Cara Klaim Asuransi CIMB Sun Life

Ada banyak asuransi yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi Anda dan keluarga dari berbagai macam resiko, baik penyakit, kecelakaan dan juga kematian. Alasan yang paling sering diungkapkan nasabah asuransi ketika membeli sebuah produk asuransi adalah klaimnya. Besaran klaim dan mudahnya klaim menjadi alasan utama pemilihan suatu produk asuransi. Namun sayang tak semua orang tahu prosedur klaim asuransi yang benar dan cepat, mereka kadang dilempar sana sini oleh petugas asuransi sehingga proses menjadi sangat lama dan seringkali berbelit-belit. Itulah kenapa banyak juga orang menjadi malas untuk membeli sebuah produk asuransi.

Jika Anda adalah nasabah asuransi CIMB Sun Life, maka Anda harus paham betul caranya melakukan klaim yang benar, jika tidak maka bisa saja klaim Anda void atau ditolak. Jika hendak melakukan klaim pertanggungjawaban, maka yang paling penting adalah segera melapor kepada cabang CIMB Sun Life tentang kejadian yang dipertanggungkan tersebut seperti kecelakaan, perawatan atau meninggal dunia. Jika dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1x72 jam) Anda tak memberitahu, maka klaim Anda akan langsung ditolak karena dianggap kadaluarsa.

Prosedur klaim yang benar dan cepat untuk asuransi dari CIMB Sun Life adalah sebagai berikut:
  1. Datangi kantor CIMB Sun Life yang paling cepat Anda tuju dan mintalah dokumen pengajuan klaim. Anda bisa bawa pulang formulir tersebut karena Anda harus mengisinya dengan lengkap dan disertai dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Jika tertanggung meninggal dunia maka formulir klaim harus dilengkapi dengan:
  • Formulir Asli untuk klaim asuransi Meninggal Dunia yang sudah diisi semua dan jujur sesuai data
  • Dokumen Polis Asuransi yang bukan fotokopi
  • Kartu dokumen identitas yang ditanggung, pemilik asli polis asuransi, ahli waris dan orang yang ditunjuk untuk mengajukan klaim (difotokopi)
  • Surat yang beriisi keterangan mati dari RS/Dokter/ atau yang mempunyai wewenang (asli)
  • Akta/surat kematian dari kantor catatan sipil yang telah difotokopi dan dilegalisir
  • Laporan otopsi / pemeriksaan mayat dari dokter yang berwenang (jika korban meninggal karena sebuah kecelakaan ataupun sebab lain yang tak wajar)
  • Surat/dokumen keterangan dari kepolisian jika tertanggung meninggal karena akibat kecelakaan (asli dan fotokopi yang sudah disahkan)
  • Surat dispensasi keterlambatan untuk pengajuan klaim (jika sudah melebihi tigapuluh hari sejak kejadian/perawatan/rawat inap)
  • Dokumen dan surat lain yang sekiranya diperlukan
  • Serahkan formulir dan dokumen tersebut ke Pusat atau kantor pelayanan Nasabah ataupun kantor CIMB Sun Life yang paling dekat sesuai dengan alamat yang bisa didapat dari buku guideline nasabah CIMB Sun Life. Bisa juga dikirimkan lewat pos/kurir ke bagian klaim CIMB Sun Life.
Proses klaim ini tak bisa selesai dalam sehari, Anda atau ahli waris yang sudah mengirimkan formulir dan dokumen harus menunggu verifikasi dan juga proses acc dari kantor pusat CIMB Sun Life. Jika sudah selesai maka Anda akan segera dihubungi lewat telepon, per surat, ataupun email sesuai dengan yang Anda cantumkan pada formulir pengajuan klaim.

Perlu diingat bahwa tak semua klaim yang diajukan akan langsung disetujui, bahkan tak semua klaim akan disetujui. Ada beberapa poin penting yang harus diingat agar klaim Anda lolos dan disetujui. Persyaratan klaim dibawah ini harus dipenuhi secara mutlak bagi mereka yang mengajukan klaim asuransi CIMB Sun Life.
  • Klaim Anda hanya bisa dilakukan sat polis asuransi Anda masih aktif
  • Semua surat/dokumen keterangan dari dokter dan pihak berwenang harus ditandatangani, diberi nama terang, di stempel dokter/stempel RS.
  • Untuk klaim tertanggung meninggal dunia paling lambat harus diajukan kurang dari tiga bulan setelah pemegang polis meninggal dunia.
  • Jika dokumen belum lengkap, maka harus dilengkapi dalam jangka waktu maksimal satu bulan setelah formulir klaim diterima olehn CIMB Sun Life.
  • Formulir harus diisi dengan b. Indonesia atau b. Inggris. Bisa juga diterjemahkan oleh penerjemah yang tersumpah kedalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris, dan biaya ditanggung yang membuat klaim.
  • Jika ahli waris tertanggung yang meninggal dunia masih berumur kurang dari tujuh belas tahun, maka diperlukan wali dewasa yang sudah sah untuk melengkapi formulir pengajuan klaim.
  • Semua informasi harus dalam formulir yang diajukan harus apa adanya, jujur, dan tak dibuat-buat.
  • Harus ada / dicantumkan rekening bank untuk menerima dana manfaat.

Komentar

Posting Komentar