Melihat kondisi lalu lintas saat ini begitu padat, tidak sedikit pengguna kendaraan di muka bumi ini. Bukan hanya motor dengan satu merk. Akan tetapi, hamper setiap kendaraan bermotor yang lewat berbeda merk. Zaman sekarang ini, kendaraan sangat penting untuk mempermudah mobilitas sehari-hari. Untuk masyarakat kelas menengah kebawah, biasanya memanfaatkan sepeda motor untuk bepergian. Sepeda motor memang sangat praktis dibawa kemana saja. Akan tetapi, akhir-akhir ini kasus pencurian sepeda motor sedang marak terjadi dimana-mana.
Kejadian seperti di atas mungkin bisa saja terjadi akibat kecerobohan pemilik yang lupa mencabut kontak kendaraannya. Selain itu, meletakkan motor Anda di sembarang tempat tanpa pengawasan juga dapat memicu terjadinya pencurian. Akan tetapi, terkadang juga pencurinya yang begitu handal sehingga montor yang sudah diparkir, kontak sudah dicopot bisa juga dibawa lari begitu saja. Dan bagaimana jika hal itu terjadi kepada Anda? Pasti Anda akan sangat cemas menghitung jumlah kerugian yang dialami bukan? Apalagi, jika motor baru. Haduh, nggak bisa tidur itu. Akan tetapi, jika sejak awal kendaraan Anda sudah diasuransikan, maka semua akan lebih mudah. Anda tinggal mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Dengan begitu, motor Anda yang hilang akan diganti oleh pihak asuransi. Tentu saja sesuai aturan, syarat dan ketentuan yang berlaku. Lalu apa saja aturan, syarat dan ketentuan dalam Asuransi motor hilang?. Untuk lebih jelasnya simak baik-baik yang ada di bawah ini ya guys.
1. Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
Motor hilang memang menjadi suatu kejadian tak mengenakkan. Pernah terfikirkah di benak anda bagaimana kira-kira jika ini benar-benar terjadi?. Menakutkan bukan?. Namun, Anda tak perlu khawatir lagi. Dengan Asuransi maka semuanya akan baik-baik saja. Kog bisa?. Karena Asuransi akan memberikan proteksi terhadap motor Anda. Lalu untuk mendapatkan proteksi tersebut bagaimana caranya. Berikut cara klaim Asuransi motor hilang;
a. Melapor
Hal pertama yang harus Anda lakukan jika terjadi kehilangan motor adalah melapor kepada pihak berwajib atau kepolisian. Datanglah ke kantor polisi terdekat dan buat berita acara dalam tempo satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian. Pembuatan berita acara ini akan berisi tentang informasi data diri Anda serta kronologi hilangnya motor tersebut. Jangan kaget jika disana akan ada proses wawancara serta pengumpulan dan pemeriksaaan saksi (minimal 2 orang) untuk proses verifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kejadian itu memang benar-benar terjadi dan tidak ada unsur rekayasa. Dan dari laporan Anda tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat kehilangan. Serta, polisi juga akan langsung memblokir dokumen kendaraan tersebut agar si pencuri tidak bisa leluasa membawa motor curiannnya kemana-mana. Jadi, jangan takut untuk melapor ya. Karena terkadang dulu saya pernah nemuin, korban pencurian motor dianya takut melapor ke polisi dan memilih jalan pintas untuk mencari dukun. Tak perlu repot-repot untuk mencari dukun, karena sesungguhnya itu sudah menjadi tugas seorang polisi untuk melayani masyarakatnya.
b. Pengurusan Surat pemblokiran
Setelah Anda melapor, maka akan mendapat surat pemblokiran kendaraan dari Ditlantas Polda terdekat. Surat itu akan dikeluarkan setelah petugas menyelesaikan berita acara pemeriksaan serta laporan kemajuan (Lapju). Surat pemblokiran ini menjadi salah satu pelengkap dokumen yang akan sangat Anda butuhkan untuk proses pengajuan klaim. Nah, jika pelaporan dilakukan melalui pihak yang berwajib akan lebih efisien dan mudah bukan?.
