Cara Klaim Asuransi Zurich tidak berbeda dari klaim-klaim lainnya yaitu
harus melapor kepada pihak Asuransi dan memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan-ketentuan ini berupa persyaratan yang harus dipenuhi oleh
pihak terteanggung/ pemiliki asuransi/ pengaju klaim.
Pengajuan
klaim harus dilakukan maksimal 7 hari setelah terjadi kecelakaan atau
insiden disesuaikan dengan polis asuransi yang bisa dilakukan dengan
cara langsung dating ke Zurich Insurance ataupun dapat menghubungi via
telpon. Berikut beberapa Cara Klaim Asuransi Zurich berdasarkan beberapa
kategori/ program asuransi
Klaim untuk asuransi kecelakaan diri
Untuk
klaim asuransi kecelakaan diri, pertama tertanggung/ pemiliki asuransi
harus melakukan laporan dengan segera sebelum 7 hari berlalu dari
pertama kecelakaan atau insiden yang bersangkutan terjadi, dengan
mendatangi PT, Zurich Insurance Indonesia yang terletak di jl. Jend.
Sudirman Kav. 47, Jakarta, atau bisa menghubungi via telepon ataupun
email serta fax.
Pembayaran klaim akan diberikan kepada pemegang
polis atau wali yang bersangkutan bila pemegang polis meninggal dunia.
Hal itu akan dilakukan setelah pemegang polis mengajukan klaim dalam
kurun waktu 7 hari setelah kecelakaan atau insiden yang terjadi, serta
setelah yang bersangkutan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan
disesuaikan dengan tipe klaim yang diperlukan. Berikut adalah rincian
dokumen yang diperlukan.
- Mengisi formulir untuk Klaim yang telah di isi secara lengkap
- Menggambarkan kronologis dari kejadian yang terjadi
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan fotokopi SIM yang masih aktif
- Surat keterangan penyebab kematian dari dokter atau rumah sakit tempat di rawat sebelumnya (untuk klaim meninggal dunia)
- Surat keterangan dokter (untuk klaim biaya pengobatan dan cacat karena kecelakaan)
- melakukan visum bagi penyebab kematian (untuk klaim meninggal dunia)
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (untuk klaim meninggal dunia)
- Laporan dari kepolisian untuk kecelakaan dan tindak kriminal lainnya
- Dokumen yang menunjukkan ahli waris baik berupa kartu keluarga, akta kelahiran ataupun surat nikah (untuk klaim meninggal dunia)
- Kwitansi dan rincian dari rumah sakit (untuk klaim pengobatan kecelakaan)
Klaim untuk asuransi kendaraan
Selanjutnya,
klaim untuk asuransi kendaraan. Untuk klaim asuransi kendaraan
tertanggung/ pemegang polis harus melaporkan klaim dengan segera sebelum
5 hari setelah kecelakaan atau kejadian yang dialami. Pihak
tertanggung/ pemegang polis dapat melaporkan langsung dengan mendatangi
kantor Zurich Insurance atau menghubungi via telepon ataupun email untuk
pelaporan.
Saat pihak tertanggung melakukan laporan kepada pihak
Asuransi Zurich via telepo, email, fax atau sebagainya, harus
memberikan keterangan berupa nomor polis asuransi, nama tertanggung yang
tertera pada polis, jenis kendaraan dan nomor polisnya, tempat dan
tanggal terjadinya kecelakaan, kerugian yang di derita, detail kejadian,
serta bila ada harus menyertakan data dari pihak ketiga.
Selain
itu, juga harus melampirkan dokumen-dokumen berupa formulir Klaim yang
sudah di isi dengan lengkap, foto kopi SIM pengemudi dan STNK, serta
laporan polisi untuk jenis klaim tertentu sepeti pencurian, kendaraan,
yang dirusak oleh orang lain, adanya pihak ketiga, dan kendaraan yang
mengalami rusak parah.
Namun ada beberapa hal yang harus
diketahui untuk perbaikan kendaraan, diantaranya ialah lokasi bengkel
yang ditentukan oleh pihak asuransi yang terdekat dari lokasi rumah
pihak tertanggung, kemudian pihak tertanggung tidak dapat melakukan
perbaikan tanpa sepengetahuan pihak asuransi, serta batas penanggungan
klaim asuransi yang di sesuaikan dengan polis yang telah disepakati
sebelumnya.
Klaim asuransi perjalanan
Bagi anda pihak
tertanggung yang ingin mengajukan klaim asuransi perjalanan,anda harus
melakukan laporan maksimal 5 hari setelah terjadinya kecelakaan atau
kejadian yang dapat anda laporkan secara langsung ke alamt kantor atau
dapat dilakukan via telepon, fax, ataupun email.
Pada saat
melakukan laporan via telepon, fax, ataupun email harus mengisi formulir
klaim yang sudah di isi dengan kengkap, kemudian tiket pesawat dan
paspor. Pembayaran klaim akan diberikan langsung kepada pihak
tertanggung/ pemegang polis atau kepada ahli waris apabila yang
bersangkitan telah meninggal. Sementara itu, dokumen yang diperlukan
ialah lapoan medis dari dokter dan kwitansi asli biaya pengobatan.
Demikianlah beberapa Cara Klaim Asuransi Zurich berdasarkan klaim asuransi yang diambil.
Komentar
Posting Komentar