Cara Klaim Jasa Raharja akan membuat anda merasa kerepotan apalagi jika anda
mengalaminya disaat masa genting seperti saat mengalami kecelakaan lalu
lintas? Anda pasti akan merasakan kebingungan bagiamana Cara Klaim Jasa
Raharja ini.
Jasa Raharga adalah salah satu perusahaan asuransi
negara sehingga jika anda mengalami kecelakaan maka anda bisa mengurus
asuransi ini pada PT. Jasa Raharja. Namun jika anda masih mengalami
kebingungan dalam mengurus jasa Raharja karena tidak mengerti bagaimana
prosedur dan apa saja persyaratannya maka berikut ini adalah beberapa
dokumen yang harus anda persiapkan.
Dokumen Dasar Untuk Mengurus Jasa Raharja
Ada beberapa dokumen dasar yang harus anda persiapan dalam persiapan klaim jasa raharja diantaranya adalah :
- Melengkapi formulir keterangan singkat mengenai kecelakaan yang terjadi
- Mengisi formulir untuk pengajuan jenis klaim dan santunan
- Mengisi formulir kesehatan untuk korban kecelakaan
- Mengisi keterangan untuk ahli waris jika korban kecelakaan mengalami meninggal dunia.
Dokumen Pendukung Untuk Mengurus Klaim Jasa Raharja
Untuk koran yang luka – lukan dan juga dirawat dirumah sakit ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya adalah :
- Anda harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan ini
- Anda juga harus melampirkan kuitansi biaya untuk pengobatan dan obat –obatan yang legal dan harus asli dari rumah sakit atau klinik tempat korban dirawat
- Lengkapi juga dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku dari koran
- Lengkapi dengan Fotokopi KTP untuk ahli waris yang masih berlaku
- Anda harus menyertakan juga surat kuasa yang bertanda tangan dari korabn
- Sertakan dengan surat rujukan dari rumah sakit apabila koran ini dipindahkan ke rumah sakit lain yang bisa menanganinya.
Untuk koran yang cacat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi diantaranya adalah :
- Anda harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan ini
- Surat keterangan dari dokter yang mengatakan jika ini adalah cacat permanen
- Sertakan fotokopi KTP dari korban yang masih berlaku
- Sertakan foto dari korban yang menunjukkan jika kondisi saat ini cacat.
Untuk Koran luka dan meninggal ada beberapa persyaratan yang harus disertakan diantaranya adalah
- Harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya
- Surat kematian yang dkeluarkan oleh rumah sakit atau klik yang mengurusnya
- Sertakan juga fotokopi KTP korban yang saat ini masih berlaku
- Sertakan juga fotokopi KTP dari ahli waris yang masih berlaku
- Lengkapi dengan fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir
- Lengkapi dengan akte kelahiran bagi koran yang belum menikah sedangkan yang sudah menikah bisa melengkapinya dengan surat nikah
- Anda juga harus melampirkan kuitansi biaya untuk pengobatan dan obat –obatan yang legal dan harus asli dari rumah sakit atau klinik tempat koran dirawatSertakan dengan surat rujukan dari rumah sakit apabila koran ini dipindahkan ke rumah sakit lain yang bisa menanganinya
Untuk korban meninggal dunia, Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi diantaranya adalah :
- Harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan ini
- Surat kematian yang dkeluarkan oleh rumah sakit atau klik yang mengurusnya
- Sertakan juga fotokopi KTP korban yang saat ini masih berlaku
- Sertakan juga fotokopi KTP dari ahli waris yang masih berlaku
- Lengkapi dengan fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir
- Lengkapi dengan akte kelahiran bagi koran yang elum menikah sedangkan yang sudah menikah bisa melengkapinya dengan surat nikah
Dokumen yang melengkapi dalam proseder dan Cara Klaim Jasa Raharja ini disesuaikan dengan kondisi dari kecelakaan yang dialami.
Komentar
Posting Komentar