c. Pengurusan Surat Direktorat Reserse
Hal selanjutnya yang harus Anda lakukan ialah meminta surat dari kepala direktorat reserse. Adapun syarat untuk memdapatkannya adalah menyerahkan beberapa dokumen penting seperti:
- Fotocopi KTP (kartu tanda pendududk)
- Fotocopi BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor
- Fotokopi tanda laporan dari pihak kepolisian
- Foto tempat kejadian perkara (TKP)
- Surat pengantar asli dari pihak Asuransi
- Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)
- Surat Lapju (laporan kemajuan)
Selain itu, Anda juga akan diminta mengisi formulir yang diberikan sesuai dengan polis Asuransi.
d. Mengajukan klaim pada perusahaan Asuransi
Setelah ketiga tahap diatas selesai, Anda baru bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Disana, Anda akan diminta mengisi formulir klaim secara lengkap dan mendetail. Selain itu, Anda juga diminta menyerahkan beberapa dokumen lain yang telah didapat sebelumnya yaitu:
- Fotocopy polis asuransi kendaraan
- Fotokopi SIM (surat izin mengemudi)
- Fotokopi STNK (surat tanda nomor kendaraan)
- Surat laporan kehilangan asli dari pihak kepolisian
- BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)
- Kunci kontak kendaraan minimal 2 buah
- Kuitansi bermaterai kosong (rangkap 3)
- Surat dari Direktorat Reserse
- Surat pemblokiran dokumen kendaraan
- Surat Subrogasi.
Setelah semua tahap diatas dilalui dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka klaim Anda akan diterima. Akan tetapi untuk pemrosesan, baru bisa dilakukan setelah 2 bulan terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberi waktu pada pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. Memang dalam proses klaim asuransi ini memerlukan waktu yang panjang serta proses yang ketat. Karena hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan (kecurangan). Jika terbukti terdapat unsur kebohongan yang disengaja, pihak kepolisian akan langsung memberi sanksi.
2. Beberapa Alasan yang Menyebabkan Klaim Anda Ditolak
Meskipun semua perlengkapan dan dokumen-dokumen telah lengkap, masih bisa ditolak. Jangan langsung kaget. Mengapa ditolak, bukankah sudah sesuai dengan prosedur?. Semua syarat sudah lengkap?. Bikin kecewa. Jangan sampai berfikiran seperti itu ya guys. Mungkin ada beberapa hal yang pernah Anda lakukan. Apa saja hal tersebut. Berikut jawabannya, hal-hal yang dapat menyebabkan klaim Anda tertolak. Diantaranya;
a. Tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi)
Kendaraan Anda telah di asuransikan. Namun digunakan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi), maka klaim anda akan di tolak oleh perusahaan Asuransi. Karena menurut perusahaan Asuransi jika seseorang yang mengendararai motor tanpa memiliki SIM (surat izin mengemudi) dianggap sangat beresiko. Bukan hanya itu, yang seperti ini juga masuk dalam kasus pelanggaran hokum, sehingga sudah dapat dipastikan guys jika proses pengajuan klaim anda akan ditolak. Maka, akan lebih baiknya jika Anda menggunakan motor juga wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi)
b. Telat bayar premi
Dalam Asuransi maka Anda akan diwajibkan untuk membayar premi. Besaran premi tersebut tentu atas kesepakan Anda dan pihak perusahaan Asuransi. Jika dalam proses pembayaran premi Anda telat maka kemungkinan proses klaim Anda akan ditolak. Walaupun alas an Anda dalam keterlambatan pembayaran premi tersebut masuk akan, tetap saja tidak boleh. Karena pembayaran premi harus dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Jadi, ada baiknya dalam pemilihan premi ini Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan memaksakan kehendak untuk memilih premi mahal, namun malah tidak tepat guna. Sehingga nanti akan besar imbasnya. Bukan hanya untuk keuangan Anda saja, namun juga pada proses pengajuan klaimnya.
