Memiliki polis asuransi tentunya memberikan manfaat tersendiri, terutama ketika nasabah atau tertanggung yang memiliki polis mengalami musibah atau kejadian tak terduga seperti sakit, kecelakaan bahkan meninggal dunia. Polis asuransi akan bertindak sebagai dana darurat yang dapat membantu nasabah ketika dalam keadaan terkena musibah atau berduka.
Untuk mendapatkan manfaat dari polis asuransi yang dimiliki nasabah, tentunya ada syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi yakni dengan membayar polis dengan rutin serta mengajukan klaim dengan dokomen pendukung yang lengkap untuk mendapatkan manfaat asuransi. Namun banyak calon nasabah yang mengeluh bahwa mengajukan klaim sangatlah sulit untuk disetujui pihak asuransi.
Akan tetapi kesulitan ini tidak akan dihadapi nasabah atau tertanggung, jika mereka menjalani prosedur dan syarat yang tepat dalam mengajukan klaim. Berikut akan diulas mengenai cara klaim dari salah satu perusahaan asuransi yakni Takaful. Ulasan mengenai prosedur dan syarat cara klaim asuransi Takaful yang tepat akan dijelaskan dengan lengkap di bawah ini. Formulir bisa di akses di http://www.takaful.co.id/formulir
Klaim Rawat Jalan dan Pengobatan Gigi
Dengan mengikuti program asuransi Takaful para nasabah berhak mengajukan klaim penggantian dana rawat jalan. Klaim rawat jalan ini perlu dilakukan pada kurun waktu maksimal 30 hari setelah pelayanan kesehatan. Proses pengajuan klaim dilakukan dengan menyertakan formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap beserta dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim rawat jalan, meliputi:
Akan tetapi kesulitan ini tidak akan dihadapi nasabah atau tertanggung, jika mereka menjalani prosedur dan syarat yang tepat dalam mengajukan klaim. Berikut akan diulas mengenai cara klaim dari salah satu perusahaan asuransi yakni Takaful. Ulasan mengenai prosedur dan syarat cara klaim asuransi Takaful yang tepat akan dijelaskan dengan lengkap di bawah ini. Formulir bisa di akses di http://www.takaful.co.id/formulir
Klaim Rawat Jalan dan Pengobatan Gigi
Dengan mengikuti program asuransi Takaful para nasabah berhak mengajukan klaim penggantian dana rawat jalan. Klaim rawat jalan ini perlu dilakukan pada kurun waktu maksimal 30 hari setelah pelayanan kesehatan. Proses pengajuan klaim dilakukan dengan menyertakan formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap beserta dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim rawat jalan, meliputi:
- Formulir klaim yang telah dilengkapi
- Fotokopi kartu identitas pemegang polis
- Kwitansi asli dari rumah sakit terkait
- Rincian biaya yang dikeluarkan
- Salinan resep dari dokter yang menangani
- Salinan hasil pemeriksaan lab dan lainnya, apabila dilakukan
Dokumen klaim yang sudah dilengkapi selanjutnya di berikan ke bagian klaim Asuransi Takaful dengan meyertakan atau memperlihatkan kartu polis asli saat pengajuan klaim. Setelah itu pengajuan klaim yang diberikan nasabah akan diproses oleh pihak asuransi Takaful dengan syarat dokumen dan formulir yang diberikan lengkap dan diisi dengan sebenar-benarnya agar proses klaim nasabah dapat disetujui.
Klaim Rawat Inap dan Operasi
Klaim rawat inap dan operasi juga dilakukan nasabah apabila nasabah atau tertanggung yang memegang polis perlu dana pembayaran atau penggantian rawat inap. Pengajuan klaim rawat inap dan operasi berlaku dalam kurun waktu kurang dair 30 hari saat rawat inap dilakukan. Klaim dilakukan dengan mengisi formulir klaim rawat inap dengan sebenar-benarnya disertai dengan dokumen pelengkap yang dibutuhkan, meliputi:
Klaim Rawat Inap dan Operasi
Klaim rawat inap dan operasi juga dilakukan nasabah apabila nasabah atau tertanggung yang memegang polis perlu dana pembayaran atau penggantian rawat inap. Pengajuan klaim rawat inap dan operasi berlaku dalam kurun waktu kurang dair 30 hari saat rawat inap dilakukan. Klaim dilakukan dengan mengisi formulir klaim rawat inap dengan sebenar-benarnya disertai dengan dokumen pelengkap yang dibutuhkan, meliputi:
- Formulir klaim yang telah dilengkapi
- Fotokopi kartu identitas pemegang polis
- Kwitansi asli dari rumah sakit terkait
- Rincian biaya yang dikeluarkan
- Salinan resep dari dokter yang menangani
- Resume medis yang dikeluarkan dokter yang menangani
- Salinan hasil pemeriksaan lab dan lainnya, apabila dilakukan
Formulir dan dokumen klaim diberikan selanjutnya pada bagian klaim Asuransi Takaful untuk diproses lebih lanjut. Untuk pengajuan klaim juga dibutuhkan bukti asli kartu polis yang ditunjukkan ketika menyerahkan dokumen klaim. Pihak Asuransi Takaful akan menghubungi nasabah apabila klaim yang diajukan disetujui dan sudah diproses, sehingga pihak nasabah dapat menerima manfaat asuransi.
