Memahami Prosedur Asuransi Tokopedia, Nih Cara Klaimnya!

Bagaimana tantang asuransi Tokopedia dan cara klaimnya, mungkin menjadi salah satu yang sedang Anda cari saat ini. Pasalnya, ini salah satu marketplace terbesar di Indonesia yang memiliki banyak user. Baik itu sebagai Seller maupun Customer. Nah, dengan adanya asuransi tentu akan memberikan jaminan terkait produk yang dibeli maupun dipasarkan melalui platform ini. Terutama, saat proses pengiriman barang memang harus ada prosedur yang menjamin transaksi jual beli tersebut. Oleh sebab itu, Tokopedia kini telah menggandeng PT Asuransi Tokio Marine Indonesia untuk bekerjasama dalam hal asuransi. Untuk lebih jelasnya, langsung cek di bawah ini.


Mengenal  Tokopedia
Tokopedia adalah perusahaan teknologi Indonesia dengan misi pemerataan ekonomi secara digital. Platform marketplace terdepan di Indonesia, Tokopedia, memberdayakan jutaan merchant dan konsumen untuk berpartisipasi dalam masa depan perekonomian. Visi Tokopedia adalah membangun sebuah ekosistem di mana siapa pun bisa memulai dan menemukan apapun. Informasi yang lebih lengkap mengenai Tokopedia dapat diperoleh di www.tokopedia.com

Mengenal PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia merupakan perusahaan asuransi umum patungan antara Tokio Marine Asia Pte. Ltd. dan PT Asuransi Jasa Indonesia yang telah menjalankan bisnis di Indonesia sejak tahun 1975. Saat ini Perusahaan mempunyai 8 kantor cabang dan 4 kantor perwakilan. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia adalah salah satu asuransi umum terbesar di Indonesia dan telah memperoleh berbagai macam penghargaan karena kinerja keuangannya yang sangat baik. Adalah misi dan komitmen PT Asuransi Tokio Marine Indonesia untuk menjadi bagian integral dari masyarakat dengan cara mematuhi semua peraturan yang berlaku dan melalui partisipasi hubungan masyarakat yang berarti. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi www.tokiomarine.com

Untuk pengiriman dengan ekspedisi Wahana, apabila harga barang yang dibeli di bawah Rp 300.000, maka asuransi akan menggunakan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Tokopedia, yaitu sebesar 0.2% dari harga barang. Namun, apabila harga barang lebih tinggi atau sama dengan Rp 300.000 maka pembeli wajib menggunakan asuransi dari ekspedisi Wahana sebesar 0.5% dari harga barang. Dalam kasus barang hilang atau rusak, tetapi pembeli tidak memilih untuk menggunakan Asuransi Pengiriman pada website Tokopedia, maka apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang, user Tokopedia akan tetap mendapat pergantian dari Partner Logistik Tokopedia maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali dari biaya pengiriman atau sesuai dengan ketentuan yang ada.

Prosedur Pengajuan Asuransi Di Tokopedia
1. Kunjungi Halaman Pengajuan Asuransi
2. Pilih salah satu cara di bawah ini untuk menemukan Asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu:

  • Sesuai kriteria;
  • Pilih jenis program; atau
  • Cari berdasarkan mitra penyedia.
  • Isi identitas diri secara lengkap untuk menemukan Asuransi yang sesuai.
  • Pilih jenis Asuransi yang kamu inginkan. Kamu juga bisa membandingkan program yang satu dengan program yang lain melalui fitur Bandingkan program Asuransi.

3. Isi formulir data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Ajukan. Jangan lupa juga untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Kamu akan kami teruskan ke halaman mitra penyedia Asuransi terkait pengisian formulir pengajuan Asuransi.

5. Mitra terkait akan mengkaji ulang pengajuan Asuransi dan data-data yang kamu kirimkan.

Informasi Seputar Layanan Asuransi Pengiriman
Asuransi Pengiriman yang melindungi barang bukan lagi berasal dari masing-masing kurir ekspedisi pilihan pembeli, melainkan tanggung jawab dari PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Tokopedia sepenuhnya.

Semua ekspedisi dan layanan yang bekerja sama dengan Tokopedia akan memiliki Asuransi Pengiriman yang dapat dipilih oleh pembeli dengan tambahan premi sebesar 0.25% (Nol koma dua puluh lima persen) dari total harga barang + ongkos kirim.

Batas waktu pelaporan awal ke Tokopedia untuk pengajuan klaim terkait pesanan yang berkendala hilang/rusak jika menggunakan kurir konvensional maksimal 7×24 jam hari kalender dan 3×24 jam hari kalender jika menggunakan kurir instant sejak status pesanan delivered.

