Premi yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi berbeda-beda. Tergantung dari jenis asuransi yang kita pilih dan juga dari besarnya resiko yang akan terjadi. Semuanya tergantung dari kita untuk memilih.
Kalau kita mempunyai rumah, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, tentunya kita ingin mengasuransikan semuanya. Karena kondisi keuangan kita yang kurang memadai mengharuskan kita memilih salah satu untuk kita asuransikan. Dan pilihan paling baik menurut kita saat ini adalah mengasuransikan kendaraan bermotor roda empat, yaitu mobil.
Kalau kita mempunyai rumah, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, tentunya kita ingin mengasuransikan semuanya. Karena kondisi keuangan kita yang kurang memadai mengharuskan kita memilih salah satu untuk kita asuransikan. Dan pilihan paling baik menurut kita saat ini adalah mengasuransikan kendaraan bermotor roda empat, yaitu mobil.
Mempunyai mobil pada saat ini tanpa kita mengasuransikannya ke perusahaan asuransi merupakan sesuatu yang mustahil. Dikarenakan pada saat ini banyak sekali terjadi berbagai macam tindak kejahatan. Dan pencurian mobil adalah salah satunya.
Oleh karena itulah sesorang yang telah mempunyai mobil, dan pastinya juga yang mempunyai persediaan dana yang cukup, akan mengasuransikan mobilnya tersebut. Karena yang mereka tuju/ inginkan adalah tingkat keamanan dalam memiliki mobil.
Mereka ingin mengurangi resiko menanggung kerugian yang sangat besar apabila di suatu saat terjadi musibah pada mobilnya. Musibah yang terjadi bukan saja apabila mobil mereka dicuri namun bisa juga apabila di suatu saat terjadi kecelakaan menimpa mobil mereka.
Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi terhadap mobil yang dimiliki seseorang. Ada perusahaan asuransi yang sudah cukup kita kenal namanya, ada pula perusahaan asuransi yang baru saja muncul, yang belum kita ketahui kebonafidannya.
Ada perusahaan asuransi yang khusus melayani asuransi kendaraan bermotor saja. Namun ada juga yang memberikan semua jenis asuransi, apakah itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi rumah, asuransi mobil, semuanya tergabung dalam 1 perusahaan.
Perusahaan asuransi yang hanya menawarkan asuransi kendaraan bermotor ada yang hanya melayani kendaraan bermotor khusus yang beroda dua saja atau yang beroda empat saja. Namun adakalanya perusahaan asuransi tersebut memberikan pelayanan kepada kedua jenis kendaraan bermotor tersebut.
Saat ini ulasan kita hanya kepada asuransi mobil, terutama pada tarif premi yang berlaku. Tarif premi pada mobil umumnya sama pada semua perusahaan asuransi. Karena semuanya menganut pada aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa melihat dan download Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan tarif Premi atau Konstribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Berdasarkan aturan yang sudah dibuat oleh OJK, ada banyak hal yang harus diperhatikan oleh si pemegang polis. Hal-hal tersebut adalah :
- Premi yang berlaku didasarkan kepada harga dari mobil tersebut. Dari mobil dengan harga 0 rupiah sampai dengan mobil dengan harga di atas 800 juta rupiah. Berbeda-beda tarifnya, tidak akan bisa sama.
- Jika mobil itu harganya lebih murah, maka akan semakin mahal pula tarif premi asuransi mobilnya. Hal tersebut akan menjadi lain ceritanya pada mobil dengan harga yang sangat mahal. Karena pada mobil dengan harga yang sangat mahal, dalam hal ini kita kategorikan sebagai mobil mewah, kerugian akan sangat jarang terjadi. Pada umumnya mereka yang mempunyai mobil mewah akan sangat berhati-hati membawa mobilnya.
- Penetapan tarif bawah dan tarif atas, juga menjadi dasar untuk menentukan besarnya premi. Tidak boleh satupun perusahaan asuransi yang menetapkan tarif premi di luar tarif atas dan bawah. Jikalau ada perusahaan asuransi yang menawarkan produknya dengan harga yang tidak sama dengan harga tarif bawah dan tarif atas tersebut, akan dikenai sangsi. Namun hal ini dapat berlaku lain untuk mobil dengan tingkat kerugian yang besar.
- Premi untuk mobil yang berlaku saat ini juga dibagi berdasarkan wilayah-wilayah, yaitu Sumatra untuk wilayah 1, Jabodetabek, Banten serta Jabar untuk wilayah 2 dan untuk wilayah 3nya meliputi Jateng, Jatim dan wilayah timur Indonesia.
- Premi asuransi untuk mobil juga dibedakan berdasarkan umur dari mobil tersebut. Mobil yang umurnya di atas 5 tahun dikenai premi lebih mahal 5% dibandingkan dengan mobil yang umurnya 5 tahun.
Berikutnya, tarif premi asuransi mobil juga terbagi dalam 2 kondisi :
- Kondisi yang pertama yang kita namakan kondisi all risk, menanggung semua kerugian yang ada. Sedangkan kondisi lainnya yaitu kondisi TLO, total loss only. Kondisi di mana perusahaan asuransi tidak menanggung seluruh kerugian.
- Yang terakhir, untuk keadaan-keadaan tertentu pula, kita bisa mendapatkan ganti rugi dan tentu saja apabila sudah terjadi kesepakatan dengan pihak asuransi. Seperti apabila terjadi bencana alam banjir, gunung meletus, tsunami atau huru hara, teroris dan sabotase.
Untuk Memperlengkap artikel tentang tarif premi asuransi mobil dan motor ini, kami perlihatkan juga tabel dari OJK tentang pertanggungan Comprehensive, Total Loss Only dan Perluasan Jaminan Kendaraan Bermotor.
- Semakin kecil nilai atau harga kendaraan maka tarifnya semakin mahal. Hal ini menurut informasi dikarenakan loss ratio atau kerugian terbesar kendaraan di Indonesia umumnya terjadi pada kendaraan dengan harga kendaraan yang lebih murah. Sedangkan kendaraan yang mahal atau kendaraan mewah biasanya lebih jarang terjadi kerugian.
- Tarif premi diatur berdasarkan kategori harga kendaraan, yaitu, harga kendaraan 0 – 125 juta, 125 s/d 200jt, 200jt s/d 400jt, 400jt s/d 800jt, dan harga kendaraan 800jt keatas.
- Tarif premi juga diatur berdasarkan tarif atas dan tarif bawah, perusahaan asuransi dilarang menjual produknya diluar dari kisaran tarif premi atas dan bawah tersebut, kecuali untuk kendaraan commercial dan juga bila loss rationya tinggi.
- Tarif premi diatur berdasarkan kategori wilayah, yaitu Wilayah 1 meliputi Sumatera, Wilayah 2 meliputi Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat, Wilayah 3 meliputi wilayah di luar Wilayah 1 dan 2 (Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara).
- Untuk kendaraan berusia 5 tahun ketas maka akan dikenakan tarif lebih mahal 5% dari tarif kendaraan berusia 5 tahun.
Demikian uraian tentang tarif premi asuransi mobil. Semuanya didasarkan kepada peraturan yang sudah dibuat oleh OJK. Semua perusahaan asuransi mobil harus mengikuti setiap aturan yang ada di dalamnya. Karena akan ada sangsi yang sangat berat bagi perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat oleh OJK tersebut. Yaitu ijin produk asuransi dari perusahaan tersebut akan dicabut.
Komentar
Posting Komentar