Begini Prosedur dan Syarat Klaim Asuransi Abda

PT Asuransi Bina Dana Arta (Abda) merupakan sebuah perusahaan asuransi besar yang telah lama beroperasi di industri asuransi di Indonesia. Sama seperti perusahaan asuransi pada umumnya, Abda menyediakan proteksi terhadap risiko kerugian. Produk asuransi yang tersedia cukup beragam, sebut saja contohnya asuransi kesehatan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kematian, asuransi harta benda, asuransi pengangkutan, asuransi penjaminan, dan asuransi kecelakaan diri. Nah, bagi Anda para pemilik kendaraan, ada baiknya Anda lengkapi kendaraan Anda dengan proteksi asuransi kendaraan agar Anda setidaknya mendapatkan jaminan ganti rugi apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan akibat kecelakaan, tindakan kriminal orang lain, bencana alam, atau aksi huru hara.

Pada kesempatan ini akan dibahas seputar prosedur dan syarat cara klaim asuransi Abda, khususnya asuransi kendaraan yang disediakan oleh Abda.
Asuransi Abda

Langkah klaim asuransi ABDA dengan mudah lewat online
Anda bisa melakukan klaim asuransi dengan mudah melalui akses form online dengan mengisi data di https://www.abdaonline.com/claims/identifypolicy.aspx

Formulir Claim Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Claim Form)
  • Nama Tertanggung (Insured name) :
  • Alamat (Address) :
  • Kode pos (Postal Code)
  • Email
  • No Telepon / HP (Telp No/ Mobile) :
  • No. Polis ( Policy No.):

Kendaraan yang dipertanggungkan : (The insured vehicle)
  • Merek dan Tipe (Merk and type) :
  • No.Polisi ( License No.) :
  • No Rangka / Mesin (Chassis/ Engine No.) :

Pengemudi kendaraan ketika terjadi kecelakaan (The person driving the vehicle at the time of accident)
  • Nama Lengkap (Full name) :
  • No SIM (Driver's license no) :
  • Hubungan dengan Tertanggung : (Relationship with the insured)

Keterangan tentang kejadian(kecelakaan/kehilangan) : (The Occurrence giving rise to this claim)
  • Tempat (Place) :
  • Tanggal (Date) : Jam (Time)  
  • Kecepatan kendaraan waktu terjadi kecelakaan :
  • (Speed at which the vehicle was being driven at time of accident) Km/Jam (Km/h)  
  • Kendaraan dipergunakan untuk : (Purpose for which vehicle was being used)

Pihak Ketiga yang terlibat (Third party being involved)
  • Nama Lengkap (Full name) :
  • Alamat / No Telp (Address & Telp No) :
  • Kantor Polisi dan nama petugas polisi yang menangani : (The police station dealing with this case and the officer's name)
  • Kejadiannya : Ceritakan ringkas, tapi lengkap dan jelas . (The occurrence, Pls describe it consisely but clearly & completely)
Pada umumnya prosedur dan syarat cara klaim asuransi Abda kurang lebih sama dengan prosedur dan syarat pengajuan klaim asuransi kendaraan pada umumnya. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Menghubungi petugas klaim asuransi selambat-lambatnya 5 hari setelah terjadi kerusakan. Anda dapat menghubungi petugas via telepon ke nomor telepon 021 45851018 atau mengirim pesan singkat ke nomor 087782828121.
  2. Mengisi formulir klaim asuransi yang telah disediakan oleh petugas klaim lalu lengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Kirim formulir dan dokumen ke Klaim Terpadu via email klaim_terpadu@abda.co.id.
  4. Silahkan lapor ke polisi dan mintalah surat keterangan dari kepolisian untuk kepentingan klaim apabila kerusakan yang dialami disebabkan oleh tindakan kriminal, seperti perampasan, pencurian, dll.
Dokumen-dokumen yang diperlukan ketika akan mengajukan klaim juga bervariasi, tergantung spesifikasi kerusakan yang dialami oleh kendaraan. Untuk lebih jelasnya, berikut terdapat rincian dokumen yang diperlukan sesuai dengan tingkat kerusakan kendaraan:

