Allianz merupakan salah satu perusahaan penyedia asuransi besar di Indonesia. Jenis asuransi yang tersedia ada beberapa, sebut saja asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, dan asuransi perjalanan. Beberapa jenis asuransi ini disediakan guna memenuhi kebutuhan para pemakai jasa asuransi dari Allianz yang memang memerlukan proteksi atau perlindungan untuk kendaraan, jiwa, dan kesehatan mereka. Allianz sendiri diklaim sebagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia karena telah menyediakan produka asuransi terlengkap dan kualitas layanan terbaik. Bagaimana tidak, untuk mempermudah pelayanan dan transaksi, Allianz telah menggunakan layanan yang dapat diakses secara online via fitur keren dan canggih, eAZy Payment.
Fitur yang satu ini diciptakan untuk kemudahan pembayaran premi asuransi secara online sehingga kegiatan pembayaran premi asuransi oleh pengguna asuransi juga akan jauh lebih mudah, praktis, dan cepat. Selain itu, Allianz juga menyediakan informasi lengkap seputar klaim asuransi. Masih seputar kualitas pelayanan, Allianz juga siap memberikan jaminan berupa pengembalian atau penggantian klaim asuransi yang hanya berlaku khusus untuk para pengguna asuransi kesehatan. Layanan yang satu ini dapat diakses setiap hari. Untuk download aplikasi ini pada smartphone anda, anda bisa akses di http://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-kesehatan/allianz-eazy-claim
Lantas, bagaimana prosedur dan syarat cara klaim asuransi Allianz? Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa prosedur pengajuan klaim asuransi Allianz tidaklah rumit. Demi kepuasan para nasabah, Allianz menyediakan prosedur pengajuan yang mudah dan sederhana. Hanya saja harus dilakukan secara benar dan detail agar petugas klaim asuransi dapat meninjau validitasnya. Karena produk asuransi cukup banyak pilihannya, tiap produk asuransi tentu memiliki prosedur pengajuan klaim asuransi yang berbeda. Kemudian, klaim yang diajukan oleh nasabah akan diproses setelah semua persyaratan pengajuan klaim asuransi telah terpenuhi. Adapun beberapa syarat pengajuan klaim asuransi yang diperlukan antara lain:
- Nasabah wajib melengkapi semua dokumen yang diperlukan oleh perusahaan asuransi seperti dokumen formulir pengajuan klaim, bukti tertulis diagnosa dari dokter (khusus untuk produk asuransi kesehatan), kuitansi rawat-inap jika nasabah dirawat di sebuah rumah sakita atau klinik, surat rujukan (jika ada), dan salinan hasil pemeriksaan dari dokter sebagai dokumen penunjang diagnosa.
- Semua dokumen di atas harus valid atau benar, seperti nomor polis nasabah, nomor rekening, nama lengkap pemegang polis, dan nama lengkap tertanggung.
Bagaimana dengan prosedur dan syarat cara klaim asuransi Allianz dengan sistem reimbursement? Anda para nasabah juga dapat mengajukan klaim dengan menggunakan prosedur reimbursement. Apabila Anda menggunakan prosedur ini, memang ada beberapa dokumen yang wajib Anda lengkapi. Sebut saja contohnya formulir klaim. Dokumen-dokumen lainnya yang juga perlu disiapkan salah satunya yaitu surat keterangan dokter dan segala rincian biaya yang Anda keluarkan selama menjalani perawatan di rumah sakit atau klinik. Nah, khusus untuk asuransi jiwa, dokumen yang diperlukan jauh lebih banyak, dan berikut list-nya:
Meninggal Dunia
- fotokopi ID tertanggung
- polis asli
- fotokopi ID ahli waris dan jumlah ahli waris
- fotokopi akta lahir tertanggung
- fotokopi ahli waris jika di bawah umur
- fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat cerai/ surat nikah
- formulir pengajuan klaim meninggal dunia dan ditandatangani oleh ahli waris
- keterangan tertulis dari dokter yang berisi tentang penyebab kematian
- Surat keterangan kesehatan
- surat kuasa yang berisi rekam medis dan ditandatangani di atas materai oleh pihak tertanggung/ ahli waris
- Nomor rekening atau fotokopi buku rekening
- fotokopi surat kuasa ahli waris (apabila dikuasakan kepada pihak lain atau jika ahli waris berjumlah lebih dari satu). Fotokopi surat kuasa ditandatangani di atas materai
- surat keterangan meninggal dunia dari pihak rumah sakit
- surat keterangan dari pihak kelurahan dan dilegalisir
- Apabila meninggal di rumah alias tanpa penanganan medis, pihak ahli waris wajib membuat keterangan kronologis kematian dan keterangan tersebut harus ditandatangani oleh ahli waris
- Apabila polis berusia 2 tahun, diperlukan lampiran list rumah sakit/ instansi kesehatan/ dokter yang pernah dikunjungi oleh tertanggung lengkap dengan keterangana alamat dan nomor telepon.
Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
- polis asuransi asli
- fotokopi ID tertanggung
- fotokopi ID ahli waris dan jumlah ahli waris
- fotokopi akta lahir tertanggung
- fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Cerai/ Surat Nikah
- Formulir pengajuan klaim kematian akibat kecelakaan. Formulir diisi dan ditandatangani ahli waris
- Surat keterangan dokter yang berisi penyebab kematian. Surat keterangan ini ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan
- Surat keterangan kesehatan
- Surat kuasa yang berisi rekam medis. Surat kuasa diisi dan ditandatangani di atas materai oleh tertanggung/ ahli waris
- Nomor rekening atau fotokopi buku rekening
- surat kuasa ahli waris apabila dikuasakan kepada pihak lain
- surat keterangan kematian dari lembaga/ instansi pemerintah setempat
- surat keterangan kematian dari rumah sakit
- surat kematian dari kelurahan
- apabila meninggal secara tidak wajar, sertakan lampirkan hasil otopsi
Sedang, dokumen-dokumen yang diperlukan ketika akan mengajukan klaim asuransi kematian, berikut list-nya:
- polis asli
- kuitansi terakhir
- fotokopi ID tertanggung
- formulir pengajuan klaim asuransi penyakit kritis
- formulir yang berisi keterangan yang wajib diisi oleh dokter yang menangani pasien
- hasil pemeriksaan
- surat keterangan yang berisi hasil rekam medis
- nomor rekening
Demikian informasi singkat tentang prosedur dan syarat cara klaim asuransi Allianz. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pembaca, khususnya Anda yang sedang mencari informasi seputar prosedur dan persyaratan pengajuan klaim asuransi Allianz.
Komentar
Posting Komentar