Tanggungan yang akan diberikan oleh pihak Asuransi senilai harga barang + ongkos kirim + ongkos retur maksimal Rp100.000.000,- (Seratus juta rupiah) per invoice. Apabila barang yang diterima Pembeli tidak sesuai dengan pesanan maka pihak asuransi  akan menanggung biaya ongkos kirim retur (dengan kesepakatan antara Pembeli dan Penjual). Maksimal pergantian ongkos kirim yang ditanggung senilai ongkos kirim awal yang tertera pada invoice.

Semua Asuransi Pengiriman akan menggunakan PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Tokopedia.
Layanan Asuransi Pengiriman tidak akan dapat dipilih untuk produk jenis “Makanan dan Minuman” terkecuali pembelian dilakukan menggunakan jenis service pengiriman Instant dan atau Sameday.
Untuk kasus barang rusak, apabila pengajuan klaim telah disetujui dan barang tersebut bernilai Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) atau lebih; dan atau kategori Elektronik; dan atau barang tersebut masih memiliki nilai jual dan nilai fungsi, Pembeli / Penjual diwajibkan melakukan penyerahan barang tersebut kepada pihak PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia. Biaya pengembalian barang (ongkos kirim retur) tersebut akan ditanggung dengan sistem reimburse oleh pihak Tokopedia.
Batas waktu pengiriman barang rusak ke PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia 3×24 jam hari kerja sejak pengajuan klaim disetujui.

Pembeli / Penjual diwajibkan melampirkan bukti foto resi fisik kepada pihak Tokopedia, untuk keperluan reimburse biaya pengembalian ongkos kirim tersebut. Apabila tidak melampirkan bukti foto resi fisik maka biaya pengembalian ongkos kirim tersebut tidak ditanggung. Kurir yang digunakan harus menggunakan kurir konvensional yang bekerja sama dengan Tokopedia. Tidak berlaku DFOD (Delivery Fee on Delivery).

Dalam kasus barang hilang atau rusak, tetapi tidak menggunakan Asuransi Pengiriman, maka apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang, Penjual tetap akan mendapat pergantian dari Partner Logistik Tokopedia sebesar 10 (sepuluh) kali dari biaya pengiriman maksimal Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) atau seharga nominal barang dengan pemilihan nominal yang paling rendah diantara keduanya.

Karena Asuransi Pengiriman merupakan tanggung jawab PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Tokopedia, Penjual tidak perlu membayarkan premi kepada ekspedisi sehingga penjual tidak akan mendapatkan jumlah premi asuransi yang tertera ketika transaksi telah selesai. Terkecuali pengiriman menggunakan kurir Wahana dengan harga barang lebih besar atau sama dengan Rp200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), maka penjual harus membayarkan premi sebesar 0.5% (Nol koma lima persen) dari harga barang. Untuk pembeli, jika status sudah dalam pengiriman, maka nominal asuransi tidak bisa dikembalikan bila transaksi terjadi refund.

Syaratnya Klaim Asuransi
1. Pastikan Polis Tidak Lapse
Polis lapse dapat terjadi apabila kamu tidak membayar premi asuransi tepat waktu ketika jatuh tempo, Toppers. Maka, pastikan kamu membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo agar asuransimu terus berjalan dan tidak berhenti. Apabila kamu memiliki asuransi jiwa dengan unitlink, polis lapse terjadi apabila alokasi untuk investasi berkurang karena kondisi pasar. Solusinya, kamu harus melakukan top up.

2. Klaim Saat Masa Tunggu
Kebijakan ini dimiliki di setiap perusahaan asuransi. Biasanya, masa tunggu asuransi adalah 30 hari hingga 60 hari sejak polis disetujui. Jadi, kamu tidak dapat mengklaim asuransi sebelum masa tunggu. Bisa saja polismu disetujui, tapi dengan prosesnya yang cenderung membutuhkan waktu, walaupun disetujui, kamu belum langsung bisa melakukan klaim tersebut. Pastikan kamu mengajukannya dengan cepat.

3. Mengajukan Klaim Tepat Waktu
Sebelum mengajukan dokumen, yang pasti kamu lakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Yang perlu kamu perhatikan adalah setiap asuransi memiliki tenggat waktu tertentu yang dapat menentukan apakah klaim-mu diterima atau ditolak. Untuk kamu yang ingin mengajukan klaim mobil, kamu harus menghubungi pihak asuransi maksimal 3×24 jam, jadi apabila lewat tenggat waktu tersebut, klaim mu sudah pasti ditolak. Jika kamu ingin mengajukan klaim kesehatan, pastikan kamu ajukan maksimal 30 hari, dan untuk klaim asuransi jiwa, maksimal 60 hari. Semua ketentuan berbeda pada setiap asuransi, jadi pastikan kamu melakukan riset terlebih dahulu.

