Prosedur Syarat dan Cara Klaim Asuransi Sequis

Asuransi Sequislife telah berubah nama menjadi Asurasni Sequis. Asuransi Sequis adalah salah satu dari banyak produk asuransi jiwa yang memiliki peran protektif dan antisipatif terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa mendatang. Secara definisi, asuransi jiwa seperti halnya sequis adalah pelimpahan risiko atas kerugian keuangan dari pihak yang ditanggung kepada pihak penanggung. Asuransi jiwa sejatinya adalah perlindungan (dalam bentuk antisipasi finansial) terhadap kemungkinan risiko di masa mendatang seperti halnya kematian, panjang umur, cacat, dan lain sebagainya.

Prosedur, Syarat dan Cara Klaim Asuransi Sequis

Asuransi Sequis menyediakan kemudahan tersebut dan telah berkiprah lebih dari 30 tahun dengan jumlah pemegang polis mencapai 250.000 per desember 2013. Untuk memaksimalkan fungsi Asuransi Sequis yang dimiliki, Informasi mengenai prosedur dan syarat cara klaim asuransi sequis di bawah ini penting untuk Anda ketahui. Lengkapnya anda bisa melalui link ini http://www.sequis.co.id/individual/our-customer/claim-process langsung atau kami singkat seperti dibawah ini.

Jenis klaim
Klaim perawatan Asuransi Sequis dibagi menjadi dua, yaitu klaim pre hospital atau klaim sebelum perawatan dan klaim post hospital atau setelah perawatan.

1. Klaim prehospital/klaim sebelum perawatan
Klaim pre hospital diajukan oleh tertanggung (klien asuransi) kepada penaggung atas biaya perawatan sebelum rawat inap. Biaya yang dimaksud mencakup pemeriksaan diagnostik, laboratorium dan juga 1 kali konsultasi dokter. Batas maksimal klaim pre hospital adalah 30 hari sebelum tertanggung masuk rumah sakit.

2. Klaim post hospital/ klaim setelah perawatan
Klaim post hospital diajukan oleh tertanggung kepada pihak asuransi sequis setelah masuk rumah sakit. Batasan pengajuan adalah 90 hari setelah di rawat di rumah sakit sedangkan untuk tertanggung yang menjalani fisioterapi maksimal 60 hari setelah perawatan dengan dokter yang sama saat melakukan rawat inap. Adapun biaya yang perawatan yang ditanggung oleh penanggung adalah biaya obat-obatan, pemeriksaan dokter, dan juga pemeriksaan laboratorium.

Cara Pengajuan Klaim Reimbursement Sequis
Klaim reimbursement adalah klaim yang diajukan oleh tertanggung kepada pihak penanggung jika saat rawat inap tertanggung tidak dirawat di rumah sakit yang bermitra dengan Sequis karena pertama kali  diajukan kepada asuransi lain. Syarat administrative yang harus dipenuhi adalah:
  1. Perawatan tersebut dilakukan di RS resmi, berbadan hukum dan bukan klinik.
  2. Menyertakan form Sequis untuk pengajuan klaim perawatan rumah sakit
  3. Menyertakan form Sequis yang berisi surat pernyataan persetujuan bermaterai 6000 dan ditanda tangani oleh tertanggung.
  4. Menyertakan form Sequis yang berisi surat keterangan dokter yang diisi oleh dokter yang merawat.
  5. Foto copy KTP tertanggung
  6. Asli kwitansi pembayaran biaya rumah sakit dan rincian tagihan selama perawatan dari pihak rumah sakit.
  7. Asli rincian obat-obatan yang dikonsumsi dari rumah sakit yang bersangkutan.
  8. Rincian hasil pemeriksaan seperti rontgen, lab, radiologi, ECG, dan lain sebagainya.
  9. Menyertakan kronologis kejadian dengan bukti otentik jika mengalami kecelakaan.
  10. Menyertakan form Sequis yang berisi surat kuasa jika pembayaran akan dikuasakan kepada ahli waris ataukah orang lain yang ditunjuk.
Cara pengajuan klaim meninggal dunia Sequis
Prosedur dan syarat cara pengajuan asuransi sequis jika tertanggung meninggal adalah sebagai berikut:

1. Permohonan atau pengajuan manfaat asuransi yang ditujukan kepada perusahaan asuransi Sequis.

2. Permohonan pengajuan manfaat harus dilengkapi dengan syarat administratif atau berkas yang ditentukan oleh pihak sequis.

3. Permohonan dilakukan secara langsung oleh pemilik polis selaku yang berhak menggunakan asuransi. Jika kondisi yang bersangkutan tidak memungkinkan maka bisa menunjuk ahli waris. Jika keduanya berhalangan, maka bisa menunjuk orang lain sesuai dengan ketentuan dari pihak asuransi

4. Berkas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pembayaran manfaat meninggal adalah,
  • Asli kartu Polis tertanggung
  • Asli formulir pengajuan klaim meninggal dunia yang telah diisi secara lengkap dan jujur.
  • Foto kopi kartu identitas yang masih aktif.
  • Surat kematian
  • Berkas lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan penanggung.
5. Pengajuan klaim akan segera diproses jika berkas yang diperlukan sudah lengkap.

6. Manfaat produk asuransi meninggal dunia dari Sequis yang didapatkan adalah, jika tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi karena penyakit tertentu atau secara alamiah maka akan mendapatkan santunan 100 % untuk ahli waris. Jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan maka ahli waris akan mendapatkan santunan 200 %. Jika tertanggung mengalami cacat total dan permanen, maka santunan yang didapatkan adalah 100 %.

Proses pengajuan klaim
Adapun alur pengajuan klaim hingga proses pencairan yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
  1. Meminta form pengajuan di kantor sequis terdekat ataupun mengunduhnya di website resmi Sequis.
  2. Mengisi berbagai macam form yang dibutuhkan dengan lengkap dan jujur.
  3. Menyerahkan form dan juga berkas lain yang diperlukan kepada kantor sequis terdekat
  4. Berkas yang lengkap akan segera diproses. Pemrosesan berkas memerlukan waktu 14 hari kerja, dan jika diperlukan penelusuran lebih lanjut maka durasi pemrosesan akan lebih dari jangka waktu tersebut.
  5. Pencairan dana ke nomor rekening tertanggung sesuai dengan yang tertera di formulir pengajuan. 
Dalam kasus pengajuan klaim manfaat asuransi karena tertanggung meninggal, maka santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris. Jika tertanggung memiliki banyak ahli waris, maka bisa menunjuk satu diantaranya untuk mengambil disertai surat kuasa bermaterai.

Perlu diingat bahwa besar iuran bulanan atau tahunan (sesuai yang dipilih tertanggung) tergantung pada jenis asuransi, besar uang pertanggungan dan juga usia tertanggung saat aktif menjadi member asuransi. Anda bisa mengkalkulasi berapa besar klaim yang akan dicairkan sesuai dengan pembayaran iuran yang dilakukan. Pertanyaan yang biasanya dapat anda lihat di https://online.sequis.co.id/id/faq/cara-klaim

Komentar