PT AIA Financial adalah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi jiwa yang telah terkemuka di wilayah Indonesia dan telah menjadi satu perusahaan bidang asuransi jiwa yang telah terdaftar serta mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan AIA yang ada di Indonesia adalah bagian dari perusahaan AIA Group. AIA memberikan penawaran dalam bentuk produk di bidang asuransi mencakup juga asuransi syariah, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan diri, asuransi yang berkaitan dengan investasi, program untuk pesangon, program untuk kesejahteraan karyawan serta program untuk dana pensiun. AIA Group sendiri merupakan sekelompok dari perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa di wilayah Asia dan merupakan perusahaan paling besar dalam bidang ini di bursa saham. Anak perusahaan dari AIA Group Limited tersebar di 17 daerah pasar yang ada di Asia Pasifik, mencakup di antaranya adalah Thailand, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Korea, Cina, Australia, Filipina, Taiwan, Indonesia, Selandia Baru, Vietnam, Brunei, Macau, Sri Lanka, India dan juga Myanmar.
Produk produk asuransi dari AIA
AIA memberikan penawaran produk asuransi baik untuk individu maupun untuk perusahaan atau korporasi. Untuk individu, AIA memberikan penawaran antara lain adalah proteksi yaitu AIA senior life, produk asurasi yang dibuat secara khusus untuk orang orang yang telah berada pada usia 50 hingga 70 tahun sehingga anda akan bisa memastikan keluarga anda tetap mendapatkan jumlah dana yang cukup ketika anda tidak dapat bersama keluarga anda kembali serta produk AIA all in one yang memberikan perlindungan bagi anda hingga mencapai umur 99 tahun, sehingga anda akan bisa melindungi diri anda dan keluarga anda dengan jumlah dana yang cukup.
Untuk individu masih ada produk proteksi dan investasi AIA yang akan membantu anda ketika anda sedang dalam masa memilih pekerjaan, mempersiapkan acara pernikahan, menyambut datangnya kelahiran anak, membuat perencanaan dalam masa pendidikan anak serta mempersiapkan dana ketika masa pensiun nanti. Produk produk yang mencakup proteksi dan investasi antara lain adalah AIA family first protection, aktiva prima, bahagia buah hati, maxi health, bahagia utama, fortresse link, fortuna X-Tra plus, fortuna X-Tra, proviso max dan proviso platinum max. AIA juga menyediakan produk asuransi syariah, yaitu sebagai asuransi dengan dijalankan menggunakan prinsip syariah, mencakup antara lain adalah fortuna X-Tra plus syariah, proviso syariah, dan hassana berkah.
Proses pengajuan untuk klaim
Untuk mengajukan klaim asuransi, maka anda akan perlu melengkapi dokumen dokumen yang kemudian diserahkan ke kantor layanan nasabah AIA. Kantor kantor tersebut tersebar di daerah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, dengan kantor pusat di Jakarta Selatan. Dokumen dokumen yang dilengkapi akan berbeda bergantung dari jenis klaim yang akan diajukan. Misalnya saja jika anda ingin mengajukan klaim karena meninggal atau meninggal karena kecelakaan, maka anda akan perlu melengkapi dokumen dokumen yaitu formulir untuk klaim meninggal dunia, formulir B yaitu klaim utnuk asuransi keterangan kematian yang diisi oleh dokter terkait, fotokopi dari kartu identitas milik pemegang polis, fotokopi dari kartu identitas orang yang tertanggung, fotokopi dari identitas orang yang menjadi ahli waris, fotokopi dari kartu keluarga, polis yang asli dan apabila hilang maka perlu dilampirkan surat keterangan hilang yang didapatkan dari kepolisian, surat yang memberikan keterangan meninggal atau dapat juga akte kematian yang asli atau yang telah dilegalisir, surat izin untuk dikubur atau dikremasi yang asli atau dengan legalisir, surat kuasa dengan materai yang digunakan sebagai pembayaran untuk manfaat asuransi yang kemudian dikuasakan pada satu orang, kronologis mengenai kematian atau kejadian yang didapatkan dari ahli waris, surat keterangan mengenai kematian yang asli atau legalisir yang didapatkan dari konsulat jenderal republik Indonesia terdekat apabila meninggal di luar wilayah negara Indonesia, serta surat keterangan yang diperoleh dari kepolisian setempat baik asli maupun legalisir jika meninggal diakibatkan karena kecelakaan. Klaim asuransi bisa juga diajukan untuk santunan rawat inap, santunan untuk penyakit kritis, pembebasan untuk premi, santunan untuk kecelakaan, serta santunan untuk pembedahan.
Komentar
Posting Komentar