Cara Klaim Asuransi Sinar Mas

Cara klaim sinar mas pada umumnya sama bagi setiap bentuk program asuransi yang diikuti baik itu asuransi kesehatan, kendaraan ataupun yang lainnya, yaitu mengajukan klaim kepada pihak Sinar Mas dalam kurun waktu tertentu setelah terjadinya kecelakaan, musibah dan sebagainya yang kurun waktu itu berdasarkan kontrak yang ada di dalam polis asuransi tertanggung jawab atau pihak yang memiliki asuransi.

Berikut adalah prosedur atau cara klaim sinar mas untuk beberapa program asuransi yaitu klaim asuransi untuk kendaraan dan klaim asuransi untuk nilai tunai. Untuk klaim asuransi kendaraan, yang harus di lakukan ialah sebagai berikut: 

Melaporkan klaim
Apabila anda akan melakukan Klaim asuransi maka yang pertama harus anda lakukan ialah dengan menghubungi pihak asuransi Sinar Mas yang bisa dilakukan dengan berbagai media dan cara. Anda bisa mendatangi langsung kantor asuransi Sinar Mas yang terdekat dari tempat tinggal anda, atau dapat menghubungi via telepon dengan nomor 021 23567888/ 5050 7888, kemudian alternative lainnya ialah dengan menghubungi lewat fax dan email.

Untuk melakukan klaim, silakan hubungi pihak Sinar Mas melalui media-media yang tertera diatas maksimal dengan kurun waktu tidak lebih dari lima hari sejak terjadi kecelakaan atau musibah, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada polis asuransi.

Pengajuan klaim untuk asuransi kecelakaan
Kemudian, setelah melakukan laporan melalui salah satu media seperti yang tertera diatas, anda harus melakukan hal-hal berikut untuk mengajukan klaim kecelakaan (partai loss).
  • Setelah melakukan pelaporan kepada pihak Sinar Mas, maka aka nada surveyor atau penyelidik yang akan memeriksa kendaraan dari pihak pengaju klaim yang bisa dilakukan di perusahaan, di bengkel, atau pun di rumah pihak pengaju klaim tersebut.
  • Selain itu, pihak tertanggung/ pemegang polis harus melengkapi dokumen yang akan diserahkan kepada pihak Sinar Mas yang terdiri atas:
  • Melengkapi formulir yang telah disediakan, apabila via email bisa di unduh langsung di web site resmi
  • Melampirkan STNK kendaraan yang mengalami kecelakaan dan di asuransikan
  • Melampirkan SIM bagi kendaraan yan hilang saat dikendarai
  • Foto kopi KTP asli apabila yang melapor bukan pihak tertanggung/ pemegang polis
  • Melengkapi formuir klaim dengan stempel perusahaan apabila polis asuransi yang bersangkutan atas nama perusahaan
  • Apabila kendaraan rusak sampai rusak sangat parah atau kehilangan suku cadang atau bagian yang lainnya, maka pelapor harus menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian.
  • Jika survey kendaraan telah selesai dilakukan oleh survivor atau penyelidik, serta dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai, maka akan dikelurkan sebuah surat perintah untuk melakukan perbaikan oleh pihak asuransi sehingga kendaraan akan segera ditangani di bengkel.
  • Untuk pengajuan klaim kendaraan yang parah total, maka dokumen-dokumen yang harus dipersipkan ialah: BPKB dari kendaraan yang bersangkutan, STNK kendaraan yang bersangkutan, , kunci kendaraan yang bersangkutan baik yang asli maupun yang cadangan,  dua lembar kwitansi yang masih kosong namun yang sudah bertanda tangan pihak tertanggung/pemiliki asuransi ( lengkapi dengan materai Rp. 6.000 pada salah satu kwitansi), serta faktur dan surat subrogasi dan pelepasan hak yang bermatrai Rp. 6000.
Pengajuan klaim nilai tunai
Untuk pengajuan klaim nilai tunai tentunya seperti klaim yang lainnya harus memnuhi persayratan-persyaratan tertentu, yaitu sebagai berikut:
  • Yang pertama ialah melampirkan polis yang asli
  • Kemudian yang kedua pemegang polis atau peserta asuransi harus mengisi dan menandatangai formulir untuk pengajuan pemutusan kontrak asuransi
  • Kemudian, harus menggunakan rekening dengan atas nama pemegang polis atau pemilik asuransi. Namun jika bukan, maka pemegang polis/ pemiliki asuransi harus mengisi dan menandatangani surat transfer yang diberi materai 6000, juga harus melampirkan foto kop KTP dari orang yang menerima transfer tersebut.
  • Pemilik asuransi a.k.a pemegang polis harus menandatangani surat transfer tersebut didepan karyawan Sinar Mas di cabang yang bersangkutan.
  • Melampirkan SIM/KTP sendiri kepada pihak Sinar Mas.

Komentar