Hindarilah Keadaan Laps Atau Polis Lewat Waktu

Bagi Anda yang tidak mempunyai asuransi mungkin kurang memahami apa itu laps (polis lewat waktu). Laps (polis lewat waktu) merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menutup atau menghentikan polis asuransi karena pihak yang bersangkutan tidak membayar premi sebagaimana seharusnya hingga melewati masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan.

Hindarilah Keadaan Laps Atau Polis Lewat Waktu

Bila Anda memiliki polis asuransi, keadaan laps (polis lewat waktu) ini tidak akan memberikan dampak yang baik bagi Anda dan keluarga. Oleh karena itu, sebaiknya Anda sebisa mungkin menghindari keadaan laps (polis lewat waktu) ini.

Laps (polis lewat waktu) ini tentunya tidak terjadi begitu saja, akan tetapi pasti ada alasan dan penyebab yang membuat seseorang berada di keadaan tersebut. Berikut ini adalah beberapa alasan dan penyebab dari laps (polis lewat waktu).

Penyebab dan alasan laps (polis lewat waktu)
Ada beberapa penyebab dan alasan mengapa dapat terjadi keadaan laps (polis lewat waktu) pada sebuah polis asuransi. Yang menjadi penyebab pertama laps (polis lewat waktu) adalah premi tidak dibayar hingga masa tenggang atau jatuh tempo yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Sepertinya banyak kasus atau kejadian laps (polis lewat waktu) yang disebabkan oleh hal ini. Para pemilik polis asuransi mungkin memiliki masalah keuangan sehingga tidak bisa atau tidak mampu lagi membayar tagihan premi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi tentunya memiliki masa tenggang atau jatuh tempo yang berbeda-beda. Akan tetapi, kebanyakan membuat peraturan masa tenggang atau jatuh tempo maksimal selama 45 hari. Bila si pemilik polis asuransi tidak mengindahkan tagihan premi hingga berakhirnya masa tenggang atau jatuh tempo, maka polis asuransi miliknya akan masuk ke keadaan laps (polis lewat waktu).

Untuk menghindari keadaan laps (polis lewat waktu) ini, Anda sebaiknya membayar tagihan premi asuransi tepat waktu. Bila sudah mendapatkan peringatan soal masa tenggang atau jatuh tempo sebaiknya bayarlah tagihan premi Anda sebelum masa tersebut berakhir. Dengan begitu, polis asuransi Anda tidak akan berada dalam keadaan laps (polis lewat waktu).

Penyebab laps (polis lewat waktu) yang kedua adalah jumlah nilai nominal tunai asuransi tidak dapat menutupi atau membayar biaya asuransi. Hal ini biasanya terjadi jika polis asuransi yang dipilih adalah polis asuransi dengan bentuk unitlink. Apabila hal ini terjadi pada polis asuransi Anda, maka polis asuransi Anda akan masuk ke keadaan laps (polis lewat waktu).

Laps (polis lewat waktu) yang terjadi pada polis asuransi unitlink Anda ini dapat disebabkan oleh beberapa hal. Hal yang pertama adalah investasi yang dijalankan tidak mempunyai kinerja yang baik. Kemudian hal yang kedua adalah Anda terlalu sering mencairkan nominal tunai atau nilai tunai yang ada di dalam asuransi milik Anda. Anda mungkin tidak menyadari jika tindakan Anda tersebut dapat polis asuransi unitlink Anda masuk ke keadaan laps (polis lewat waktu).

Agar polis asuransi unitlink Anda tidak berada di keadaan laps (polis lewat waktu), maka Anda sebaiknya melakukan dua hal yaitu ketika Anda melihat investasi tidak sedang dalam kinerja yang baik, Anda dapat melakukan top up. Selanjutnya, kedua yaitu jangan terlalu sering mencairkan nominal tunai atau nilai tunai dari asuransi Anda. Apabila Anda ingin melakukannya, lakukanlah saat Anda benar-benar berada di keadaan yang terdesak. Dengan melakukan dua hal ini, polis asuransi unitlink Anda tidak akan masuk di keadaan laps (polis lewat waktu).

Dampak laps (polis lewat waktu)
Apabila polis asuransi Anda berada di dalam keadaan laps (polis lewat waktu), Anda hanya akan mendapatkan dampak yang buruk. Tidak ada hal baik yang akan Anda dapatkan dari keadaan laps (polis lewat waktu) tersebut.

Polis asuransi yang berada dalam keadaan laps (polis lewat waktu) tidak akan memberikan keuntungan bagi Anda. Hal ini dikarenakan bila Anda mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, mereka akan menolak dan tidak akan menyetujuinya. Selain itu, apabila Anda berada di dalam keadaan yang terdesak seperti jatuh sakit dan ingin mengajukan klaim, tapi ternyata tidak dapat dilakukan karena polis asuransi ada ada di keadaan laps (polis lewat waktu).