Cara Klaim Asuransi Panin Dai Ichi Life

Mengetahui prosedur dan syarat cara klaim asuransi yang tepat tentunya sangat diperlukan oleh semua pemegang polis asuransi untuk dapat menerima haknya. Pada dasarnya tata cara melakukan klaim pada setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur umum yang sama, yakni melaporkan pengajuan klaim kepada pihak perusahaan asuransi dalam waktu dekat setelah suatu kejadian atau musibah terjadi.


Pada asuransi Panin Life yang berubah nama sejak diumumkan pada 11/12/1013 berubah menjadi Panin Dai-Ichi-Life. Ada beberapa tata cara dan dokumen yang perlu pula disertakan dalam pengajuan klaim bagi pemegang polis maupun keluarga pemegang polis. Sistem klaim pada Panin Life memiliki beberapa cara yakni dengan klaim kesehatan sistem cashless, klaim kesehatan sistem reimbursement dan klaim Jiwa dimana pemegang polis telah meninggal dunia. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut merupakan ulasan lengkap mengenai prosedur dan syarat cara klaim asuransi Panin Life. Form secara online dapat dilihat dan download di https://www.panindai-ichilife.co.id/id/formulir

Klaim Asuransi Kesehatan Sistem Cashless
Untuk klaim kesehatan nasabah pemegang polis asuransi dapat langsung menggunakan kartu polis yang dimiliki dan KTP ke rumah sakit rekanan dimana pemegang polis dirawat dalam kurun waktu 2 x 24 jam. Namun jika rumah sakit yang dituju merupakan rumah sakit yang bukan rekanan, nasabah pemegang polis dapat mempersiapkan berkas pengajuan klaim dan dikirim ke kantor Panin Dai-Ichi Life terdekat, lalu agen asuransi akan mengurus sistem klaim nasabah hingga selesai. Selain itu dalam pengiriman berkas juga dapat dikatakan mudah, karena formulir dan berkas klaim yang dibutuhkan dapat dikirim langsung maupun via online.

Untuk proses kemudahan melakukan klaim diharapkan nasabah mengubungi perusahaan asuransi yang menanggungi. Selain itu, jika ada biaya yang tidak ditanggung perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya atau kondisi asuransi nasabah sudah limit, makan sisa tanggungan atau excess klaim akan dibayarkan oleh nasabah yang bersangkutan.

Klaim Asuransi Kesehatan Sistem Reimbursement

Pada sistem reimbursement nasabah pemengang polis berhak meminta dana ganti rawat inap kepada pihak asuransi dalam kurun waktu tertentu. Prosedur yang dilakukan adalah menghubungi agen asuransi yang menangani dan kantor Panin Dai-Ichi Life terdekat. Setelah itu, nasabah pemegang polis juga perlu melengkapi beberapa dokumen presyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan klaim kesehatan sistem reimburse. Berikut merupakan berkas pengajuan klaim reimbursement yang perlu dilengkapi, antara lain:
  1. Formulir Pengajuan Klaim (asli)
  2. Surat keterangan dokter (SKD) untuk klaim selain meninggal/cacat (asli)
  3. Surat Kuasa (asli)
  4. Identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku (fotokopi)
  5. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic yang diberikan pihak rumah sakit (fotokopi)
  6. Surat keterangan kepolisian dan visum, apabila terjadi kecelakaan atau disebabkan hal yang tidak wajar (Fotokopi Legalisir)
  7. Kuitansi rawat inap dari rumah sakit dan rinciannya (asli)
Setelah semua berkas yang dibutuhkan sudah terkumpul, selanjutnya berkas tersebut dikirimkan ke kantor Panin Dai-Ichi Life, agar perusahaan asuransi dapat dengan cepat memperoses klaim asuransi kesehatan tersebut. Proses ini selanjutnya akan ditangani oleh pihak Panin Life dengan memeriksa status polis asuransi apakah masih aktif, informasi data diri nasabah, serta menentukan jumlah dana yang diganti oleh pihak asuransi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Klaim Asuransi Jiwa
Klaim asuransi Jiwa dilakukan apabila nasabah atau tertanggung sudah meninggal dunia atau jika tertanggung mengalami cacat total dan tidak dapat melanjutkan pembayaran premi. Prosedur dan syarat cara klaim asuransi Panin Life yakni adalah pihak keluarga dari nasabah atau tertanggung menghubungi kantor Panin Life dan memberi kabar bahwa tertanggung mengalami musibah atau telah meninggal dunia. Kemudian melakukan pengumpulan berkas yang diperlukan untuk melakukan klaim asuransi jiwa. Dokumen yang diperlukan, antara lain:
  1. Formulir Pengajuan Klaim (asli)
  2. Surat keterangan dokter (SKD) untuk klaim meninggal/cacat (asli)
  3. Surat Kuasa (asli)
  4. Identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku (fotokopi)
  5. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostic yang diberikan pihak rumah sakit (fotokopi)
  6. Surat keterangan kepolisian dan visum, apabila terjadi kecelakaan atau disebabkan hal yang tidak wajar (Fotokopi Legalisir)
  7. Polis asuransi yang dimiliki oleh nasabah atau tertanggung, jika nasabah meninggal dunia (asli)
  8. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat domisili atau Akta Kematian dari Kanor Catatan Sipil (asli/fotokopi legalisir)
  9. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar RI, apabila tertanggung meninggal di luar negeri (fotokopi legalisir)
Setelah dokumen yang diperlukan sudah lengkap, pihak keluarga lalu mengirimkannya kepada pihak asuransi Panin Life yang bertanggungjawab menbayar klaim. Pihak asuransi selanjutnya akan memeriksa keefektifan polis yang dimiliki nasabah, data diri yang dimiliki, informasi kematian, dan melakukan verifikasi bukti kematian tertanggung atau nasabah apakah benar atau tidak.

Jika proses tersebut sudah dijalankan dan dinyatakan sah menurut hukum dan peraturan yang berlaku, maka pihak asuransi akan membayarkan sejumlah dana klaim kepada keluarga dari pihak tertanggung seperti yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada proses pembayaran asuransi pihak keluarga tertanggung akan diminta informasi rekening tujuan untuk perusahaan asuransi membayarkan klaim, jadi pastikan sebelumnya untuk memberikan informasi rekening yang akan digunakan untuk penerimaan dana klaim. Perusahaan asuransi mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan proses klaim asuransi jiwa ini, karena pihak asuransi perlu berhati-hati dan memastikan sah atau tidaknya klaim yang dilakukan sesuai dengan bukti dokumen yang diberikan, terlebih lagi apabila nilai klaim yang diberikan dalam jumlah besar.

Demikian prosedur dan syarat cara klaim asuransi Panin Life yang perlu diketahui oleh nasabah, agar proses klaim yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan tanpa halangan. Pengajuan klaim yang sesuai dengan aturan dan syarat yang diberikan tentunya akan membuat perusahaan asuransi dengan cepat menanggapi dan memenuhi permintaan klaim nasabahnya.

Komentar