Mengetahui Lebih Banyak Cara Klaim BPJS

Cara klaim BPJS seringkali membuat masyarakat kebingungan. Tapi sebelum itu, mari kita tahu lebih dulu apa BPJS itu. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT. Askes. Begitu pula dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah perubahan dari Jamsostek.


BPJS sendiri memiliki 2 macam yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibuat pemerintah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mengatasi resiko sosial ekonomi. Penyelenggaraannya memakai mekanisme asuransi sosial.

BPJS Kesehatan adalah asuransi yang dapat menjamin kesehatan pekerja maupun pekerja dalam pencaharian lain yang bergabung dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melayani proses pengobatan dan memberikan keringanan dalam han pembiayaan fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan tersebut bisa diperoleh di rumah sakit-rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara klaim BPJS yang kita miliki?

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
  • Persiapkan dokumen-dokumen penting dari rumah. Dokumen-dokumen tersebut yaitu :
· Kartu Keluarga asli dan fotocopy
· KTP/SIM asli dan fotocopy
· Surat keterangan berhenti kerja (Surat Paklaring atau referensi) asli dan fotocopy
· Kartu Peserta BPJS asli
· Buku tabungan atas nama Anda pribadi dan fotocopy. Tidak diperkenankan menggunakan buku  tabungan milik orang lain.
  • Meminta 2 lembar formulir permohonan pencairan dana kepada petugas yang ada di resepsionis ataupun security. Formulir tersebut berisi daftar yang diperlukan untuk kelengkapan mencairkan dana dan daftar isi dari data lengkap Anda sebagai peserta BPJS. Isi 2 lembar formulir tersebut sebenar-benarnya.
  • Masukkan dokumen-dokumen yang dibawa dari rumah dan 2 lembar formulir tadi ke dalam dropbox yang berwarna hijau.
  • Petugas akan memeriksa seluruh kelengkapan Anda pada 2 formulir tadi dan dokumen-dokumen yang sudah Anda masukkan ke dalam dropbox hijau. Jika belum lengkap, maka klaim BPJS tidak bisa dilakukan dan Anda harus kembali lagi esok.
  • Jika persyaratan sudah terpenuhi, Anda diminta untuk mengambil nomor antrian. Setelah itu Anda akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian Anda.
  • Setelah itu, berikan semua dokumen yang Anda persiapkan pada petugas di Pelayanan Klaim. Petugas kemudian akan mengecek kembali validitas dokumen-dokumen Anda.
  • Petugas kemudian akan meminta foto Anda sebagai tambahan dalam jaminan kepastian.
  • Jika dana BPJS Anda ingin dibayarkan dengan transfer bank maka prosedur selesai sampai disini. Jika secara tunai, maka ada langkah berikutnya yang harus dilakukan.
  • Kemudian, pihak Bank Bukopin, sebagai pembayar jaminan, bank akan melakukan klarifikasi atas data yang masuk.
  • Setelah selesai diklarifikasi, pembayaran secara tunai akan langsung diberikan pada Anda. Selain itu Anda juga akan diberikan fotocopy dari dokumen Penetapan Jaminan Hari Tua.
Cara Klaim BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan umumnya secara otomatis telah mengklaim biaya kesehatan yang Anda keluarkan. Biasanya rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain yang telah bekerjasama dengan BPJS yang melakukannya, sehingga Anda tidak perlu mengajukan klaim sendiri kepada BPJS Kesehatan.

Tetapi, jika Anda ingin melakukan klaim BPJS Kesehatan, ada beberapa cara klaim BPJS yang bisa Anda lakukan. Cara klaim BPJS yang bisa dilakukan yaitu dengan mengajukan permohonan klaim kepada pihak rumah sakit. Kemudian pihak rumah sakit tersebut akan meneruskan pengajuan atas permohonan klaim Anda kepada asuransi BPJS Kesehatan.

Jika asuransi BPJS Kesehatan menyetujui klaim Anda, maka dana bisa dicairkan. Dana tersebut kemudian akan diteruskan pada rumah sakit yang bersangkutan, bukan ke rekening Anda sebagai pemohon dan peserta BPJS Kesehatan. Anda nantinya akan mendapatkan dana penggantian dari biaya rumah sakit tersebut.

Agar Anda bisa mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan, Anda akan diminta untuk memberikan dokumen-dokumen sebagai persyaratannya. Dokumen-dokumen tersebut yaitu :
  • ·Fotocopy Kartu Keluarga
  • ·Fotocopy KTP
  • ·Fotocopy Kartu peserta BPJS Kesehatan
  • ·Kuitansi dari rumah sakit yang bersangkutan
  • ·Rekam medis
  • ·Keterangan lahir pada kasus melahirkan
Demikian penjelasan mengenai asuransi BPJS yang berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan serta cara klaim BPJS.

Komentar

  1. mau nanya nih...
    saya kan sudah terdaftar tapi blm ada konfirmasi dari bpjsnya kalau saya harus ke kantor cabang mana padahal udah bisa cek saldo.. trus harus gimana

    BalasHapus
  2. Ke kantor BPJS yang terdekat dari tempat ibu tinggal

    BalasHapus

Posting Komentar