4. Dokumen Persyaratan Lengkap
Dalam mengajukan dokumen, pastikan dokumen kamu lengkap dan sesuai prosedur. Apabila melewatkan satu dokumen saja, maka klaim pasti akan ditolak. Jika kamu masih bingung apa yang harus dilakukan saat melakukan proses pengajuan klaim, kamu dapat melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  • Nasabah menyerahkan dokumen klaim ke kantor pusat asuransi atau melalui pos, kurir, atau ekspedisi.
  • Pihak asuransi akan melakukan pengecekan dokumenmu.
  • Setelah itu, kamu akan dikabari oleh pihak asuransi mengenai hasil keputusan klaim-mu. Mereka akan menghubungimu melalui platform komunikasi dari telepon, SMS, surat, atau e-mail.
  • Melakukan pembayaran klaim.
  • Perlu diingat, bahwa dokumen yang diajukan untuk setiap asuransi berbeda-beda. Jika kamu ingin mengajukan dokumen, lebih baik kamu tanya pihak asuransi terlebih dahulu mengenai dokumen yang harus dipersiapkan.
  • Pada umumnya, dokumen yang sudah pasti harus diajukan adalah nomor rekening bank, buku polis, fotokopi KTP.
  • Selain itu, beragam prosedur dokumen tergantung dari jenis asuransi dan perusahaan asuransinya.

5. Bukan Merupakan Pre-Existing Condition
Apabila kamu mengajukan klaim atas penyakit yang telah dimiliki sejak sebelum melakukan pembelian polis, maka tentu saja klaim asuransi kamu akan ditolak. Setiap asuransi kesehatan memiliki kebijakan di mana semua penyakit yang sudah diderita sebelum melakukan pembelian polis asuransi kesehatan tidak akan ditanggung oleh asuransi. Pastikan kamu melakukan pembelian dalam keadaan sehat, ya Toppers.

6. Sesuai Dengan Syarat Klaim
Ketika kamu melakukan pembelian asuransi kesehatan, pastikan kamu membaca syarat dan ketentuan pada lembaran polis. Biasanya, pihak asuransi sudah menetapkan rumah sakit dan klinik yang ditetapkan oleh pihak asuransi. Klaim akan ditolak apabila kamu menginap di rumah sakit yang tidak ditentukan. Setiap perusahaan asuransi juga memiliki perbedaan akan tanggungan rawat inap. Pada umumnya, kamu dapat melakukan klaim dengan minimum 1-2 hari rawat inap. Semuanya tertera di polis, pastikan kamu lakukan riset terlebih dahulu.

7. Menyesuaikan Pengecualian Asuransi
Biasanya terdapat pengecualian pada polis yang seringkali tidak kita perhatikan. Hal inilah yang menyebabkan klaim asuransi ditolak. Untuk kamu yang ingin mengajukan klaim jiwa, misalnya, pengecualiannya adalah meninggal karena bunuh diri, hukuman pengadilan dan melakukan aksi kejahatan. Untuk klaim pengajuan asuransi mobil, misalnya, terdapat pengecualian seperti menyetir dalam kondisi mabuk dan lains ebagainya.

8. Tidak Melanggar Hukum
Penyebab klaim asuransi ditolak bisa juga jika tertanggung melakukan pelanggaran hukum.Misalnya, menyetir dalam keadaan mabuk, menyetir tanpa SIM dan lainnya.

9. Tidak Melakukan Pengobatan di Luar Negeri
Jika kamu membaca dengan teliti mengenai syarat dan ketentuan pada polis asuransi, biasanya adanya klausul mengenai wilayah yang dimasukkan ke dalam kesepakatan. Seperti biasanya, klaim asuransi hanya dapat terjadi di wilayah tertentu saja. Contohnya apabila di polis hanya dikatakan dapat menanggung ketika meninggal di Indonesia, maka, jika meninggal di luar negeri, klaim asuransi akan di tolak.

10. Memperhatikan Wilayah Pertanggungan
Mirip poin di atas, wilayah pertanggungan juga berlaku apabila kamu melakukan pengobatan di luar negeri. Setiap asuransi memiliki kebijakan untuk menggunakan rumah sakit yang menjadi rekan perusahaan asuransi. Tapi, hal ini tidak berlaku untuk semua poduk asuransi, Toppers. Ada beberapa polis yang dapat menyetujui klaim pengobatan di luar negeri. Maka dari itu, selalu perhatikan manfaat pertanggungan asuransi sebelum membeli polis.