Asuransi Astra Buana atau Garda Oto adalah salah satu pilihan asuransi dengan manfaat melindungi kendaraan khususnya untuk mobil. Asuransi Astra Buana ini memberikan banyak kemudahan dan keuntungan yang tentunya dapat dinikmati para pengguna jasanya, dengan begitu Anda pun memperolah kenyamanan dan ketenangan saat berada di perjalanan ataupun saat bersantai di rumah. Seperti halnya produk asuransi kendaraan, Asuransi Astra Buana ini menawarkan beberapa produk diantaranya total loss only (TLO) dan comprehensive.
Penjelasan Produk Asuransi Astra Buana
Seperti sudah dijelaskan di atas, Asuransi kendaraan roda empat Garda Oto mempunyai 2 macam perlindungan bagi para nasabahnya, yakni perlindungan secara Comprehensive (All Risk) serta perlindungan TLO (Total Lost Only). Untuk penjelasannya bisa kita lihat di bawah ini!
Comprehensive (All Risk) dari Garda Oto
Perlindungan asuransi Garda Oto All Risk atau Comprehensive memberikan beberapa paket diantaranya, kemudahan klaim asuransi di authorized dealer, Garda Q Repair dan rekanan umum dengan bengkel rekanan yang ada di seluruh Indonesia hingga 400 lebih untuk mobil baru, untuk mobil bekas memberikan layanan klaim hingga di sebanyak 59 bengkel untuk Garda Q Repair yang ada di 15 kota hingga di seluruh Indonesia, kemudian Used 2 untuk mobil seken diberikan layanan klaim di lokasi Garda Q Repair beserta rekanan umum dengan jumlah ratusan, serta used 1 untuk mobil seken yang bisa dilakukan klaim ke bengkel mana pun, rekanan umum, Garda Q Repair, dan bengkel authorized dealer.
Di samping itu, untuk memperoleh perlindungan lebih luas pada perlindungan All Risk atau Comprehensive ini, Anda bisa memilih salah satu maupun keseluruhan perluasan jaminan melalui rate premi berikut manfaatnya. Misalnya premi yang didapat sebesar 0,4% x harga mobil ketika terjadi banjir, badai atau huru hara. Sedangkan untuk premi 0,15% x harga mobil didapat jika mengalami bencana tsunami atau gempa, untuk jaminan pihak ketiga mendapatkan 1% x nilai pertanggungan, untuk kecelakaan diri pada supir sebesar 0,5% x nilai pertanggungan, sedangkan untuk kecelakaan diri pada penumpang rate preminya 0,1% x nilai pertanggungan.
Total Lost Only (TLO) dari Garda Oto
Untuk perlindungan TLO atau total lost only ini menawarkan jaminan risiko terjadinya kerusakan atau kerugian secara keseluruhan pada kendaraan roda empat yang terdapat pada polis, hanya bila jumlah biaya perbaikannya tersebut diperkirakan sama atau lebih besar dai 75% terhadap harga kendaraan sebelum mengalami kerugian, dan menjamin kerugian jika mobil hilang dicuri berdasarkan harga mobil yang ditanggung.
Demi memperoleh manfaat lebih dari jaminan perlindungan asuransi kendaraan Astra Buana Garda Oto ini, maka Anda bisa membeli perluasan untuk jaminan perlindungan sesuai premi berikut manfaatnya. Untuk perluasan jaminan pada bencana banji, maka premi sebesar 0,13% x harga mobil, ketika terjadi huru-hara maka premi berikut manfaatnya sebesar 0,10 % x harga mobil, untuk kecelakaan diri pada pengemudi premi dan manfaatnya sebesar 0,5% x nilai pertanggungan, dan untuk kecelakaan diri pada penumpang premi dan manfaatnya sebesar 0,1% x nilai pertanggungan.
Lalu, Bagaimana Prosedur Klaim di Asuransi Garda Oto?
