Ketahui Cara Klaim Asuransi Zurich

Cara Klaim Asuransi Zurich tidak berbeda dari klaim-klaim lainnya yaitu harus melapor kepada pihak Asuransi dan memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan-ketentuan ini berupa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak terteanggung/ pemiliki asuransi/ pengaju klaim.
 

Pengajuan klaim harus dilakukan maksimal 7 hari setelah terjadi kecelakaan atau insiden disesuaikan dengan polis asuransi yang bisa dilakukan dengan cara langsung dating ke Zurich Insurance ataupun dapat menghubungi via telpon. Berikut beberapa Cara Klaim Asuransi Zurich berdasarkan beberapa kategori/ program asuransi

Klaim untuk asuransi kecelakaan diri
Untuk klaim asuransi kecelakaan diri, pertama tertanggung/ pemiliki asuransi harus melakukan laporan dengan segera sebelum 7 hari berlalu dari pertama kecelakaan atau insiden yang bersangkutan terjadi, dengan mendatangi PT, Zurich Insurance Indonesia yang terletak di jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Jakarta, atau bisa menghubungi via telepon ataupun email serta fax.
Pembayaran klaim akan diberikan kepada pemegang polis atau wali yang bersangkutan bila pemegang polis meninggal dunia. Hal itu akan dilakukan setelah pemegang polis mengajukan klaim dalam kurun waktu 7 hari setelah kecelakaan atau insiden yang terjadi, serta setelah yang bersangkutan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan tipe klaim yang diperlukan. Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan.
  1. Mengisi formulir untuk Klaim yang telah di isi secara lengkap
  2. Menggambarkan kronologis dari kejadian yang terjadi
  3. Melampirkan fotokopi KTP
  4. Melampirkan fotokopi SIM yang masih aktif
  5. Surat keterangan penyebab kematian dari dokter atau rumah sakit tempat di rawat sebelumnya (untuk klaim meninggal dunia)
  6. Surat keterangan dokter (untuk klaim biaya pengobatan dan cacat karena kecelakaan)
  7. melakukan visum bagi penyebab kematian  (untuk klaim meninggal dunia)
  8. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang  (untuk klaim meninggal dunia)
  9. Laporan dari kepolisian untuk kecelakaan dan tindak kriminal lainnya
  10. Dokumen yang menunjukkan ahli waris baik berupa kartu keluarga, akta kelahiran ataupun surat nikah (untuk klaim meninggal dunia)
  11. Kwitansi dan rincian dari rumah sakit (untuk klaim pengobatan kecelakaan)
Klaim untuk asuransi kendaraan
Selanjutnya, klaim untuk asuransi kendaraan. Untuk klaim asuransi kendaraan tertanggung/ pemegang polis harus melaporkan klaim dengan segera sebelum 5 hari setelah kecelakaan atau kejadian yang dialami. Pihak tertanggung/ pemegang polis dapat melaporkan langsung dengan mendatangi kantor Zurich Insurance atau menghubungi via telepon ataupun email untuk pelaporan.

Saat pihak tertanggung melakukan laporan kepada pihak Asuransi Zurich via telepo, email, fax atau sebagainya, harus memberikan keterangan berupa nomor polis asuransi, nama tertanggung yang tertera pada polis, jenis kendaraan dan nomor polisnya, tempat dan tanggal terjadinya kecelakaan, kerugian yang di derita, detail kejadian, serta bila ada harus menyertakan data dari pihak ketiga.

Selain itu, juga harus melampirkan dokumen-dokumen berupa formulir Klaim yang sudah di isi dengan lengkap, foto kopi SIM pengemudi dan STNK, serta laporan polisi untuk jenis klaim tertentu sepeti pencurian, kendaraan, yang dirusak oleh orang lain, adanya pihak ketiga, dan kendaraan yang mengalami rusak parah.

Namun ada beberapa hal yang harus diketahui untuk perbaikan kendaraan, diantaranya ialah lokasi bengkel yang ditentukan oleh pihak asuransi yang terdekat dari lokasi rumah pihak tertanggung, kemudian pihak tertanggung tidak dapat melakukan perbaikan tanpa sepengetahuan pihak asuransi, serta batas penanggungan klaim asuransi yang di sesuaikan dengan polis yang telah disepakati sebelumnya.

Klaim asuransi perjalanan
Bagi anda pihak tertanggung yang ingin mengajukan klaim asuransi perjalanan,anda harus melakukan laporan maksimal 5 hari setelah terjadinya kecelakaan atau kejadian yang dapat anda laporkan secara langsung ke alamt kantor atau dapat dilakukan via telepon, fax, ataupun email.

Pada saat melakukan laporan via telepon, fax, ataupun email harus mengisi formulir klaim yang sudah di isi dengan kengkap, kemudian tiket pesawat dan paspor. Pembayaran klaim akan diberikan langsung kepada pihak tertanggung/ pemegang polis atau kepada ahli waris apabila yang bersangkitan telah meninggal. Sementara itu, dokumen yang diperlukan ialah lapoan medis dari dokter dan kwitansi asli biaya pengobatan.

Demikianlah beberapa Cara Klaim Asuransi Zurich berdasarkan klaim asuransi yang diambil.



Komentar