Istilah Yang Dipakai Dalam Dunia Asuransi Beserta Artinya

Asuransi merupakan sebutan istilah untuk merujuk pada suatu tindakan, sistem, atau bisnis dimana mempunyai perlindungan finansial untuk kesehatan, perlindungan properti, dan jiwa yang bisa mendapatkan ganti rugi dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga sebelumnya seperti kecelakaan, kebakaran, kehilangan, rusak, sakit, bahkan kematian. Istlah kata barang atau seseorang diasuranskan merupakan seseorang “dilindungi” atau mendapat perlindungan

Istilah Yang Dipakai Dalam Dunia Asuransi

Dalam undang-undang No 2 tahun 1992 tentang asuransi. Dimana membuat perjanjian antara dua belah pihak atau lebih yang mana pihak yang akan membayar disebut pihak tertanggung dan pihak yang menerima pembayaran disebut pihak penanggung. Perjanjian antara keduanya disebut kebijakan. Kebijakan ini adalah sebuah kesepakatan legal yang menjelaskan setiap istilah yang dilindungi dengan membayar biaya yang dibebankan kepada tertanggung untuk penanggung. Berikut arti dari istilah dalam asuransi yang sering digunakan.

Prinsip Dasar Asuransi
Asuransi mempunyai prinsip-prinsip dasar untuk klien aatau tertanggungnya. Adapun prinsp dasarnya adalah sebagai berikut:

Insurabel Interest
Insurabel Interest merupakan hak untuk mengasuransikan. Dimana pihak tertanggung dengan sesuatu yang diasuransikannya dan diakui secara hukum.

Utmost Good Faith
Pihak asuransi atau pihak penanggung harus dengan jujur dan sesuai fakta menerangkan tentang kondisi, syarat yang berlaku pada sistem asuransi tersebut kepada pihak tertanggung

Proximate Cause
Penjelasan sebab atau akibat dari kejadian  yang tidak menimbulkan intervensi dari sumber yang baru danindependen.

Indemnity
Pihak asuransi menyediakan kompensasi finansial kepada pihak tertanggung sebelum saat terjadi kerugiannya.

Subrogation
Merupakan tindakan pengalihan dari pihak asuransi setelah klaimnya dibayarkan pihak tertanggung.

Contribution
Hak penanggung atau pihak asuransi mengajak pihak lainnya untuk memberikan kontrubusi kepada pihak tertanggung dengan jumlah yang tdiak sama.

Istilah-Istilah yang Dipakai Dalam Dunia Asuransi
Ada beberapa istilah yang sering digunakan di dunai asuransi. Istilah ini merujuk pada suatu penjelasan, keadaan atau kondisi

Premi
Premi asuransi merupakan sebuah pembayaran dalam bentuk uang dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang wajib dibayarkan setiap bulannya dengan biaya sebesar ketentuan yang telah disepakati.

Polis
Polis asuransi merupakan sebuah perjanjian yang tertulis dengan jelas antara pihak penyelenggara asurani ( penanggung) dengan pihak yang akan menjadi pihak tertanggung. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang sah.

Klaim
Klaim adalah pengajuan permintaan ganti rugi yang diajukan kepada pihak asuransi karena sesuatu keadaan dengan yang diasuransikannya. Permintaan itu dibayarkan kepada tertanggung sesuai dengan perjanjiannya. Permintaan pengajuan tersebut akan diproses oleh pihak asuransi dan akan dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui oleh pihak asuransi

Penangguh atau Penanggung
Penanggung merupakan pihak yang memeberikan penyediaan jasa layanan asuransi atau jaminan terhadap sesuatu yang mungkin akan terjadi. Penanggung biasa disebut juga perusahaan asuransi atau lembaga asuransi

Tertanggung atau tertangguh
Tertanggung adalah seseorang atau pihak yang memnafaatkan jasa pelayanan yang diberikan oleh pihak penanggung atau pihak asuransi.

Underwriting
Underwriting adalah penaksiran yang biasa dilakukan oleh pihak asuransi dalam mengukur mortaliats atau mordibitas calon klien atau tertanggung dengan menentukan jumlah angka kematian atau angka rawan penyakit.

Harga Pertanggungan
Ini menunjukkan jumlah nominal nilai beli oleh pihak tertanggung saat dibuatnya polis asuransi. Harga petanggungan tersebut tercatat dalam polis asuransi yang akan menjadi batas maksimum tanggung jawab pihak asuransi.

Harga Pasar
Jumlah nominal harga kendaraan bermotor yang bisa menjadi objek jaminan di pasaran yang dapat diterima pihak tertanggung.

Total Lost
Pihak asuransi menjamin 75 persen untuk pergantian kendaraan bermotor yang hilang atau rusak.

Komentar