara untuk tenaga kerja dalam mengantisipasi resiko sosial ekonomi tertentu. Atau lebih mudahnya, Anda dapat menyebut  sebagai asuransi sosial. BPJS ketenagakerjaan ini, sangat penting untuk Anda miliki. Mengapa seperti itu? Karena dengan memiliki BPJS satu ini, Anda dapat menghadapi berbagai macam resiko terkait pekerjaan yang kerap kali terjadi di luar kendali. Siapa tahu, di masa akan datang terjadi sesuatu hal yang tidak pernah kita inginkan. Kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi entah itu dalam hitungan detik, menit, jam ataupun hari. Kita hanya bisa berusaha sebaik mungkin dalam meminimalisir akan terjadinya resiko dalam diri. Namun tidak ada salahnya apabila kita berjaga-jaga untuk mengantisipasi, jikalau memang terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan menimpa diri. Maka dari itu, BPJS ketenagakerjaan dapat menjadi solusi untuk antisipasi.


Dulunya BPJS dikenal dengan nama PT jaminan sosial tenaga kerja. Akan tetapi pada Januari 2014 telah berganti menjadi BPJS. Program BPJS ketenagakerjaan memang menjadi kewajiban yang perlu dibayarkan dari perusahaan dan pekerja. BPJS ketenagakerjaan menyuguhkan berbagai macam perlindungan untuk para pekerja dengan banyak jaminan yang ditawarkan. Misalnya saja seperti: Program Jaminan Hari Tua, kecelakaan kerja, kematian dan masih banyak lagi. Nah, sekarang ini pemerintah juga sudah mempermudah sistem BPJS. Salah satunya dalam proses klaim. Dalam proses klaimnya, Anda dapat melakukannya via online maupun offline. Untuk melakukan klaim via online, dapat Anda akses melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sedangkan untuk yang offline, Anda bisa langsung mendatangi salah satu kantor resmi BPJS ketenagakerjaan. Gimana, semakin penasaran? Kira-kira lebih mudah online ataukah offline? Dari pada penasaran, mending kita langsung simak artikel yang ada dibawah ini ya. Mengenai cara-cara klaim BPJS ketenagakerjaan. Simak baik-baik. Cekidot.

Klaim BPJS Offline
Mungkin bagi anda yang malas berurusan dengan online, bisa menggunakan cara offline dibawah ini. Karena sistem online tidak menjamin semuanya lancar. Ada saja maslah misal internet lelet, tidak bisa mengoprasikannya. Nah silahkan ikuti jalan di bawah ini

1. Anda Harus Memenuhi Semua Persyaratan
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, dalam pengajuan klaim BPJS ketenagakerjaan.  Dimana persyaratan ini bertujuan agar klaim yang Anda ajukan dapat dilakukan secara mudah. Adapun syarat-syarat tersebut yaitu:
  • Anda harus menyerahkan buku tabungan asli dan fotocopy. Untuk fotocopy- nya cukup satu lembar saja.
  • Anda harus menyerahkan surat keterangan dari perusahaan (Tempat Anda bekerja) yang berisi tentang pengajuan klaim. Baik itu sebesar 10 maupun 30 persen.
  • Anda harus menyerahkan kartu keluarga, asli dan juga fotocopy.
  • Anda harus menyerahkan pengajuan klaim yang sudah diisi lengkap.
  • Anda harus menyerahkan kartu tanda penduduk, asli dan juga fotocopy bagi yang sudah memiliki e-KTP. Untuk Anda yang belum memiliki e-KTP, dapat menyerahkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil sebagai gantinya.
  • Anda harus menyerahkan kartu BPJS baik yang asli dan fotocopy.

