Apakah Anda salah satu dari pemegang polis asuransi wahana tata yang ingin mengajukan klaim? Namun apakah Anda belum mengetahui Prosedur dan syarat cara klaim asuransi wahana tata yang benar? Jika Anda belum mengetahuinya dengan benar, sebaiknya Anda mempelajarinya terlebih dahulu agar pada saat Anda hendak mengajukan klaim Anda sudah mengerti dan bisa melakukan serta mempersiapkan dokumen yang Anda perlukan untuk mengajukan klaim.
Klaim Polis Asuransi Umum
Dokumen
Kebakaran | Kebongkaran | Banjir | Huru-Hara | Gempa Bumi | |
Member Card/Polis Asuransi | √ | √ | √ | √ | √ |
Copy KTP Tertanggung | √ | √ | √ | √ | √ |
Berita Acara dari Desa/Kelurahan/Kepolisian setempat | √ | √ | √ | √ | |
Daftar Barang dan Taksiran Harga Barang | √ | √ | √ | √ | √ |
Gambar Konstruksi/Layout/Struktur Bangunan | √ | √ | |||
Surat Keterangan Dinas BMG | √ |
Polis asuransi umum ini dapat diajukan klaimnya apabila terdapat situasi yang buruk terhadap rumah Anda serta Anda sekeluarga pada saat terjadi musibah kebakaran, banjir, kebongkaran dan huru hara. Jika Anda merasa mengalami banyak kerugian maka segeralah untuk mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk melengkapi Prosedur dan syarat cara klaim asuransi wahana tata. Beberapa berkas yang Anda perlukan adalah kartu polis, foto copy kartu tanda penduduk atau KTP, berita acara dari desa atau polisi setempat, kemudian daftar barang dalam rumah Anda yang mengalami kerusakan parah dan juga berapa biayanya, gambar dari kontruksi rumah Anda dan apabila kerusakan terjadi akibat adanya gempa bumi maka Anda juga harus membawa surat keterangan dari dinas BMG. Anda dapat melakukan klaim ini selambat-lambatnya 5 hari setelah kejadian tersebut.
Setelah Anda mengumpulkan berkas yang dimaksud, maka segeralah melaporkan klaim yang Anda ingin ajukan bisa melalui call center atau langsung datang ke kantor cabang terdekat. Memang lebih baiknya Anda langsung datang ke kantornya agar lebih jelas. Setelah dokumen pelengkap telah Anda kumpulkan pada petugas asuransi di kantor cabang maka petugas akan melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah situasi dan berkas yang Anda ajukan layak untuk disetujui klaimnya. Kemudian jika sudah disetujui, pihak asuransi akan melakukan penggantian kerusakan dengan cara mengirim sejumlah dana ke rekening Anda.
Klaim Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
Dokumen
Partial Loss | Total Loss | Theft | Tanggung Jawab Pihak Ke-3 | |
Member Card/Polis Asuransi | √ | √ | √ | |
Copy SIM Pengemudi | √ | √ | √ | |
Copy KTP Tertanggung | √ | √ | √ | |
STNK Kendaraan | √ | √ | √ | |
Asli BPKB & Faktur Kendaraan | √ | √ | ||
Kronologis Kejadian bermaterai | √ | |||
Copy SIM, STNK & KTP Pihak Ke-3 | √ | |||
Surat Pernyataan Damai / Tuntutan Pihak ke-3 bermaterai | √ | |||
Laporan Kepolisian | √ | √ |
Jika Anda merupakan pemegang polis kendaraan bermotor dan Anda mengalami kecelakaan parah atau kehilangan sebagian maka Anda bisa mengajukan klaim polis kendaraan asuransi kendaraan bermotor. Dokumen yang Anda perlukan untuk melakukan klaim secara garis besar adalah kartu member polis, foto copy SIM, KTP, STNK Kendaraan Anda, dokumen asli BPKB dan juga faktur kendaraan dan beberapa dokumen pendukung yang diminta setelah Anda menghubungi call center atau mendatangi kantor secara langsung. Nantinya setelah dokumen diterima maka pihak asuransi akan melakukan verifikasi dan kemudian membuat taksasi order, setelah disetujui maka kendaraan Anda akan diservice atau diperbaiki atau diganti kehilangannya oleh bengkel yang menjadi rekan asuransi kemudian setelah selesai diperbaiki Anda bisa membawa kembali kendaraan Anda. Klaim polis asuransi kendaraan bermotor ini juga bisa dilakukan paling lambat 5 hari setelah kejadian terjadi.