Klaim Meninggal Dunia Karena Sakit dan Kecelakaan
Klaim meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris atau penerima manfaat yang sebelumnya sudah disepakati oleh pemilik polis dan pihak asuransi. Untuk melakukan proses klaim meninggal dunia ada baiknya dilakukan dengan menginformasikan berita kematian nasabah atau tertanggung polis asuransi ke pihak asuransi. Setelah itu ahli waris yang ditunjuk kemudian mengisi berkas formulir klaim meninggal dunia beserta dengan dokumen pelengkap yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim. Dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim, antara lain:
Klaim Meninggal Dunia Karena Sakit dan Kecelakaan
Klaim meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris atau penerima manfaat yang sebelumnya sudah disepakati oleh pemilik polis dan pihak asuransi. Untuk melakukan proses klaim meninggal dunia ada baiknya dilakukan dengan menginformasikan berita kematian nasabah atau tertanggung polis asuransi ke pihak asuransi. Setelah itu ahli waris yang ditunjuk kemudian mengisi berkas formulir klaim meninggal dunia beserta dengan dokumen pelengkap yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim. Dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim, antara lain:
- Form pengajuan klaim meninggal dunia yang diisi oleh ahli waris yang ditunjuk
- Menunjukkan kartu identitas asli ahli waris pengaju klaim, dan menyerahkan kopian kartu identitas ahli waris
- Kartu identitas peserta pemegang polis yang sudah difotokopi dan dilegalisir
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau minimal dari kelurahan yang terkait
- Surat keterangan dokter mengenai penyebab meninggal dunia, apabila tertanggung meninggal dunia saat berada dalam penanganan dokter atau rumah sakit
- Mengisi daftar pertanyaan yang ditujukan untuk klaim meninggal dunia yang diisi oleh ahli waris yang ditunjuk
- Polis asli
- Kwitansi pembayaran rumah sakit, jika ada
- Surat keterangan kematian yang sah dari KBRI setempat jika tertanggung meninggal di luar negeri
- Surat keterangan dan surat kuasa penunjukan ahli waris yang dikeluarkan sah oleh kelurahan setempat
- Formulir surat kuasa untuk pemberian informasi dan rekam medis dari ahli waris
- Surat keterangan kematian dari kepolisian yang terkait, apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan atau kejadian yang tidak biasa
Seluruh dokumen yang telah dipersiapkan selanjutnya diberikan ke bagian klaim Asuransi Takaful untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut. Pihak asuransi berhak meminta dokumen tambahan untuk melakukan proses validasi pengajuan klaim meninggal dunia. Proses klaim mungkin akan berlangsung lama terlebih lagi jika jumlah dana yang perlu dibayarkan pihak asuransi ke ahli waris atau penerima manfaat cukup besar, karena pihak asuransi perlu berhati-hati meneliti keabsahan dokumen dan menyetujui permohonan klaim yang diajukan. Pihak asuransi akan segera menghubungi penerima manfaat apabila klaim yang diajukan disetujui.
Dalam proses klaim asuransi ini memang pihak asuransi perlu bersikap hati-hati dalam menyetujui pengajuan klaim. Oleh sebab itu sebaiknya para nasabah atau penerima manfaat dapat mematuhi dengan baik prosedur dan syarat cara klaim asuransi Takaful, agar proses klaim yang diajukan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi nasabah maupun ahli waris penerima manfaat asuransi.
Dalam proses klaim asuransi ini memang pihak asuransi perlu bersikap hati-hati dalam menyetujui pengajuan klaim. Oleh sebab itu sebaiknya para nasabah atau penerima manfaat dapat mematuhi dengan baik prosedur dan syarat cara klaim asuransi Takaful, agar proses klaim yang diajukan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi nasabah maupun ahli waris penerima manfaat asuransi.
Komentar
Posting Komentar