Ada catatan disini yang perlu Anda ketahui. Selain beberapa persyaratan di atas, ada juga ketentu-ketentuan lain yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, langsung saja cek di bawah ini. Beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Jika ingin mengajukan klaim lebih dari 50 juta rupiah, Anda harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik asli maupun fotocopy sebanyak 1 lembar.
  2. Anda tidak boleh memiliki tunggakan sama sekali dalam pembayaran iuran rutin.
  3. Identitas pada setiap dokumen harus sama. Jika ada yang berbeda, maka Anda harus menyerahkan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal.
  4. Untuk pemberian kuasa terhadap klaim BPJS harus dilakukan oleh pihak keluarga. Yang mana itu harus tertera dalam Kartu Keluarga.
  5. Jika Anda ingin mengajukan pencairan dana perumahan dengan besaran 30 persen, maka wajib menyerahkan dokumen tambahan. Misalnya seperti: Booking fee, dan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Bukan hanya itu, akan tetapi surat perintah penyaluran dana realisasi (Kredit pemilikan rumah) KPR dan akad kreditnya yang langsung dikeluarkan oleh bank juga.
Itulah tadi beberapa cara dan persyaratan klaim BPJS ketenagakerjaan yang perlu Anda pahami. Dengan informasi di atas tentu dapat membantu Anda dalam proses klaim BPJS ketenagakerjaan bukan? Sebenarnya proses pengajuannya BPJS ketenagakerjaan itu tidak akan sulit, bila Anda sudah memahaminya dengan baik. Dan jika semua ketentuan serta syarat-syaratnya sudah Anda lakukan dengan baik dan benar, maka dana bisa cair sangat cepat tanpa harus menunggu dalam kurun waktu lama. Gimana, sekarang tidak perlu khawatir bukan? Dana bisa cair sangat cepat lho.

Klaim BPJS Secara Online
Nah jika kita tadi berbicara mengenai beberapa cara klaim BPJS ketenagakerjaan offline, sekarang kami akan beralih membahas yang online. Dimana dengan cara klaim BPJS ketenagakerjaan online, akan membuat Anda semakin mudah dalam melakukannya. Jika Anda tidak mau menunggu antrian yang panjang untuk pengajuan klaim. E-klaim dapat menjadi solusi terbaik lho. Dengan e-klaim, maka dapat menghemat waktu dan biaya. Lalu, bagaimana kira-kira caranya? Sudahkah ada yang tahu?

Pemakaian internet yang semakin berkembang sangat luas, mendorong pemerintah untuk menyediakan fasilitas pencairan dana online dalam BPJS Ketenagakerjaan. Melalui fasilitas e-Klaim BPJS ketenagakerjaan ini, bukan berarti semua proses pencairan dana dapat Anda lakukan melalui online. Akan tetapi, fasilitas e-klaim BPJS ketenagakerjaan ini bermanfaat untuk membantu mengurangi waktu dan biaya dalam proses pencairan dana Anda. Loh kok bisa? Untuk lebih jelasnya dan agar Anda semua tidak bingung dan terus penasaran, perhatikan tahap-tahapannya di bawah ini ya:

1. Buatlah akun BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah, membuat akun di website resmi BPJS ketenagakerjaan. Akun resmi tersebut yaitu, di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda harus mengisi form online yang telah tersedia untuk membuat akun BPJS ketenagakerjaan. Ada beberapa data yang dibutuhkan untuk keperluan ini. Apa itu data yang dibutuhkan?  Berikut adalah data-data yang dibutuhkan:

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal Lahir
  • Nomor E-KTP
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Handphone dan alamat E-Mail.
  • Isilah dengan lengkap data-data tersebut, agar prosesnya bisa berjalan lancar.
2. Tunggulah Email Berisi Kode Aktivasi
Setelah membuat akun dan selesai mengisi laman formulir online, Anda tinggal menunggu email dari BPJS ketenagakerjaan. Dalam alamat yang telah Anda daftarkan, tunggulah beberapa menit untuk menerima email dengan berisi kode aktivasi. Setelah menerima kode aktivasi, langsung saja masukkan dan klik tombol submit.

3. Silahkan Anda Pilih Menu Sesuai Tujuan
Setelah memasukkan kode aktivasi dan meng-eklik tombol submit, maka Anda akan diarahkan masuk ke laman BPJS ketenagakerjaan personal service. Nah, dalam laman ini hanya pengguna terverifikasi yang dapat mengaksesnya. Misalkan saja Anda ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, silahkan pilih menu e-Klaim JHT. Dan begitu juga dengan yang program-program BPJS ketenagakerjaan yang lainnya.

