Perusahaan Asuransi Yang Menerima Asuransi Demam Berdarah

Demam berdarah, penyakit yang satu ini sampai saat ini masih menjadi salah satu penyakit yang ditakuti karena bisa menyebabkan kematian bila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Hal ini bukan isapan jempol semata karena berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Linkungan Kementerian Kesehatan, di akhir bulan Januari 2016, dari 1.669 kasus DBD di 107 Kabupaten tercatat 22 penderitanya meninggal dunia.

Perusahaan Asuransi Yang Menerima Asuransi Demam Berdarah

Sayangnya, walaupun tergolong penyakit yang berbahaya dan bisa menyebabkan kematian, tidak semua perusahaan asuransi yang menerima asuransi demam berdarah. Berikut adalah beberapa perusahaan asuransi yang menerima asuransi demam berdarah.

ACA Asuransi
Produk asuransi bernama Asuransi Demam Berdarah ACA ini dijual dalam bentuk voucher dengan pilihan biaya yang terbilang cukup terjangkau, mulai dari Rp. 10.000/3 bulan, Rp. 25.000/tahun sampai dengan Rp. 50.000/tahun.

Asuransi Demam Berdarah ACA ini memiliki beberapa keunggulan:
  • Jaminan yang jelas. Jika peserta asuransi positif terdiagnosa menderita demam berdarah maka mereka pasti berhak mendapat santunan.
  • Memberi garansi pembayran klaim lima hari.
  • Produk asuransi ini bisa dengan mudah didapat di semua cabang ACA, agen ACA, Kantor Pos Indonesia, dan Indomaret.
  • Peserta asuransi ini tidak perlu mengisi formulir aplikasi asuransi dan tidak perlu melakukan medical check-up dahulu.
  • Tiap peserta dipersilahkan membeli lebih dari satu voucher asuransi sampai maksim santunan mencapai sepuluh juta rupiah.
  • Proses klaim tidak sulit karena bisa langsung menghubungi Hotline ACA (24 jam) atau melalui SMS.
Asuransi Adira Sharia
Asuransi Adira Sharia punya manfaat buat para pemegang polisnya yaitu santunan untuk peserta yang sedang di rawat inap disebabkan oleh penyakit demam berdarah. Semua klaim akan dikabulkan dengan mudah asal berbagai syarat administrasi dipenuhi oleh peserta Asuransi Adira Sharia.

Persyaratan untuk dikabulkannya klaim untuk penyakit demam berdarah yaitu:
  • Surat diagnosa dari dokter yang menyatakan bahwa peserta Asuransi tersebut menderita demam berdarah.
  • Penyakit Demam Berdarah disebabkan oleh jumlah trombosit yang menurun oleh karena itu wajib menyertakan bukti pemeriksaan trombosit oleh laboratorium.
  • Manfaat dari Asuransi Adira Sharia:
  • Peserta berhak atas santunan rawat inap sebesar Rp. 500.000 per hari nya dengan maksimal lama rawat inap selama 10 hari.
  • Peserta Asuransi bisa mendapatkan santunan tersebut dengan premi per tahun sebesar Rp. 50.000 per bulan dengan periode asuransi selama 1 tahun.
Adapun ketentuan dari Adira Sharia yaitu
  • Peserta asuransi menimal berusia 6 bulan dan maksimal 65 tahun.
  • Klaim tidak bisa diajukan otomatis setelah menjadi peserta namun harus menunggu selama 10 hari.
  • Jangan khawatir jika anda mempunyai asuransi lain karena Adira Sharia akan tetap mengganti penuh biaya rawat inap Rumah Sakit.
  • Peserta Asuransi wajib melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan yaitu:
  • Mengisi Formulir klaim
  • Kartu Tanda Penduduk yang difotokopi
  • Melampirkan Surat Keterangan Dokter yang berisi pernyataan dari Dokter bahwa peserta menderita DBD dan dari laporan laboratorium yang menyatakan trombosit kurang dari 100.000.
  • Memberikan lampiran salinan polis
Asuransi Demam BerdarahKu dari Equity
Sistem Asuransi Demam berdarah dari Equity yaitu dengan voucher. Voucher bernilai mulai dari Rp. 3.000 sampai Rp. 50.000 dengan masa berlaku voucher serta manfaatnya berbeda-beda tergantung dari besaran nilai vouchernya. Ketika peserta asuransi terkena demam berdarah, maka pemegang voucher akan mendapatkan perawatan yang nilainya sesuai dengan ketentuan dari Equity. Begitu juga ketika peserta asuransi meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan.

Manfaat Asuransi Demam BerdarahKu selengkapnya sebagai berikut:
  • Jika peserta asuransi terkena demam berdarah ,maka akan mendapat santunan perawatan sebesar Rp. 2.000.000 berlaku untuk 1 voucher, maksimal santunan sejumlah Rp. 10.000.000 untuk 5 voucher.
  • Ketika peserta asuransi meninggal dunia akibat Demam Berdarah selama periode asuransi maka ahli waris akan mendapat santunan Rp. 1.000.000 berlaku 1 voucher, jumlah maksimal voucher pun berlaku hingga 5 voucher, santunan sebesar Rp. 5.000.000.
  • Adapun masa berlaku untuk setiap voucher yang bertindak sebagai premi yaitu
  • Nilai Voucher (Premi)
    Periode Perlindungan
    Rp. 5.000
    1 bulan
    Rp. 15.000
    3 bulan
    Rp. 30.000
    6 bulan
    Rp. 50.000
    1 tahun
     
  • Masa tunggu untuk memberlakukan voucher ini adalah selama 14 hari dengan rentang usia peserta Asuransi berumur 6 bulan sampai 69 tahun
  • Peserta harus mengaktifasi voucher tersebut dengan cara mengirim sms, formatnya: ELI(spasi)DB(spasi)nomor PIN(spasi)Nama Peserta sesuai KTP(Spasi)Nomor KTP(tanpa titik dan spasi), kirimkan ke 0878 8000 2900
  • Cara Klaim pun relatif sederhana dengan mengirimkan SMS: KLAIM#Nomor PIN lalu kirimkan ke 087880002900. Dokumen yang harus dilengkapi berupa fotokopi KTP, surat keterangan dokter yang asi serta hasil pemeriksaan laboratorium.

Komentar