Prosedur Pengajuan Klaim Pada Asuransi Prudential

Di Indonesia ini, Prudential termasuk salah satu asuransi yang cukup dikenal. Maka tak heran jika nasabah pada asuransi tersebut cukup banyak jumlahnya. Namun terkadang nasabah kurang mengetahui prosedur pengajuan klaim yang benar sehingga akhirnya tidak berhasil mengajukan klaim sesuai dengan kebutuhannya. Untuk pengajuan klaim tentunya cara dan prosedurnya berbeda-beda untuk setiap kebutuhan. Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim meninggal dunia dan klaim rawat inap misalnya tentu saja berbeda. Karena itu ada baiknya sebelum mengajukan klaim Anda bisa bertanya pada agen asuransi prudential yang bersangkutan untuk mengetahui apa yang sebaiknya Anda lakukan pada saat Anda ingin mengajukan klaim. 

Atau Anda juga bisa langsung mengunjungi website resmi prudential untuk mengetahui bagaimana caranya mengajukan klaim yang benar kepada prudential. Jika Anda salah dalam mengumpulkan dokumen maka bisa jadi pengajuan klaim Anda ditolak karena tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Biasanya nasabah yang mengajukan klaim pada asuransi itu hanya terkait dengan kecelakaan atau kematian saja, padahal klaim atas rawat inap dan rawat jalan yang nampaknya mungkin masih bisa ditangani sendiri pun bisa Anda ajukan klaimnya asalkan Anda mengerti prosedur yang benar.

Prosedur Klaim Rawat Inap
1.     Jika Anda ingin mengajukan klaim untuk rawat inap, maka Anda perlu menghubungi Pru hospital dan surgical dari pudencial 1 hari sebelum melakukan rawat inap atau bisa juga 2 hari setelah rawat inap berjalan. Pihak pelayanan medis memerlukan ini untuk sebagai laporan.

2.     Petugas pelayanan medis prudential akan menanyakan beberapa hal kepada Anda terkait dengan ketertanggungan Anda. Pertanyaan yang ditanyakan adalah seputar kondisi kesehatan Anda hingga akhirnya perlu melakukan rawat inap, surat keterangan dari dokter yang menangani Anda, akan ditanyakan juga tentang nama rumah sakit dimana Anda di rawat dan juga nama dokter yang menangani Anda secara khusus, kemudian juga akan ditanyakan nama Anda, keterangan seperti nomor telepon, nomor polis dan juga tanggal lahir Anda.

3.     Setelah petugas tersebut sudah mengetahui semua data yang diperlukan, maka ia akan memberikan Anda saran-saran untuk penyakit Anda dan juga rekomendasi rumah sakit yang bisa Anda datangi untuk kesembuhan Anda. Bisanya rumah sakit yang akan direkomendasikan sudah menjadi rekan dari prudential sehingga nantinya urusan rawat inap Anda ini akan menjadi lebih mudah lagi.

4.     Jika Anda sudah didaftar oleh petugas dari prudential tadi, maka Anda bisa menunjukkan kartu ketergantungan Anda dari prudential kepada pihak administrasi di rumah sakit yang bersangkutan. Selama masa inap dan juga perawatan Anda sesuai dengan ketentuan yang ada pada prudential maka Anda tidak perlu bingung dan memikirkan soal biaya rumah sakit selama Anda di rumah sakit.

5.     Karena prudential memiliki beberapa rumah sakit yang menjadi rekanan maka Anda bisa mengeceknya di website resmi prudential untuk mengetahui mengenai daftar rumah sakit itu.

Prosedur Klaim Rawat Jalan
Prosedur klaim rawat jalan ini hanya bisa Anda ajukan setelah Anda mendapatkan pengobatan dan kartu ketergantungan dari prudential tidak bisa Anda gunakan untuk keperluan sepeti menjadi penjamin biaya rawat jalan tersebut yang Anda ajukan kepada rumah sakit. Untuk dapat memperoleh biaya tanggungan dari prudential terkait dengan rawat jalan yang Anda lakukan, Anda tetap harus melakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan dari prudential.

1.     Anda harus mengisi formulir klaim secara lengkap terlebih dahulu. Formulir ini bisa Anda dapatkan melalui website atau juga bisa Anda minta secara langsung pada kantor pusat prudential. Semua data yang tertera harus diisi dengan baik dan benar tanpa adanya kecurangan.

2.     Anda juga harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen untuk klaim rawat inap itu berupa semua bukti kuitansi yang menyatakan biaya rawat jalan Anda yang asli dan tidak boleh yang sudah difotokopi. Kemudian Anda juga perlu menyertakan surat keterangan dari dokter bersangkutan yang memberikan Anda rawat jalan. Kemudian perlu juga Anda sertakan secara terperinci biaya dari obat dan jasa rawat inap yang Anda terima.

3.     Setelah semua dokumen lengkap maka Anda bisa mengirimkan semua dokumen ke alamat PT. Prudential Life Assurance Prudential Tower, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta, 12910.

Komentar