Kerusakan Sebagian pada Kendaraan:
  • formulir klaim asuransi yang telah diisi oleh pihak pengaju klaim
  • fotokopi STNK
  • fotokopi SIM
  • Surat laporan dari polisi (bila ada)
  • Buku KIR (khusus untuk kendaraan umum atau kendaraan barang)
  • perkiraan biaya perbaikan di bengkel non-rekanan
  • fotokopi KTP tertanggung
Kehilangan Kendaraan:
  • formulir klaim yang telah diisi oleh pihak pengaju klaim
  • fotokopi STNK
  • fotokopi SIM
  • Surat lapor polisi setempat bila diperlukan
  • Buku KIR khusus untuk kendaraan umum atau kendaraan pengangkut
  • perkiraan biaya perbaikan di bengkel selain bengkel rekanan
  • fotokopi KTP pengaju klaim
Kerusakan Total pada Kendaraan:
  • Polis asuransi
  • formulir klaim asuransi yang telah diisi secara lengkap oleh pihak pengaju klaim asuransi
  • STNK asli
  • fotokopi SIM
  • Surat tanda lapor polisi
  • faktur pembelian asli
  • kartu subrogasi
  • fotokopi KTP di mana keterangan ID harus sesuai dengan yang tertera di STNK
  • BPKP asli
  • 3 lembar kuitansi kosong (2 lembar diberi tanda tangan dan 1 lembar diberi tanda tangan di atas materai)
  • Kunci kendaraan beserta kunci cadangannya
  • Buku KIR khusus untuk kendaraan pengangkut dan kendaraan umum
  • Perkiraan biaya perbaikan di bengkel non-rekanan
  • fotokopi KTP tertanggung
Kehilangan Total:
  • Polis asuransi
  • formulir klaim asuransi yang telah diisi secara lengkap
  • STNK asli
  • fotokopi SIM
  • surat tanda lapor polisi setempat
  • surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Polda
  • surat tanda blokir dari polda
  • faktur pembelian kendaraan yang asli
  • kartu subrogasi
  • fotokopi KTP sesuai dengan identitas pada STNK
  • BPKP asli
  • 3 lembar kuitansi (2 lembar ditandatangani dan 1 lembar ditandatangani di atas materai)
  • kunci kendaraan plus kunci cadangannya
  • Buku KIR khusus untuk kendaraan pengangkut dan kendaraan umum
  • fotokopi KTP tertanggung
Tuntutan dari Pihak Ketiga:
  • formulir klaim asuransi yang telah diisi secara lengkap
  • fotokopi STNK
  • fotokopi SIM
  • surat tanda lapor polisi jika diperlukan
  • surat keterangan damai dan surat pernyataan tida diasuransikan dengan tanda tangan di atas materai
  • fotokopi STNK dari pihak ketiga
  • fotokopi SIM dari pihak ketiga
  • Buku KIR khusus untuk kendaraan pengangkut dan baran umum
  • perkiraan biaya perbaikan di bengkel non-rekanan
Mengetahui prosedur dan syarat cara klaim asuransi Abda tentunya sangat penting bagi para nasabahnya agar ketika akan mengajukan klaim, mereka sudah paham prosedur apa saja yang perlu dilakukan. Asuransi kendaraan sendiri memiliki peranan yang sangat penting karena kendaraan yang kita pakai harus dalam kondisi prima guna kelancaran aktivitas kita. Dengan adanya proteksi dari perusahaan asuransi kepercayaan kita, setidaknya kita akan merasa tenang meski kendaraan kita mengalami kerusakan. Segala jenis kerusakan akan mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi pilihan kita.  

Asuransi kendaraan, khususnya asuransi mobil secara garis besar memiliki peran sebagai berikut. Pertama, asuransi mobil memberikan perlindungan dari risiko pencurian. Kedua, asuransi mobil memberikan perlindungan dari berbagai risiko kerusakan kendaraan. Ketiga, asuransi mobil/ kendaraan juga dapat memberikan bantuan berupa pemberian jaminan kepada pihak ketiga (ketika kita terlibat dalam kecelakaan dengan pengendara lain). Tanpa adanya bantuan asuransi, pastinya kita akan mengalami kesulitan, terutama soal kebutuhan dana yang besar, sebagai bentuk tanggung jawab. Perusahaan asuransi nantinya akan menjadi pihak yang mengambil alih tanggung jawab kita jika kita terlibat kecelakaan dengan pengendara lain. Dengan begitu, kita tidak perlu menanggung biaya kerusakan kendaraan pihak ketiga. Demikian informasi seputar prosedur dan syarat cara klaim asuransi Abda, semoga bermanfaat untuk Anda para pembaca.

Komentar