Sebetulnya, bagaimana cara klaim asuransi Prudential? Anda yang sering melihat iklan perusahan ini di televisi, barangkali akan bertanya pertanyaan tersebut. Ini dia ulasannya!
Cara Pengajuan Klaim Asuransi Secara Umum
Sebelum masuk ke pembahasan cara klaim asuransi Prudential, sebaiknya Anda mengetahui dulu cara pengajuan klain asuransi yang berlaku secara umum. Berikut 5 langkah pengajuan klaim tersebut.
- Pengisian formulir klaim oleh pihak kedua/ahli waris (pemegang polis)
- Penyerahan beberapa dokumen pendukung seperti, surat keterangan dari dokter, hasi rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian, kwitansi asli, serta dokumen lainnya yang telah ditetapkan perusahaan asuransi.
- Varifikasi data oleh perusahaan asuransi.
- Pembayaran klaim setelah verifikasi berjalan lancar.
- Bila pihak kedua hanya diwakili oleh ahli waris, maka pembayaran klaim akan diberikan kepada ahli waris.
Sekilas Profil Perusahaan dan Metode Pengajuan Klaim Asuransi Prudential
Asuransi Prudential adalah sejenis perusahaan yang bergerak ‘khususnya’ dalam asuransi kesehatan. Perusahaan ini sudah terkenal ke seluruh dunia. Di Indonesia, asuransi Prudential sering memperoleh banyak penghargaan setiap tahunnya.
Saat ini, perusahaan asuransi Prudential memiliki dua jenis pengajuan klaim, yaitu:
1. Klaim Penjaminan
Klaim penjaminan terdiri atas dua kategori, yakni (a) klaim riwayat inap, dan (b) klaim rawat jalan.
a) Beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam klam riwayat inap adalah sebagai berikut.
- Konfirmasi ke pelayanan medis maksimal 2x24 jam setelah rawat inap dilakukan (hanya untuk kondisi darurat). Biasanya konfirmasi pelayanan medis untuk Pruhospital dan Surgical 75 adalah dalam durasi 24 jam.
- Klarifikasi ketertanggungan diri.
Klarifikasi ini akan dilakukan oleh petugas medis selama 24 jam pertama. Anda akan ditanya beberapa hal seperti, nama, nomor polis, nomor telefon, tanggal lahir, surat rujukan dokter, gejala medis untuk rawat inap, serta nama rumah sakit atau dokter yang akan menangani.
- Pengajuan reverensi rumah sakit yang menjadi rekanan Prudential untuk dilakukan rawat inap. Anda juga dapat memilih rumah sakit yang diinginkan selama rumah sakit tersebut tergabung ke dalam rekanan Prudential.
- Pengurusan administrasi asuransi di rumah sakit yang direkomendasikan.
- Sebagai catatan, klaim yang dicairkan perusahan Prudential berlaku untuk semua batas ketentuan maksimal yang ada di Polis tuntutan. Biaya di atas ketentuan itu akan menjadi tanggung jawab pasien/keluarga pasien.
- Sebaiknya, Anda mengikuti perkembangan rumah sakit yang menjadi rekanan Prudential. Sewaktu-waktu daftar rumah sakit tersebut bisa berubah.
b) Klaim Rawat Jalan
Klaim rawat jalan untuk asuransi Prudential berlaku untuk segala bentuk perawatan sebelum dan sesudah rawat inap. Untuk mendapatkan klaim ini, Anda harus melakukan beberapa hal berikut.
- Melakukan konfirmasi perawatan dan mengisi formulir klaim (diunduh di situs resmi Prudential).
- Menyiapkandokumen pendukung seperti seluruh kwitansi dan tanda terima asli biaya perawatan, laporan lengkap dokter, rincian biaya perawatan dokter dan obat-obatan yang diberikan.
- Bagi Anda yang tidak berada di Jakarta, semua syarat tersebut dapat dikirimkan ke PT Prudential Life Assurance di Prudential Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 79, Jakarta (12910).
2) Klaim Reimbursement
Klaim Reimbursement berarti pengajuan klaim atas biaya perawatan rawat inap/non rawat inap bagi yang meninggal dunua. Beberapa prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Non Rawat Inap
Pengajuan klaim reimbursement non rawat inap dilakukan dengan menyerahkan beberapa dokumen berikut:
- Polis Asli
- Formulir Sura Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Formulir Klaim Meninggal Dunia
- Surat berita acara kepolisian (bila kematian disebabkan oleh kecelakaan)
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (Formulir A1)
- Surat Keterangan Kematian Tertanggung
- Salinan hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Salinan KTP dan salinan pengubahan nama (jika pernah terjadi)
2. Rawat Inap
Pengajuan klaim reimbursement rawat inap dilakukan dengan menyerahkan beberapa dokumen berikut:
- Formulir klaim
- Formulir Surat Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Salinan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi
- Kwitansi asli dan rincian.
Itu lah beberapa prosedur cara klaim asuransi prudential. Semoga bagi anda yang sedang membutuhkan informasi ini dapat menjadikan artikel ini sebagai rujukan. Semoga kesehatan selalu menyertai kita semua. Dengan mengetahui cara klaim asuransi prudential, anda dapat menjadikan asuransi tersebut sebagai salah satu instrumen penjamin kesehatan diri anda dan keluarga.
Komentar
Posting Komentar