Profil Cigna - Cigna merupakan perusahaan asuransi global yang terdapat di beberapa negara dan bermarkas di Amerika Serikat. PT Asuransi Cigna didirikan di Indonesia pada tahun 1990. Perusahaan asuransi ini menyediakan tiga produk utama yaitu jasa asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakaan diri. Sampai saat ini Cigna Indonesia semakin berkembang dan menjadikan Cigna menjadi salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia.
PT Asuransi Cigna dikenal dengan premi terjangkau dan cara pembayarannya yang mudah karena Cigna bekerjasama dengan beberapa mitra usaha.
Asuransi Jiwa (Cigna Life Protection)
Cigna dapat memberikan kepastian dari ketidakpastian yang mungkin terjadi. Dalam hidup, kita tidak bisa mengetahui apa yang akan terjadi nantinya. Sebagai manusia, kita harus selalu mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal tidak diinginkan seperti kematian, kecelakaan, sakit dan sebagainya.
Dengan premi hanya Rp 15.000 saja per bulan, Anda bisa melindungi kebutuhan finansial keluarga Anda jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia. Cigna akan memberikan santunan hingga Rp 500 juta kepada ahli waris, jika nasabah meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan.
Asuransi Kesehatan (Cigna Health Protection)
Dengan hidup sehat, kita bisa menikmati hidup dan berkumpul bersama keluarga tercinta. Perlindungan kesehatan dibutuhkan untuk melindungi kesehatan Anda mulai dari bayi sampai lanjut usia. Namun terkadang kita tidak bisa menghindari sakit yang akhirnya harus dirawat di rumah sakit. Cigna Health Protection hadir untuk mengantisipasi kebutuhan finansial Anda jika hal tersebut terjadi. Cigna menawarkan asuransi kesehatan dengan premi terjangkau hanya sebesar Rp 36.000 per bulan dan Rp 338.800 per tahun.
Asuransi Kecelakaan (Cigna Executive Protection)
Kecelakaan merupakan hal yang tidak bisa dihindari dan tidak tahu kapan terjadinya. Oleh karena itu kita diharuskan untuk selalu waspada dan mempersiapkan diri untuk menghadapi hal tersebut. Cigna Executive Protection hadir untuk memberikan rasa aman dan meringankan beban Anda jika hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi.
Dengan premi terjangkau yang hanya Rp 39.000 per bulan, Anda bisa mendapatkan santunan pengobatan rumah sakit jika kecelakaan terjadi.
Prosedur Pengajuan Klaim - Cara bagi nasabah untuk mengajukan klaim:
- Untuk mengajukan klaim polis asuransi harus dalam keadaan aktif
- Ikuti petunjuk pengajuan klaim sesuai dengan petunjuk yang sudah tertera di dalam polis asuransi Anda
- Nasabah harus memberikan pemberitahuan kepada PT Asuransi Cigna secara tertulis
- Ingat untuk memperhatikan batas waktu sejak terjadinya peristiwa tersebut
- Ajukan formulir yang sesuai
- Isi formulir klaim dengan benar dan lengkap, kemudian kirim kembali formulir yang sudah diisi dan dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang telah ditentukan.
- Cantumkan informasi mengenai nama Bank, cabang Bank, dan nomor rekening dengan jelas untuk memudahkan pembayaran klaim.
Umumnya dokumen yang disertakan dalam pengajuan klaim berbeda-beda, tergantung dari jenis asuransi yang dimiliki. Berikut ini contoh dokumen yang dibutuhkan dalam beberapa kategori:
Klaim Kategori Perawatan Rumah Sakit, Perawatan Gigi dan Pembedahan
1. Formulir klaim perawatan dari Cigna
2. Formulir keterangan Dokter dari Cigna
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir
5. Surat keterangan kematian asli dari daerah setempat. Jika fotokopi harus dilegalisir.
6. Surat dari kepolisian jika tertanggung meninggal karena kecelakaan asli. Jika fotokopi harus dilegalisir
7. Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan
8. Surat penunjukkan pernyataan ahli waris
9. Dokumen tambahan lainnya
Klaim Kategori Ketidakmampuan Sementara / Tetap
1. Formulir klaim ketidakmampuan dari Cigna
2. Formulir keterangan Dokter dari Cigna
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat hasil pemeriksaan laboratorium / penunjang medis asli. Jika fokopi harus dilegalisir.
6. Surat ketenagan dari kepolisian jika ketidakmampuan tersebut dikarenakan kecelakaan asli. Jika fokopi harus dilegalisir.
7. Dokumen tambahan lainnya
Klaim Kategori Diagnosa Penyakit Kritis
1. Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
3. Surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium asli. Jika fotokopi harus dilegalisir.
4. Surat pendukung hasil medis
Jika tidak memerlukan investigasi lebih lanjut, pembayaran santunan atas klaim yang telah diajukan akan dilakukan sedikitnya 14 hari kerja setelah dokumen dilengkapi semua.
Komentar
Posting Komentar