c. Salah mengisi identitas diri maupun kendaraan
Manusia adalah tempatnya salah. Tak dapat dipungkiri jika dalam proses pengisian identitas diri atau pun kendaran dapat terjadi kesalahan. Maka dari itu dalam proses pengisian identitas diri atau pun kendaraan harus sangat berhati-hati. Karena dapat dikhawatirkan proses pengajuan klaim Anda ditolak oleh pihak Asuransi.
d. Ditemukan unsur penipuan
Manusia banyak akal bulusnya. Apa lagi saat ini banyak terjadi penipuan dan kejahatan lainnya. Semua dapat dilakukan oleh manusia ketika akalnya dipenuhi oleh bujuk rayu setan. Semua dapat ia lakukian tanpa berfikir akibatnya yang fatal. Terkadang seseorang berfikir bahwa dengan melakukan penipuan dapat meraih keuntungan. Namun, sebenarnya hal itu salah besar. Dimana karena pada dasarnya semua kejahatan itu seperti bangkai. Seberapa dalamnya dikubur akan tetap tercium juga baunya. Jadi, jangan pernah melakukan hal konyol seperti itu ya guys. Jangan biarkan senjata makan tuan. Lebih baik apaadanya tanpa penipuan. Karena jika Anda ketahuan melakukan sedikitpun unsur penipuan maka pengajuan klaim akan ditolak. Bukan hanya itu, namun Anda juga bisa diserahkan pada pihak yang berwajib atau polisi atas tuduhan penipuan.
e. Kerugian ternyata tidak dijamin polis
Ketika akan memilih Asuransi hendaknya Anda perhatikan dengan betul, apa saja hal-hal yang dijamin dalam polis. Jika Anda tidak teliti, maka bisa jadi hal buruk seperti ini menimpa Anda. Tanpa diteliti terlebih dahulu kerugian apa saja yang dijamin oleh polis, dan langsung lapor begitu saja maka siap-siap proses klaim Anda ditolak ya. Karena jika kerugian yang Anda alami tidak dijamin oleh polis, maka pihak Asuransi juga tidak akan memberikan ganti rugi.
f. Pelaporan klaim terlambat
Perusahaan asuransi akan memberikan Anda waktu 1 bulan untuk menyelesaikan klaim tersebut. Dan tidak boleh sengaja memperlambatnya. Kewajiban perusahaan asuransi untuk mencairkan klaim kerugian atas kendaraan yang hilang telah diatur oleh undang-undang pemerintah. Yaitu tertera pada Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 pasal 23. Bukan hanya itu, namun juga pada surat keputusan dari menteri keuangan No.223/KMK 017/1993.
g. Polis sudah tidak berlaku lagi
Dalam polis terdapat sampai kapan itu dapat berlaku. Jika dalam polis tersebut tertera masa berlaku dan Anda masih memakainya, tentu akan tolak oleh perusahaan Asuransi. Karena sesungguhnya perusahaan Asuransi akan menolak klaim dengan polis yang sudah kadaluarsa. Jadi, lebih baiknya sebelum mengajukan klaim lihart terlebih dahulu sampai kapan polis berlaku. Jangan sampai malu ya, karena ternyata polis Anda sudah kadaluarsa.
3. Manfaat Asuransi motor hilang
Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika motor Anda hilang. Beberapa manfaat tersebut yaitu;
- Meminimalisir kerugian finansial
- Menjadikan hidup lebih tenang dan nyaman
- Menghilangkan stress dan kecewa. Jika pada masa akan darting terjadi kehilangan
Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang cara klaim Asuransi motor hilang. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu dan menjadi referensi untuk Anda, khusus ketika mengalami peristiwa kehilangan motor. Sekian dari kami dan terimakasih.