Profil Zurich - Zurich Insurance Group merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia dan beroperasi di beberapa negara. Perusahaan ini berkantor pusat di Zurich, Swiss dan telah berdiri sejak tahun 1872. Sedangkan di Indonesia sendiri PT Zurich Insurance Indonesia telah berdiri sejak tahun 1991. Ada berbagai macam produk yang ditawarkan oleh Zurich, antara lain asuransi jiwa, binis dalam usaha kecil dan menengah serta asuransi perusahaan dalam skala kecil maupun besar.
Solusi Perorangan - Perlindungan Terhadap Jiwa Anda
Dalam asuransi perlindungan terhadap jiwa Anda ada dua pilihan produk yang ditawarkan yaitu asuransi unit link dan non unit link.
Asuransi Unit Link
Pada asuransi unit link Anda bisa mendapatkan dua manfaat sekaligus yaitu perlindungan dan juga investasi. Merencanakan keuangan sejak dini bagi Anda dan keluarga adalah hal yang penting dilakukan mengingat banyak sekali kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam hidup. Dengan asuransi Anda akan mendapatkan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko seperti sakit, kecelakaan dan kematian. Selain memberikan perlindungan, asuransi jenis ini juga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi Anda untuk mewujudkan impian Anda seperti melakukan perjalanan ibadah, memenuhi biaya pendidikan, pernikahan bahkan persiapan ketika masa pensiun telah tiba.
Selain itu Anda juga bisa memberikan perlindungan bagi keluarga tercinta sekaligus investasi dalam program Family Protection Plan and Family Protection Plus. Asuransi jenis ini Anda dapat menjamin kesejahteraan dan kesehatan bagi keluarga Anda.
Non Unit Link
Ada dua pilihan produk pada asuransi non unit link, yaitu Personal Accident dan Life. Personal Accident memberikan perlindungan bagi Anda akibat kecelakaan yang mengakibatkan cacat sementara/tetap atau bahkan meninggal dunia. Sedangkan Life lebih kepada perlindungan kualitas hidup keluarga ketika suatu hal telah terjadi kepada Anda. Dengan begitu kehidupan masa depan keluarga Anda akan tetap terjamin.
Perlindungan Terhadap Rumah Anda
Zurich Home dapat memberikan perlindungan terhadap tempat tinggal Anda dari risiko terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam, kebakaran, pencurian, kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain, dan sebagainya. Zurich Home akan memberikan penggantian biaya terhadap kerusakan tempat tinggal Anda, biaya perawatan medis terhadap Anda dan tamu, kerugian harta benda, serta santunan kematian.
Selain itu Zurich Insurance Indonesia juga menawarkan berbagai produk dalam kategori solusi perorangan lainnya seperti perlindungan terhadap kendaraan, perjalanan dan usaha.
Prosedur Klaim
Jika ingin mengajukan klaim, tertanggung harus segera melaporkan klaim terjadinya kecelakaan/kerugian yang dialami tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Tertanggung bisa langsung datang ke kantor PT Zurich Insurance Indonesia atau bisa menghubungi via telepon.
Pembayaran klaim akan diberikan kepada tertanggung, dan untuk pembayaran santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris.
Klaim Asuransi Kecelakaan Diri - Klaim Meninggal Dunia, tertanggung harus melengkapi dokumen seperti berikut:
- Formulir klaim yang sudah diisi
- Kronologis kejadian
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM jika tertanggung mengalami kecelakaan sebagai pengendara kendaraan bermotor
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menerangkan penyebab kematian
- Surat keterangan kematian dari daerah setempat
- Surat keterangan kepolisian, jika tertanggung mengalami kecelakaan lalu lintas
- Dokumen yang diperlukan lainnya
Klaim Biaya Pengobatan, tertanggung harus melengkapi dokumen seperti berikut:
- Formulir klaim yang sudah diisi
- Kronologis kejadian
- Fotokopi KTP dan SIM
- Surat keterangan dokter
- Kwitansi asli dari rumah sakit beserta rinciannya
- Surat keterangan kepolisian
- Dokumen yang diperlukan lainnya
Klaim Asuransi Rumah - Untuk mengajukan klaim kerugian pada rumah, tertanggung harus melengkapi dokumen seperti berikut:
- Formulir klaim yang sudah diisi
- Kronologis kejadian
- Surat keterangan dari kepolisian, jika kerugian rumah disebabkan karena tindak kriminal
- Fotokopi tagihan dari biaya perbaikan/penggantian dari barang yang sudah dipertanggungkan
- Analisa teknis mengenai penyebab kerugian dari produsen/teknisi dari barang yang sudah dipertanggungkan
- Bukti foto dari kerusakan barang yang dipertanggungkan
- Fotokopi kwitansi dari pembelian barang yang sudah dipertanggungkan
- Laporan dari BMKG, jika kerusakan barang karena bencana alam
- Dokumen yang diperlukan lainnya
Komentar
Posting Komentar