Agar Anda bisa mengajukan klaim asuransi di Garda Oto, maka caranya sangat simpel dan mudah, dimana Anda cukup melaporkan besar kerugian yang dialami lewat kontak Call Center Garda di nomor 1 500 112. Dimana pelayanan tersebut akan tersedia untuk Anda serta berusaha melayani dan membantu kliennya hingga 24 jam. Selain itu, Ada pun dapat mengisi aplikasi form kerugian untuk dapat diakses secara mudah lewat situs Asuransi Astra itu sendiri terdapat pada link https://www.asuransiastra.com/garda-oto/new-claim. Di samping itu, Anda pun dapat menghubungi maupun mendatangi kantornya secara langsung di Asuransi Astra Buana Garda Oto paling dekat di lingkungan tempat tinggal Anda.
Untuk prosedur dan syarat cara klaim asuransi astra saat Anda ingin mengajukan klaim pada kendaraan Anda, maka perlu membawa dokumen-dokumen tertentu yang berhubungan dengan klaim yang akan dilakukan. Seperti misalnya, bila hendak melakukan klaim asuransi atas kerugian yang disebabkan karena kehilangan ataupun kerusakan pada sebagian kendaraan karena beberapa tindak kejahatan, misalnya perusakan pada body mobil, pencurian ban, pencurian kaca spion dan sebagainya, dengan begitu nda pun harus mengisi form laporan kerugian lalu ditanda tangani langsung, dengan membawa fotokopi polis asuransi, STNK kendaraan, SIM pengemudi beserta keterangan kepolisian setempat.
Sementara jika Anda hendak mengajukan klaim karena kehilangan keseluruhan kendaaraan Anda akibat tindak kejahatan yang dilakukan seperti pencurian, biasanya Anda diminta mengisi form laporan kerugian berikut tanda tangan, lalu bawa berkas-berkas dokumen seperti fotokopi polis asuransi, STNK kendaraan, SIm pengemudi, keterangan kepolisian setempat, surat keterangan Kaditserse untuk kendaraan hilang, dan surat blokir STNK. Di samping itu, jika perlu, bisa juga memperoleh investigasi dari lembaga atau badan yang menawarkan layanan investigasi secara independen. Jika Anda mengajukan klaim pada kendaraan yang mengalami suatu kerugian karena kerusakan akibat kecelakaan, beberapa berkas dokumen yang harus dibawa diantaranya fotokopi surat asuransi, lapiran kerugian lengkap dengan tanda tangan, fotokopi SIM pengemudi, STNK kendaraan dan keterangan kepolisian setempat. Selain itu jilka ada tuntutan yang telah diajukan dari pihak ketiga, bisa juga dengan menyertakan surat tuntutannya.
Pada perbaikan mobil rusak, umumnya dilakukan di beberapa bengkel mitra atau rekanan Garda Oto. Biasanya Adna akan memperoleh garansi atas hasil perbaikan dari bengkel tersebut hingga 6 bulan. Untuk prosedur dan syarat cara klaim asuransi astra jenis TLO dan comprehensive sendiri hampir sama.
Mengajukan klaim mudah. Anda cukup melaporkan kerugian melalui GARDA AKSES CALL 500 112 (tambahkan kode area jika menggunakan GSM) yang akan membantu Anda selama 24 jam, mengisi form kerugian yang dapat diakses melalui website Asuransi Astra di www.gardacenter.com ataupun menghubungi kantor cabang terdekat.
Perlu menjadi perhatian Anda, bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat – lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis Garda Oto. Petugas kami akan membantu Anda untuk menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan
Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan, karena perbuatan jahat,misalkan pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil dibaret – baret dll
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di Bengkel Rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, kami memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama 6 bulan.
Mengajukan klaim mudah. Anda cukup melaporkan kerugian melalui GARDA AKSES CALL 500 112 (tambahkan kode area jika menggunakan GSM) yang akan membantu Anda selama 24 jam, mengisi form kerugian yang dapat diakses melalui website Asuransi Astra di www.gardacenter.com ataupun menghubungi kantor cabang terdekat.
Perlu menjadi perhatian Anda, bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat – lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis Garda Oto. Petugas kami akan membantu Anda untuk menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan
Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan, karena perbuatan jahat,misalkan pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil dibaret – baret dll
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka diperlukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan Surat tuntutan dari pihak III – jika terdapat tuntutan dari Pihak III
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di Bengkel Rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, kami memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama 6 bulan.
Komentar
Posting Komentar