4 Anda Wajib Melengkapi Data E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk langkah berikutnya adalah, Anda akan dipertemukan dengan tampilan formulir Pengajuan Klaim Elektronik. Setelah sampai pada tampilan tersebut, maka isilah data sesuai apa yang diminta.

  • Pilihan Kartu Peserta BPJS. Dalam hal ini, pilihlah KPJ
  • Pilihan Aksi. Dalam pilihan aksi Anda pilih pengajuan klaim. Dalam pemilihan jenis klaim, pilihlah sesuai kondisi. Misalnya seperti; Mengundurkan diri ataupun yang lainnya.
  • Lalu, klik tombol Submit Form. Setelah itu, lihatlah bagian informasi transaksi. Kemudian klik “Lanjutkan”.
5. Tunggulah Short Message Service (SMS) atau Email Mengenai Informasi Personal Identification Number (PIN)
Jika semua data yang Anda isi sudah benar dan lengkap, maka tidak lama akan menerima Short Message Service (SMS) atau Email. SMS atau Email tersebut berisi tentang pemberitahuan nomor Personal Identification Number (PIN). Setelah itu, Anda tinggal mengisi dengan lengkap formulir yang muncul sesudah laman pengajuan klaim elektronik. Isilah sesuai dengan data asli. Perlu Anda ingat, bahwa pada tahap ini ada beberapa pengisian data yang bersifat rahasia dan pribadi. Misalnya saja seperti nomor rekening dan nama bank yang akan menjadi alamat pengiriam transfer dana. Jangan lupa upload dokumen pendukung yang diminta juga ya. Maka setelah itu, Anda akan menerima Email berisi data pengajuan pencairan melalui fasilitas E-klaim.

6. Validasi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk proses selanjutnya, Anda tinggal menunggu pemberitahuan untuk mendatangi kantor BPJS sesuai yang telah dipilih. Validasi pada umumnya memerlukan waktu selama satu minggu. Anda tinggal mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan dan jangan lupa membawa dokumen asli yang dibutuhkan. Sebagaimana yang telah Anda sertakan dalam E-Klaim. Gimana, tidak perlu repot bukan? Memang E-klaim menjadi pilihan tepat untuk menghemat waktu dan biaya Anda dalam proses pengajuan klaim BPJS ketenagakerjaan.

Ada lagi hal yang perlu Anda ketahui, bahwasanya ada pengenaan pajak ketika pencarian BPJS ketenagakerjaan. Kira-kira seberapa besar pajak tersebut? Sudah tahu? Untuk lebih jelasnya, tetap simak yang ada di bawah ini dengan baik. Adapun ketentuan pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Ketika Anda akan mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebesar 50 juta rupiah, maka dikenakan pajak 5 persen.
  2. Ketika Anda akan mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebesar 50 sampai 200 juta rupiah, maka dikenakan pajak 15 persen.
  3. Ketika Anda akan mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebesar 250 sampai 500 juta rupiah, maka dikenai pajak 25 persen.
  4. Ketika Anda akan mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebesar 500 juta rupiah, maka dikenai pajak 30 persen.
  5. Sedangkan ketika Anda akan mencairkan BPJS ketenagakerjaan pada program usia pensiun dikenakan pajak sebesar 5 persen, tanpa mempengaruhi nilai saldonya. Gimana, sangat sedikit bukan pengenaan pajak ketika pencarian BPJS ketenagakerjaan.
Demikianlah artikel dari kami yang membahas mengenai cara klaim beserta persyaratannya dalam BPJS ketenagakerjaan. Anda dapat memilih proses klaim BPJS ketenagakerjaan tersebut baik melalui online maupun offline. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk Anda semua. Semoga dengan begitu proses pencairan bisa secepat mungkin. Sekian dari kami, terimakasih.