Klaim Kerusakan Total Pada Kendaraan Bermotor
Dokumen
Partial Loss | Total Loss | Theft | Tanggung Jawab Pihak Ke-3 | |
Member Card/Polis Asuransi | √ | √ | √ | |
Copy SIM Pengemudi | √ | √ | √ | |
Copy KTP Tertanggung | √ | √ | √ | |
STNK Kendaraan | √ | √ | √ | |
Asli BPKB & Faktur Kendaraan | √ | √ | ||
Kronologis Kejadian bermaterai | √ | |||
Copy SIM, STNK & KTP Pihak Ke-3 | √ | |||
Surat Pernyataan Damai / Tuntutan Pihak ke-3 bermaterai | √ | |||
Laporan Kepolisian | √ | √ |
Masih dalam lingkup polis asuransi kendaraan bermotor, apabila kendaraan bermotor Anda mengalami kerusakan yang sangat parah karena kecelakaan atau bencana alam maka Anda juga bisa mengajukan klaim atas kerusakan total yang terjadi pada kendaraan bermotor Anda. Ada beberapa dokumen yang harus Anda kumpulkan untuk dibawa ke kantor cabang agar segera diproses. Dokumennya hampir sama dengan dokumen yang harus dibawa klaim polis asuransi kendaraa bermotor yang sudah dijelaskan sebelumnya, seperti kartu anggota polis asuransi, foto copy KTP, SIM dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Anda juga perlu melampirkan surat pernyataan dari kepolisian setempat dan juga surat pernyataan dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan dengan Anda atau yang menyebabkan terjadinya kerusakan total pada kendaraan bermotor Anda. Setelah semua dokumen sudah diterima oleh pihak asuransi, maka kemudian pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah Anda kumpulkan tersebut. Ketika sudah disetujui maka pihak asuransi akan mengganti dana untuk kerusakan total yang terjadi pada kendaraan bermotor yang Anda miliki, dana akan dikirim secara transfer ke rekening Bank. Klaim ini dapat Anda lakukan paling lamat setelah 5 hari dari kejadian tersebut berlangsung. Maka dari itu sebaiknya jika terjadi kerusakan total Anda langsung melakukan pengajuan klaim sesegera mungkin.
Klaim Kehilangan Kendaraan Bermotor Akibat Pencurian
Klaim Kehilangan Kendaraan Bermotor Akibat Pencurian
Dokumen
Partial Loss | Total Loss | Theft | Tanggung Jawab Pihak Ke-3 | |
Member Card/Polis Asuransi | √ | √ | √ | |
Copy SIM Pengemudi | √ | √ | √ | |
Copy KTP Tertanggung | √ | √ | √ | |
STNK Kendaraan | √ | √ | √ | |
Asli BPKB & Faktur Kendaraan | √ | √ | ||
Kronologis Kejadian bermaterai | √ | |||
Copy SIM, STNK & KTP Pihak Ke-3 | √ | |||
Surat Pernyataan Damai / Tuntutan Pihak ke-3 bermaterai | √ | |||
Laporan Kepolisian | √ | √ |
Bencana tidak bisa kita prediksi sebelumnya, maka dari itu memang untuk menghadapi kejadian yang tidak terduga di masa yang akan datang maka sebaiknya Anda mempersiapkan diri sejak awal salah satunya adalah dengan mengikuti asuransi sebagai penjamin kemudahan Anda ke depannya. Contoh musibah yang tidak bisa kita prediksi adalah kehilangan kendaraan bermotor Anda akibat terjadinya pencurian. Pastinya jika kendaraan Anda yang berharga itu tidak dilengkapi dengan asuransi, apabila kendaraan itu tidak kembali maka Anda pasti akan mendapatkan kerugian besar. Maka dari itu ada baiknya Anda mendaftarkan kendaraan bermotor Anda kepada asuransi wahana tata yang bisa menjamin dan mengganti kehilangan sewaktu-waktu akibat pencurian.
Dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke kantor cabang terdekat hampir sama dengan apabila Anda ingin mengajukan kerusakan total atas kendaraan bermotor Anda, yang paling penting Anda menyertakan surat pernyataan dari kepolisian setempat yang akan menjelaskan mengenai kronologis kejadian dan membenarkan adanya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada kendaraan bermotor Anda. Nantinya jika klaim tersebut disetujui maka akan ada penggantian dari pihak asuransi terkait dengan kehilangan kendaraan bermotor Anda, pihak asuransi wahana tata akan memberikan dana yang sesuai dengan jumlah kehilangan Anda. Begitulah kira-kira beberapa Prosedur dan syarat cara klaim asuransi wahana tata.
Komentar
Posting Komentar